Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tentang Legalitas IUMK di DKI Jakarta
24 November 2019 23:14 WIB
Diperbarui 24 November 2019 23:14 WIB
Tulisan dari Yudhistira Haryo Nurresi Putro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, tak terkecuali memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan Kali ini, Saya coba memaparkan sebuah produk perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
Banyak yang mengira usaha besar itu adalah berbentuk Perseroan Terbatas dan sebagainya. Melihat kriteria tersebut bukan dari badan hukumnya akan tetapi mengacu pada UU No.20/2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi indikator adalah aset serta omset.
Apa itu IUMK dan apa landasan hukumnya?
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.
Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
Mengapa Peraturan Gubernur Tentang IUMK diperlukan?
ADVERTISEMENT
Peraturan yang disebut diatas adalah umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Kemudian Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan mikro dan kecil (UMK) berdasarkan kondisi wilayah dan jenis UMK yang dalam hal ini adalah Provinsi DKI Jakarta.
Apa sih tujuan IUMK?
ADVERTISEMENT
Apa saja berkas persyaratan?
Kriteria Usaha apa yang dapat membuat IUMK?
ADVERTISEMENT
Kegiatan usaha apa saja yang dapat mengurus IUMK?
ADVERTISEMENT
Berapa lama masa berlaku IUMK?
Masa berlaku IUMK adalah lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Dimana mengurus IUMK?
Saat ini semua sistim adalah online, Anda dapat mengajukan perizinan dan upload berkas persyaratan via https://jakevo.jakarta.go.id , setelah terbit bisa mencetak secara mandiri.
*Kaidah Penting dalam pengurusan IUMK :
ADVERTISEMENT
Untuk Wilayah Provinsi lain dapat menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk berkas persyaratan secara umum adalah sama.
Bela beli produk UMKM, tetap tenang dan tetap dagang.