Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Istana Respons Penetapan Tersangka Jonru: Memang Harus Ditertibkan
29 September 2017 17:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan nama Jonru menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Jonru dinilai melanggar UU ITE terkait postingannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Presiden Teten Masduki turut menanggapi status tersangka Jonru. Teten mengatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai jalur dan sesuai dengan banyaknya permintaan masyarakat.
"Ini memang harus terus ditertibkan, hate speach, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, itu memang tugas pemerintah saya kira," kata Teten Masduki di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
"Kami selalu mendengar banyak permintaan dari masyarakat supaya memang pemerintah tegas. Kalau dibiarkan itu membahayakan," lanjut dia.
Teten juga menyampaikan, info-info yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bohong, mengadu domba itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Itu tidak boleh didiamkan, pemerintah harus mengatur itu," ucap Teten Masduki.
Maka, pemerintah membuat UU ITE supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana di dunia maya. Kalau pemerintah tak melakukan tindakan, pemerintah tidak menjalankan hukum.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau inikan proses hukum, ini bukan kesewenang-wenangan. Artinya hukum itu kan bisa diuji, diuji di pengadilan secara bertingkat. Ya jadi bukan tindakan yang sewenang-wenang," tuturnya.
Sebelumnya, Jonru pada Kamis (28/9) diperiksa Polda Metro. Hingga pagi ini pukul 10.00 WIB, Jonru masih diperiksa.
"Masih di Krimsus dan masih diperiksa, kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan, lagi diperiksa yang bersangkutan. Kan beliau banyak bikin posting nah postingan itu kita tanyakan, tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia," beber Dirkrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntor Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) lalu. Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA. Bukti tersebut sudah diberikan kepada penyidik dan tinggal dilakukan penyelidikan.