Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB)? Menurut Hukum Pertanahan
13 Juli 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB)? Menurut Hukum Pertanahan
Panduan lengkap cara memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah negara, HPL, atau hak milik. Temukan prosedur, syarat, dasar hukum, dan studi kasus praktis di sini.YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur oleh hukum agraria Indonesia. HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. HGB sangat penting untuk berbagai sektor, mulai dari perumahan hingga industri. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur dan cara memperoleh HGB di atas tanah negara, HPL (Hak Pengelolaan), atau bahkan tanah hak milik? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, dasar hukum, syarat administratif, serta peran notaris dan PPAT dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta diperbarui lagi hingga maksimal 30 tahun.
HGB banyak digunakan oleh pengembang perumahan, investor properti, maupun badan hukum seperti PT atau yayasan. Namun, masyarakat umum juga dapat memiliki HGB di atas tanah negara atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah hak milik.
Jenis-Jenis Tanah yang Bisa Diberikan HGB
Dasar Hukum Pemberian HGB
Hak Guna Bangunan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
ADVERTISEMENT
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Perorangan:
Untuk Badan Hukum:
Langkah-langkah Cara Memperoleh HGB
Peran Notaris dan PPAT dalam Pengurusan HGB
ADVERTISEMENT
Notaris dan PPAT memiliki peran penting terutama ketika HGB dilakukan di atas tanah hak milik atau HPL. Mereka menyusun perjanjian awal, membuat akta otentik, dan mendaftarkan hak ke kantor pertanahan. PPAT juga mengesahkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pemohon HGB.
Hak dan Kewajiban Pemegang HGB
Hak:
Kewajiban:
Kapan HGB Dapat Dihapuskan?
HGB vs SHM: Mana yang Lebih Tepat?
FAQ Seputar HGB
Q: Apakah HGB bisa dijadikan jaminan kredit bank?
Ya, melalui mekanisme Hak Tanggungan.
ADVERTISEMENT
Q: Apakah HGB bisa dialihkan kepada orang lain?
Bisa, selama masih dalam masa berlaku.
Q: Apakah bisa mengubah HGB menjadi SHM?
Bisa, jika memenuhi syarat (WNI, tanah milik, luas tertentu).
Studi Kasus: HGB di Atas HPL Pemda
Seorang pengusaha mengajukan permohonan HGB atas tanah HPL milik pemerintah daerah untuk mendirikan rumah sakit. Ia menandatangani perjanjian dengan Pemda dan mendapatkan SK HGB dari Menteri ATR/BPN. Setelah 25 tahun, ia memperpanjang HGB untuk 20 tahun lagi.
Kesimpulan
Memahami bagaimana cara memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengelola tanah secara legal tanpa harus memiliki status SHM. Dengan prosedur yang benar dan dokumen lengkap, proses pengajuan HGB dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.
ADVERTISEMENT
Bagi notaris, PPAT, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui prosedur teknis dan hukum pertanahan, silakan akses artikel lengkap dan akurat di:
#HGB, #HakGunaBangunan, #Pertanahan, #Notaris, #PPAT, #SertifikatTanah, #PanduanProperti, #LegalitasBangunan, #CaraMengurusHGB, #HukumPertanahan

