Undercover Buy dan Standar Baru Pembuktian TIndak Pidana Narkotika

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam perkara narkotika, khususnya perkara yang didakwakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pembuktian jual beli sering kali dibangun dari komunikasi elektronik dan keterangan petugas. Ada chat, ada percakapan, ada informasi transaksi, lalu pada akhirnya terdakwa ditangkap bersama barang bukti narkotika. Pola seperti ini memang sering terjadi karena peredaran narkotika merupakan kejahatan tertutup, bergerak secara rahasia, dan jarang dilakukan secara terang-terangan.
Namun, dari sudut hukum pembuktian, muncul satu persoalan penting: apakah komunikasi chat saja cukup untuk membuktikan adanya jual beli narkotika? Apakah keterangan petugas saja cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi transaksi? Bagaimana jika uang yang disebut sebagai uang pembelian tidak pernah dibuktikan secara konkret? Bagaimana jika uang yang disita tidak pernah dicocokkan dengan uang yang sebelumnya disiapkan oleh petugas?
Pertanyaan ini penting karena dalam perkara narkotika harus dibedakan antara pembuktian penguasaan barang dan pembuktian transaksi jual beli. Jika seseorang terbukti menguasai narkotika, konstruksi hukumnya dapat mengarah kepada Pasal 112 UU Narkotika. Tetapi jika seseorang didakwa menjual, membeli, menyerahkan, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika, maka yang harus dibuktikan bukan hanya keberadaan barang, melainkan juga adanya hubungan transaksi.
Di sinilah nomor seri uang menjadi penting.
Yang dimaksud nomor seri uang adalah nomor unik yang tercetak pada setiap lembar uang rupiah. Dalam operasi pembelian terselubung atau undercover buy, uang yang akan digunakan oleh petugas seharusnya dicatat terlebih dahulu nomor serinya. Uang itu kemudian difoto, dituangkan dalam berita acara, diserahkan kepada petugas penyamar, digunakan dalam transaksi, lalu setelah penangkapan dicocokkan kembali dengan uang yang disita.
Secara hukum, undercover buy bukan tindakan tanpa dasar. Pasal 75 huruf j UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan teknik penyidikan berupa pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Pasal 79 UU Narkotika kemudian menegaskan bahwa teknik tersebut dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.
Artinya, pembelian terselubung adalah teknik penyidikan yang sah. Tetapi sahnya teknik tidak otomatis membuat semua hasil operasi menjadi kuat secara pembuktian. Undercover buy tetap harus dilakukan secara tertib, terukur, dan meninggalkan jejak administrasi yang dapat diuji di persidangan.
Dalam kerangka penyidikan Polri, penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan dan surat perintah penyelidikan. Kegiatan penyelidikan juga dapat dilakukan dengan pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen. Bahkan sebelum penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan.
Maka dalam perkara narkotika, terutama yang menggunakan teknik undercover buy, seharusnya tidak cukup hanya ada narasi bahwa “petugas membeli”. Harus ada rangkaian administrasi yang menunjukkan bahwa operasi itu benar-benar dirancang sejak awal. Salah satu administrasi penting itu adalah berita acara pencatatan nomor seri uang.
Berita acara tersebut idealnya memuat jumlah uang, pecahan uang, nomor seri setiap lembar uang, waktu pencatatan, nama petugas yang mencatat, dasar surat perintah operasi, dan kepada siapa uang itu diserahkan. Setelah operasi selesai, berita acara penyitaan juga harus mencantumkan kembali nomor seri uang yang ditemukan. Dari sana dapat diuji apakah uang yang disita benar sama dengan uang yang sebelumnya dicatat.
Jika nomor seri uang yang dicatat sebelum operasi sama dengan nomor seri uang yang disita setelah penangkapan, maka pembuktian transaksi menjadi lebih kuat. Sebab ada hubungan objektif antara uang yang disiapkan, uang yang digunakan, dan uang yang ditemukan. Tetapi jika tidak ada pencatatan nomor seri sejak awal, maka uang yang disita hanya membuktikan adanya uang, bukan otomatis membuktikan adanya jual beli narkotika.
Ini yang sering menjadi problem dalam praktik. Pembuktian jual beli kadang hanya bertumpu pada chat. Padahal chat dapat multitafsir. Chat dapat menunjukkan komunikasi, niat, permintaan, atau rencana, tetapi belum tentu cukup membuktikan bahwa uang benar-benar berpindah dan barang benar-benar diserahkan sebagai transaksi. Chat perlu ditopang oleh bukti lain yang lebih objektif.
