Konten dari Pengguna

Mengenal Jakpreneur, Program untuk Pengembangan Kewirausahaan

Yudhistira Haryo Nurresi Putro

Yudhistira Haryo Nurresi Putro

Fasilitator UMKM

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhistira Haryo Nurresi Putro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Jakpreneur. Foto : Dok pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Logo Jakpreneur. Foto : Dok pribadi

Salah satu indikator keberhasilan sebuah wilayah adalah dari ekonomi, pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari meningkatnya jumlah entrepreneur yang mayoritas bermula dari tingkatan usaha mikro dan kecil.

Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu poros pertumbuhan ekonomi nasional tentu akan selalu menjadi sorotan, salah satu program yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menumbuhkan wirausaha baru dan juga naik kelas adalah melalui kegiatan Jakpreneur.

Jakpreneur merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta dengan landasan hukum Pergub Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penyempurnaan standarisasi kerja dalam program OK OCE yang dimulai pada 2018 dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) pada 2019 lalu. Penggantian nama selain untuk membentuk kampanye citra akan program juga variasi berbagai fasilitas pendampingan untuk pengembangan usaha.

Terdapat 31 Instansi Suku Dinas pada tingkat Kota administrasi dan Dinas pada tingkat Provinsi yang ditugaskan untuk menjalankan program Jakpreneur ini, masing-masing instansi memiliki Pendamping wirausaha.

Pendamping wirausaha bertugas pada tiap Kecamatan yang total berjumlah 44 dari lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu di DKI Jakarta.

Program Jakpreneur memiliki Konsep 7PAS, yaitu :

P1 : Perekrutan

Pendamping melakukan Perekrutan di kecamatan masing-masing sesuai wilayah kerja. Sosialisasi dilakukan pada kegiatan tempat warga banyak berkumpul seperti rembug RW, PSN, Posyandu, PKK, Arisan, online dll.

P2 : Pelatihan

Pelatihan yang ditawarkan berupa hard skill yakni berupa praktik salah satunya seperti membuat aneka masakan, menjahit, dan lainnya. Pelatihan berbasis soft skill berupa mindset kewirausahaan yang semuanya akan disampaikan oleh narasumber dan tenaga ahli profesional.

P3 : Pendampingan

Pada tahap ini jika peserta atau pengusaha sudah siap secara produk maka akan difasilitasi atau diikutsertakan pada sertifikasi yakni Halal MUI, HAKI untuk logo dan merek, dan dibuatkan desain kemasan jika belum ada (bagi yang berkegiatan produksi). Selain itu juga terdapat pelatihan tentang penggunaan e-commerce dari Shopee dan Gojek. Tahap ini juga meliputi konsultasi yang berkaitan dengan pengembangan bisnis.

P4 : Perizinan

Pendamping Wirausaha akan membantu untuk membuatkan rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Perizinan ini dijadikan sebagai indikator utama kesuksesan program.

Contoh IUMK yang terbit dengan rekomendasi. Foto: Dok Pribadi

P5 : Pemasaran

Mulai dari akses pemasaran tingkat kecamatan, Walikota, Balaikota juga Pameran nasional atau Internasional.

P6 : Laporan Keuangan

Menggunakan aplikasi laporan keuangan sederhana dari Bank Indonesia yakni "Si APIK" (dapat download di google play store).

P7 : Permodalan

Terdapat akses perbankan, akan lebih baik lagi bila pengusaha mengambil alternatif lain permodalan yang membagi risiko dan beban kerja secara proporsional seperti kumpulan alumni pada saat sekolah atau Organisasi PKK dsb.

Salah satu Poster kegiatan Jakpreneur oleh Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Foto : Dok pribadi

Instansi Pemerintah DKI Jakarta yang terlibat dalam kegiatan Jakpreneur adalah :

  1. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

  2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP).

  3. Dinas Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

  4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Nakertrans).

  5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Keempat Instansi yang disebut pertama tersebut memiliki Layanan untuk pendaftaran dan konsultasi kegiatan Jakpreneur yang terdapat pada tiap Kecamatan di seluruh DKI Jakarta, untuk PTSP adalah tempat mengurus berbagai perizinan yang selain di Kecamatan juga terdapat pada tiap Kelurahan.

Berikut ini kontak personal perwakilan pendamping wirausaha untuk melakukan pendaftaran secara online atau konsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui jenis pelatihan dan pendampingan yang tersedia yang berasal dari Dinas PPKUKM :

1) Jakarta Selatan

embed from external kumparan

2) Jakarta Pusat

embed from external kumparan

3) Jakarta Timur

embed from external kumparan

4) Jakarta Barat

embed from external kumparan

5) Jakarta Utara 0878-0907-9075

6) Kepulauan Seribu 0877-8124-6872 atau

embed from external kumparan

*Whatsapp Only, No Call

Daftarkan diri Anda dan minta agar diarahkan kepada pendamping wilayah kecamatan tempat Anda berdomisili tinggal/berusaha.

Bagi yang ingin mengetahui detail program lebih lanjut atau ingin tahu program dari Instansi selain dari Dinas PPKUKM, silakan mendatangi Kantor Kecamatan tempat Anda berdomisili/berusaha, sampaikan ingin bertemu Pendamping (Sebut nama instansi).

*Note : Perhatikan kembali Persyaratan Pada poster untuk Ikut Serta (Tertera juga Pemaparan Sosialisasi beserta Questions & Answer Jakpreneur + City Branding Jakarta)

instagram embed

embed from external kumparan

embed from external kumparan

embed from external kumparan

instagram embed

instagram embed

instagram embed

instagram embed

instagram embed

instagram embed