Konten dari Pengguna

Tentang Legalitas IUMK di DKI Jakarta

Yudhistira Haryo Nurresi Putro

Yudhistira Haryo Nurresi Putro

Fasilitator UMKM

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhistira Haryo Nurresi Putro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengisian berkas perizinan - Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengisian berkas perizinan - Indonesia.go.id

Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, tak terkecuali memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Pada kesempatan Kali ini, Saya coba memaparkan sebuah produk perizinan untuk usaha mikro dan kecil.

Banyak yang mengira usaha besar itu adalah berbentuk Perseroan Terbatas dan sebagainya. Melihat kriteria tersebut bukan dari badan hukumnya akan tetapi mengacu pada UU No.20/2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi indikator adalah aset serta omset.

Ilustrasi Kriteria UMKM berdasarkan UU 20/2008 Tentang UMKM - Eksporia

Apa itu IUMK dan apa landasan hukumnya?

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).

Mengapa Peraturan Gubernur Tentang IUMK diperlukan?

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  1. Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Peraturan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentng pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.

Peraturan yang disebut diatas adalah umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Kemudian Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan mikro dan kecil (UMK) berdasarkan kondisi wilayah dan jenis UMK yang dalam hal ini adalah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi Logo Pemprov DKI - bisnis.com

Apa sih tujuan IUMK?

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.

  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (Merek & logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), pameran dan bazaar.

  • Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.

  • Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.

  • Faktor pembeda.

  • Historical usaha.

  • Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi Fasilitas yang dapat diakses pada tingkat kementerian (nasional) setelah memiliki IUMK - KemenkopUKM

Ilustrasi Fasilitas yang dapat diakses pada tingkat Provinsi setelah memiliki IUMK - dpe_dkijakarta

Apa saja berkas persyaratan?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Pas Foto 4x6 sebanyak dua lembar (terbaru dengan latar belakang warna merah).

  • Surat Kepemilikan tanah atau sewa menyewa.

  • Foto Tempat Kegiatan usaha (Foto tampak depan rumah/usaha dan atau Foto ruang produksi dan atau produk).

  • Mengisi Formulir IUMK, formulir dapat diunduh pada https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/777

  • Surat Rekomendasi dari Instansi terkait, bisa dari Lurah atau Camat Suku Dinas pada tingkat kota dan atau Dinas pada tingkat provinsi tempat domisili usaha yang bersangkutan melalui Pendamping Kewirausahaan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. (opsional).

Penerbitan IUMK oleh PTSP Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Pendamping Wirausaha dari Suku Dinas Perindustrian & Energi Jakarta Selatan untuk Kecamatan Kebayoran Lama. - DOK Pribadi

Kriteria Usaha apa yang dapat membuat IUMK?

  1. Modal maksimal 500 juta rupiah

  2. Jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang

  1. Lokasi Menetap : Zona komersil (luas lantai max 100 m2) dan Zona Perumahan (luas max 30m2 atau 20% dari luas kavling), Berkeliling, dan UMK Binaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Kegiatan usaha apa saja yang dapat mengurus IUMK?

  1. Toko/Warung (Kecuali toko obat, apotik, optik, toko obat hewan).

  2. PKL (Berkeliling) : Tukang sayur/buah.

  3. Perawatan, perbaikan, renovasi barang.

  4. Kantor Jasa Perorangan (Arsitek, Programmer, dll).

  5. Kedai Kopi/Warung Kopi.

  6. Pangkas Rambut & Salon.

  7. Agen Perjalanan Wisata.

  8. Warnet/Game Center (Tidak beroperasi 24 Jam)

  9. Rumah Makan/Warung Makan/Warteg/Warsun.

  10. Laundry.

  11. Penjahit (Tailor).

  12. Pencucian Kendaraan Roda dua.

  13. Bengkel Sepeda.

  14. Katering Rumahan.

  15. Penjualan sarana perikaa,pertanian dan peternakan.

  16. Studio Seni dan Keterampilan

  17. Industri Mikro & Kecil (Memenuhi syarat & ketentuan).

  18. Tempat Penitipan kendaraan Roda dua.

  19. Tempat kursus & Pelatihan (Les privat dsb).

  20. Tempat daur ulang (u/kerajinan tangan).

  21. Bank Sampah.

  22. Pengolahan Hasil Perikanan, Pertanian dan peternakan.

  23. Bunga potong, rangkai bungan dan bibit tanaman, tanaman hias, tanaman produktif.

  24. Bakery skala kecil.

  25. Pedagang Ikan.

  26. Pembudidaya Ikan konsumsi & hias.

  27. Agen Koran.

  28. Pedagang Pasar.

Contoh IUMK yang terbit secara online oleh PTSP Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan via online Jakevo.

Berapa lama masa berlaku IUMK?

Masa berlaku IUMK adalah lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Dimana mengurus IUMK?

Saat ini semua sistim adalah online, Anda dapat mengajukan perizinan dan upload berkas persyaratan via https://jakevo.jakarta.go.id , setelah terbit bisa mencetak secara mandiri.

*Kaidah Penting dalam pengurusan IUMK :

  • IUMK mengikuti domisili usaha, contoh kasus : si A berdomisili KTP di Kelurahan Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan usahanya berada di kawasan Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Maka, segala pengurusan berkas mengajukan kepada PTSP Kelurahan Rawajati sebagai wilayah domisili usaha.

  • Domisili KTP di Kota Depok, Jawa Barat sedangkan domisili usaha masuk Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Maka, Apabila yang bersangkutan benar domisili di Depok dan usaha di Lenteng Agung sejauh yang diketahui hal ini belum bisa. Kecuali, yang bersangkutan domisili tinggal di wilayah DKI Jakarta hanya KTP saja domisili di Depok maka dapat meminta Surat Domisili dari Kelurahan.

  • Manfaatkan keberadaan Pendamping Wirausaha di masing-masing Kecamatan agar mendapat rekomendasi untuk percepatan dan kemudahan dalam penerbitan.

  • Pahami : Suku Dinas adalah tingkat Kota,Dinas adalah tingkat Provinsi, dan Kementerian tingkat nasional

  • Semua pengajuan dan upload berkas persyaratan via online https://jakevo.jakarta.go.id

Untuk Wilayah Provinsi lain dapat menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk berkas persyaratan secara umum adalah sama.

Bela beli produk UMKM, tetap tenang dan tetap dagang.