Konten dari Pengguna

Pembuatan Peta Pembagian Dusun di Desa Kadilajo Guna Perjelas Batas Administrasi

Fahrayndio Yudhistira
Seorang mahasiswa S1 Teknik Geodesi Universitas Diponegoro
11 Februari 2025 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahrayndio Yudhistira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembuatan Peta Pembagian Dusun di Desa Kadilajo Guna Perjelas Batas Administrasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Klaten, 9 Februari 2025 – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) 1 Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan program pembuatan peta pembagian dusun di Desa Kadilajo. Program ini bertujuan untuk memperjelas batas administratif setiap dusun, sehingga dapat digunakan sebagai panduan dalam perencanaan pembangunan desa, pendataan kependudukan, serta pengelolaan sumber daya desa.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari program monodisiplin yang digagas oleh Fahrayndio Yudhistira, salah satu anggota Tim KKN 1 UNDIP. Peta yang dibuat akan membantu perangkat desa dalam menentukan kebijakan pembangunan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait batas wilayah dusun mereka.
Kepala Desa Kadilajo menyambut baik inisiatif ini dan berharap peta tersebut dapat menjadi acuan dalam berbagai aspek pemerintahan desa. "Kami sangat mengapresiasi bantuan dari mahasiswa KKN UNDIP dalam pembuatan peta ini. Dengan adanya peta pembagian dusun yang jelas, kami dapat lebih mudah dalam melakukan perencanaan pembangunan dan pendataan warga," ujarnya.
Proses pembuatan peta melibatkan pemetaan langsung di lapangan dengan bantuan teknologi GIS (Geographic Information System) untuk memastikan akurasi data. Selain itu, mahasiswa juga berkoordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai batas-batas dusun yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peta pembagian dusun ini, diharapkan Desa Kadilajo dapat semakin tertata dengan baik, serta dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.