Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Formappi: Fahri Sahkan Hak Angket KPK karena Punya Motif Pribadi
28 April 2017 18:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang paripurna DPR untuk membahas usulan hak angket KPK berlangsung ricuh. Kericuhan yang juga diikuti aksi walkout disebabkan langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang secara sepihak mengesahkan usulan hak angket KPK.
ADVERTISEMENT
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan bahwa Fahri yang menjadi pimpinan rapat nampaknya begitu berkepentingan untuk merealisasikan wacana hak angket ini. Dugaan motif kepentingan kelompok atau pribadi Fahri di balik pengesahan hak angket KPK, kata dia, bisa ditelusuri selama beberapa hari terakhir.
"Fahri nampak begitu bersemangat untuk segera mengangketkan KPK yang tidak 'tunduk' pada permintaan DPR untuk membuka rekaman BAP Maryam," kata Lucius Karus saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (28/4).
"Disebut dagelan yang tak lucu karena palu yang diketok Fahri untuk mengesahkan penggunaan hak angket KPK diputuskan secara sepihak," lanjut dia.
Padahal sejumlah fraksi seperti Gerindra, Demokrat, PPP, Golkar dan PKB melalui anggota-anggotanya diketahui mempunyai sikap yang berbeda terkait hal itu. Seluruh fraksi ini menolak penggunaan hak angket itu.
ADVERTISEMENT
"Lalu seorang pimpinan sidang sekonyong-konyong tak menganggap kehadiran, keberadaan dan juga sikap politik mereka. Palu diketok di tengah penolakan sejumlah orang terhadap keputusan tersebut," ucap Lucius Karus.
Ditambahkan oleh Lucius, sikap pimpinan sidang paripurna cenderung ingin memanipulasi fakta mengenai adanya sikap dan pandangan yang berbeda di ruangan sidang. Tindakan Fahri yang seolah-olah tak mau mendengar adanya sikap yang berbeda dalam proses pembuatan keputusan paripurna Angket KPK seakan condong ke curang.
"Ini memperlihatkan motivasi yang tidak jujur dari DPR yang diwakili pimpinan sidang. Dan itu artinya hak angket ini sesungguhnya hanya kedok DPR untuk meluputkan sejawatnya yang terteror oleh proses penegakan hukum KPK," tegasnya.
Tindakan Fahri ini membuat DPR terlihat mempunyai agenda gelap untuk mengkerdilkan KPK. Sebagaimana selama ini menjadi anggapan kebanyakan orang.
ADVERTISEMENT
Lalu dengan adanya proses yang tidak fair dalam proses pengambilan keputusan angket KPK, maka tidak bisa keputusan itu serta merta dianggap sah. Harus ada pembuktian, minimal terkait prasyarat kehadiran dan juga jumlah anggota yang setuju dengan hak angket.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD (baca MD3). Ketentuan UU sudah dengan jelas mengatur soal prasyarat angket. Maka saya kira kita mengunggu langkah fraksi-fraksi yang menolak Angket KPK," imbuh Lucius.
"Langkah lanjutan mereka untuk memastikan hak angket KPK batal diteruskan patut kita tunggu. Jika mereka tak memproses kejanggalan proses pengambilan keputusan di paripurna tadi, itu artinya semua fraksi di DPR tengah menampilkan dagelan politik yang sama yakni melemahkan KPK," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pengabaian terhadap suara penolakan, ditambahkan Lucius Karus, dalam paripurna tadi juga menunjukkan rendahnya sensitivitas anggota DPR terhadap aspirasi publik. Yang disuarakan melalui wakil-wakil mereka yang diwakilkan oleh tiga fraksi yang menyatakan penolakan terhadap angket KPK tadi.
"Ini masalah serius juga ketika DPR atas nama mekanisme prosedural pengambilan keputusan, begitu saja mengabaikan adanya suara rakyat yang dimandatkan melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Pimpinan sidang yang tidak mendengar juga bisa dinilai tak peduli dengan suara rakyat," tutur Lucius.