Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB)? Menurut Hukum Pertanahan

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur oleh hukum agraria Indonesia. HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. HGB sangat penting untuk berbagai sektor, mulai dari perumahan hingga industri. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur dan cara memperoleh HGB di atas tanah negara, HPL (Hak Pengelolaan), atau bahkan tanah hak milik? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, dasar hukum, syarat administratif, serta peran notaris dan PPAT dalam prosesnya.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta diperbarui lagi hingga maksimal 30 tahun.
HGB banyak digunakan oleh pengembang perumahan, investor properti, maupun badan hukum seperti PT atau yayasan. Namun, masyarakat umum juga dapat memiliki HGB di atas tanah negara atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah hak milik.
Jenis-Jenis Tanah yang Bisa Diberikan HGB
Dasar Hukum Pemberian HGB
Hak Guna Bangunan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Perorangan:
Fotokopi KTP dan NPWP
Sertifikat tanah atau bukti pelepasan hak
Surat ukur dan gambar situasi (jika belum ada)
Surat pernyataan status bidang tanah
Untuk Badan Hukum:
Akta pendirian + SK pengesahan Kemenkumham
Surat kuasa bila dikuasakan
Bukti pembayaran PBB dan pelunasan
Langkah-langkah Cara Memperoleh HGB
Persiapan Dokumen
Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan/BPN
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Pengukuran Tanah dan Verifikasi Fisik
Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah
Penerbitan SK HGB
Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat HGB
Peran Notaris dan PPAT dalam Pengurusan HGB
Notaris dan PPAT memiliki peran penting terutama ketika HGB dilakukan di atas tanah hak milik atau HPL. Mereka menyusun perjanjian awal, membuat akta otentik, dan mendaftarkan hak ke kantor pertanahan. PPAT juga mengesahkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pemohon HGB.
Hak dan Kewajiban Pemegang HGB
Hak:
Mendirikan dan memiliki bangunan
Mengalihkan, mewariskan, atau membebankan HGB
Kewajiban:
Menggunakan tanah sesuai peruntukan
Menjaga lingkungan dan tidak menelantarkan tanah
Mengembalikan tanah saat masa berlaku HGB berakhir
Kapan HGB Dapat Dihapuskan?
Masa berlaku telah habis dan tidak diperpanjang
Adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau perjanjian
Putusan pengadilan
Dicabut untuk kepentingan umum
HGB vs SHM: Mana yang Lebih Tepat?
FAQ Seputar HGB
Q: Apakah HGB bisa dijadikan jaminan kredit bank?
Ya, melalui mekanisme Hak Tanggungan.
Q: Apakah HGB bisa dialihkan kepada orang lain?
Bisa, selama masih dalam masa berlaku.
Q: Apakah bisa mengubah HGB menjadi SHM?
Bisa, jika memenuhi syarat (WNI, tanah milik, luas tertentu).
Studi Kasus: HGB di Atas HPL Pemda
Seorang pengusaha mengajukan permohonan HGB atas tanah HPL milik pemerintah daerah untuk mendirikan rumah sakit. Ia menandatangani perjanjian dengan Pemda dan mendapatkan SK HGB dari Menteri ATR/BPN. Setelah 25 tahun, ia memperpanjang HGB untuk 20 tahun lagi.
Kesimpulan
Memahami bagaimana cara memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengelola tanah secara legal tanpa harus memiliki status SHM. Dengan prosedur yang benar dan dokumen lengkap, proses pengajuan HGB dapat berjalan lancar dan aman secara hukum.
Bagi notaris, PPAT, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui prosedur teknis dan hukum pertanahan, silakan akses artikel lengkap dan akurat di:
👉 https://notarismuda.com/bagaimana-cara-memperoleh-hak-guna-bangunan-hgb/
#HGB, #HakGunaBangunan, #Pertanahan, #Notaris, #PPAT, #SertifikatTanah, #PanduanProperti, #LegalitasBangunan, #CaraMengurusHGB, #HukumPertanahan