Dalam KUHAP baru, persoalan ini menjadi semakin relevan. Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru mengatur alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dengan konstruksi ini, terdapat perubahan penting. Barang bukti dan bukti elektronik tidak lagi hanya dipahami sebagai pendukung pembuktian, tetapi ditempatkan secara eksplisit sebagai alat bukti yang sah. Uang pembelian yang nomor serinya dicatat dapat berkedudukan sebagai barang bukti. Chat atau percakapan elektronik dapat berkedudukan sebagai bukti elektronik. Berita acara pencatatan uang dapat berkedudukan sebagai surat. Keterangan petugas undercover dan tim surveillance dapat berkedudukan sebagai keterangan saksi.
Namun, KUHAP baru juga memberi peringatan penting. Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim diberi kewenangan untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti. Bahkan alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Dengan demikian, derajat alat bukti dalam KUHAP baru tidak boleh dibaca seolah-olah ada satu alat bukti yang selalu lebih tinggi dari alat bukti lain. Tidak dapat dikatakan bahwa keterangan saksi pasti lebih tinggi dari barang bukti, atau bukti elektronik pasti lebih rendah dari surat. Semua berada dalam daftar alat bukti yang sah. Tetapi bobotnya tetap bergantung pada relevansi, autentisitas, legalitas perolehan, dan keterhubungannya dengan unsur tindak pidana.
Dalam perkara narkotika, pencatatan nomor seri uang justru dapat mempertemukan beberapa alat bukti sekaligus. Uang yang dicatat menjadi barang bukti. Berita acara pencatatan menjadi surat. Keterangan petugas menjadi keterangan saksi. Chat menjadi bukti elektronik. Ketika semua itu saling menguatkan, pembuktian jual beli menjadi lebih kokoh.
Sebaliknya, jika hanya ada chat dan barang bukti narkotika, tetapi tidak ada uang pembelian yang dibuktikan, tidak ada pencatatan nomor seri uang, tidak ada berita acara penyerahan uang, dan tidak ada pencocokan uang yang disita, maka pembuktian Pasal 114 patut diuji secara hati-hati. Dalam keadaan demikian, yang mungkin terbukti adalah penguasaan narkotika, bukan transaksi jual beli narkotika.
Prinsip dua alat bukti juga harus dipahami secara benar. Majelis hakim tidak boleh menghukum terdakwa hanya berdasarkan satu alat bukti. Dalam KUHAP baru, bahkan dalam konteks penetapan tersangka disebutkan adanya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Pada tahap pemidanaan, prinsip yang lebih tinggi tetap berlaku: seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, satu chat tidak cukup. Satu keterangan petugas tidak cukup. Satu barang bukti uang juga tidak cukup apabila berdiri sendiri tanpa keterhubungan. Yang dibutuhkan adalah rangkaian pembuktian yang saling menguatkan.
Di sinilah pentingnya nomor seri uang. Ia memang sederhana, tetapi dalam perkara undercover buy, ia dapat menjadi jembatan pembuktian. Nomor seri uang dapat menghubungkan rencana operasi, pelaksanaan transaksi, penyitaan, dan pembuktian di persidangan. Ia membuat pembuktian menjadi lebih objektif, tidak hanya bergantung pada klaim verbal atau percakapan elektronik yang masih dapat diperdebatkan maknanya.
Pencatatan nomor seri uang juga bukan untuk melemahkan penyidik. Justru sebaliknya, pencatatan itu melindungi kualitas penyidikan. Dengan pencatatan yang baik, penyidik terlindungi dari tuduhan rekayasa. Jaksa memiliki konstruksi pembuktian yang lebih kuat. Hakim memperoleh dasar yang lebih terang. Terdakwa juga dilindungi dari kemungkinan penghukuman berdasarkan bukti yang lemah.
Maka,
Pada akhirnya, nomor seri uang bukan sekadar angka kecil di lembar rupiah. Dalam perkara narkotika, ia dapat menjadi penanda besar bagi kualitas pembuktian. Jika dicatat sejak awal, digunakan dalam operasi yang sah, disita dengan prosedur yang benar, dan dicocokkan di persidangan, maka ia memperkuat pembuktian jual beli. Tetapi jika diabaikan, maka dakwaan jual beli sering kali hanya bertumpu pada fondasi yang rapuh: chat yang multitafsir dan klaim transaksi yang sulit diverifikasi.
Dalam hukum pidana, yang dicari bukan hanya orang yang ditangkap, tetapi kebenaran peristiwa yang dapat dibuktikan secara sah. Karena itu, pencatatan nomor seri uang dalam undercover buy narkotika seharusnya menjadi standar pembuktian yang serius, bukan sekadar pilihan teknis yang boleh diabaikan.
