Penjelasan KJRI Jeddah soal Tuduhan Hubungan Sesama Jenis Mbah Sarman

26 Maret 2017 18:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pak Sarman Parto Pai. (Foto: Dok KJRI Jeddah)
zoom-in-whitePerbesar
Pak Sarman Parto Pai. (Foto: Dok KJRI Jeddah)
Sarman Parto Pai (80), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Rembang, Jawa Tengah, akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Dia sebelumnya mendekam di penjara Mekkah, Arab Saudi, selama enam bulan karena tuduhan hubungan sesama jenis dengan pria Yaman di basement Masjidil Haram saat menjalankan ibadah Umroh.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, Rahmat Aming Lasim, menceritakan awal peristiwa yang membuat Mbah Sarman ditangkap oleh otoritas hukum setempat. Waktu itu, Rahmat berkisah, Sarman mengalami kehausan setelah buang hajat di sebuah toilet di basement Masjidil Haram. Dia kemudian dibantu atau diberi minum air zam-zam oleh orang Yaman.
"Namun entah bagaimana, Pak Sarman terlihat seperti sedang memegang kemaluan warga Yaman ini oleh seorang saksi yang belakangan diketahui intel polisi," kata Aming saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Minggu (26/3).
Aming menyebut kejadian itu sangat mengagetkan Sarman. Karena pertemuan Sarman dengan warga Yaman malah diartikan lain. "Dia tidak pernah bertemu dengan pria Yaman sebelumnya," terang Aming.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Aming menambahkan, intel polisi tersebut melaporkan hasil penglihatannya kepada pihak berwajib. Sayangnya, Sarman tidak bisa membela diri saat tudingan itu mengarah kepadanya. "Dia enggak bisa bahasa Arab." jelas dia.
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
Pihak pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Sarman selama 10 bulan penjara dengan tambahan 80 kali hukuman cambuk. Pihak KJRI kemudian melakukan upaya pembebasan terhadap Sarman, termasuk melakukan negosiasi.
"Karena lama enggak dikeluarkan dari penjara, kita menghadap ketua mahkamah. Akhirnya dikasih surat pembebasan," ungkap Aming.
Hukuman terhadap Sarman akhirnya diringankan menjadi enam bulan kurungan penjara di Mekkah. Sisanya, Sarman berada di penampungan milik KJRI di Jeddah selama empat bulan sejak Oktober 2016.
Sebelumnya, Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, mengatakan rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurungan penjara di Mekkah dan Jeddah, terkait dengan kasus asusila.
ADVERTISEMENT
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," kata M Hery Saripudin dalam rilis yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (26/3). "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," lanjut dia yang menjelaskan pentingnya menghormati budaya Arab Saudi.
Hari ini, Sarman dipersilakan pulang ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Jeddah.