Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB)? Menurut Hukum Pertanahan

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Foto Penjelasan Cara Perolah HGB | Photo Yudi Setyo Prayogo created by chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto Penjelasan Cara Perolah HGB | Photo Yudi Setyo Prayogo created by chatgpt.com

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur oleh hukum agraria Indonesia. HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. HGB sangat penting untuk berbagai sektor, mulai dari perumahan hingga industri. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur dan cara memperoleh HGB di atas tanah negara, HPL (Hak Pengelolaan), atau bahkan tanah hak milik? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, dasar hukum, syarat administratif, serta peran notaris dan PPAT dalam prosesnya.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta diperbarui lagi hingga maksimal 30 tahun.

HGB banyak digunakan oleh pengembang perumahan, investor properti, maupun badan hukum seperti PT atau yayasan. Namun, masyarakat umum juga dapat memiliki HGB di atas tanah negara atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah hak milik.

Jenis-Jenis Tanah yang Bisa Diberikan HGB

jenis tanah HGB | Data Diolah, 2025

Dasar Hukum Pemberian HGB

Hak Guna Bangunan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

  • PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai

  • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk Perorangan:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP

  2. Sertifikat tanah atau bukti pelepasan hak

  3. Surat ukur dan gambar situasi (jika belum ada)

  4. Surat pernyataan status bidang tanah

Untuk Badan Hukum:

  1. Akta pendirian + SK pengesahan Kemenkumham

  2. Surat kuasa bila dikuasakan

  3. Bukti pembayaran PBB dan pelunasan

Langkah-langkah Cara Memperoleh HGB

  1. Persiapan Dokumen

  2. Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan/BPN

  3. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas

  4. Pengukuran Tanah dan Verifikasi Fisik

  5. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah

  6. Penerbitan SK HGB

  7. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  8. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat HGB

Peran Notaris dan PPAT dalam Pengurusan HGB

Notaris dan PPAT memiliki peran penting terutama ketika HGB dilakukan di atas tanah hak milik atau HPL. Mereka menyusun perjanjian awal, membuat akta otentik, dan mendaftarkan hak ke kantor pertanahan. PPAT juga mengesahkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pemohon HGB.

Hak dan Kewajiban Pemegang HGB

Hak:

  • Mendirikan dan memiliki bangunan

  • Mengalihkan, mewariskan, atau membebankan HGB

Kewajiban:

  • Menggunakan tanah sesuai peruntukan

  • Menjaga lingkungan dan tidak menelantarkan tanah

  • Mengembalikan tanah saat masa berlaku HGB berakhir

Kapan HGB Dapat Dihapuskan?

  • Masa berlaku telah habis dan tidak diperpanjang

  • Adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau perjanjian

  • Putusan pengadilan

  • Dicabut untuk kepentingan umum

HGB vs SHM: Mana yang Lebih Tepat?

Perbedaan HGB dan SHM | Data Diolah, 2025

FAQ Seputar HGB

Q: Apakah HGB bisa dijadikan jaminan kredit bank?

Ya, melalui mekanisme Hak Tanggungan.

Q: Apakah HGB bisa dialihkan kepada orang lain?

Bisa, selama masih dalam masa berlaku.

Q: Apakah bisa mengubah HGB menjadi SHM?

Bisa, jika memenuhi syarat (WNI, tanah milik, luas tertentu).

Studi Kasus: HGB di Atas HPL Pemda

Seorang pengusaha mengajukan permohonan HGB atas tanah HPL milik pemerintah daerah untuk mendirikan rumah sakit. Ia menandatangani perjanjian dengan Pemda dan mendapatkan SK HGB dari Menteri ATR/BPN. Setelah 25 tahun, ia memperpanjang HGB untuk 20 tahun lagi.

Kesimpulan

Memahami bagaimana cara memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengelola tanah secara legal tanpa harus memiliki status SHM. Dengan prosedur yang benar dan dokumen lengkap, proses pengajuan HGB dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.

Bagi notaris, PPAT, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui prosedur teknis dan hukum pertanahan, silakan akses artikel lengkap dan akurat di:

👉 https://notarismuda.com/bagaimana-cara-memperoleh-hak-guna-bangunan-hgb/

#HGB, #HakGunaBangunan, #Pertanahan, #Notaris, #PPAT, #SertifikatTanah, #PanduanProperti, #LegalitasBangunan, #CaraMengurusHGB, #HukumPertanahan