Menolak Warisan: Panduan Lengkap dan Praktis Menurut Hukum Perdata dan Islam

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warisan itu nggak selalu identik dengan harta atau rezeki. Di lapangan, banyak juga yang justru mewarisi utang, sengketa, atau masalah hukum dari almarhum. Nah, dalam situasi seperti ini, wajar kok kalau ada yang bertanya, "Bisa nggak sih warisan ditolak?"
Jawabannya: bisa! Tapi tentu ada aturan mainnya. Baik dari segi hukum perdata maupun hukum Islam, ada prosedur dan batasan yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas tuntas bagaimana cara menolak warisan secara sah dan aman, sekaligus menjawab kebingungan soal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.
Apa Itu Penolakan Warisan?
Penolakan warisan adalah langkah hukum yang dilakukan oleh ahli waris untuk secara resmi menolak hak atas harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia.
Kenapa seseorang bisa menolak warisan?
Pewaris meninggalkan banyak utang.
Aset warisan dalam sengketa.
Ada konflik keluarga yang ingin dihindari.
Motif pribadi atau alasan moral.
Yang jelas, keputusan ini bukan soal emosi, tapi soal legalitas dan konsekuensi hukum.
Penolakan Warisan dalam Kacamata Hukum Perdata
Dasar Hukumnya Jelas
Dalam KUHPerdata, ada beberapa pasal penting yang mengatur hak menolak warisan:
Pasal 1045: Ahli waris punya hak pilih—terima atau tolak.
Pasal 1057: Penolakan harus disampaikan tertulis ke Pengadilan Negeri.
Pasal 1058: Nggak bisa pilih-pilih, warisan harus ditolak seluruhnya.
Pasal 1059–1061: Menjelaskan efek hukum penolakan.
Prosedurnya Gimana?
Langkah-langkahnya cukup administratif, tapi tetap harus serius.
Syarat dokumen:
KTP dan KK.
Surat keterangan ahli waris.
Akta kematian pewaris.
Bukti hubungan keluarga.
Surat permohonan penolakan.
Prosesnya:
Ajukan ke Pengadilan Negeri.
Bayar biaya (Rp500 ribu–Rp2 juta).
Tunggu proses verifikasi dan sidang (jika perlu).
Terbit penetapan hukum.
⏱️ Waktu proses: Sekitar 2 minggu hingga 1 bulan.
Apa Konsekuensinya Kalau Warisan Ditolak?
Penolakan warisan bukan cuma soal “tidak mau terima”. Ada konsekuensi hukum yang ikut menyertainya:
Kamu dianggap nggak pernah jadi ahli waris (Pasal 1058).
Bagianmu akan jatuh ke ahli waris berikutnya (Pasal 1059).
Anakmu juga nggak bisa menggantikan kamu (Pasal 1060).
Kreditur bisa “memaksa” kamu menerima warisan sebatas bayar utang (Pasal 1061).
Jadi pastikan keputusan ini sudah kamu pikirkan matang-matang ya.
Bagaimana Dengan Hukum Islam?
Nah, di sinilah menariknya. Dalam hukum Islam, ada prinsip ijbari—artinya warisan langsung berpindah otomatis ke ahli waris saat pewaris wafat. Jadi secara formal, nggak ada konsep penolakan warisan.
Tapi, Islam itu fleksibel dan mengutamakan musyawarah. Maka lahirlah konsep takharruj.
Apa Itu Takharruj?
Takharruj adalah kesepakatan antar ahli waris, di mana satu pihak rela mengundurkan diri dari bagiannya.
Syarat sahnya:
Semua ahli waris sepakat.
Tidak ada paksaan.
Idealnya dituangkan secara tertulis.
Contoh sederhana:
Kakak tertua dalam keluarga memutuskan tidak mengambil warisan karena ingin membantu adik yang masih sekolah. Semua setuju. Ini sah menurut syariat.
Perbandingan Singkat: Hukum Perdata vs Islam
Studi Kasus Singkat
1. Pewaris Tinggalkan Utang Besar: Pewaris meninggal dengan utang Rp800 juta. Alih-alih menerima beban, dua anaknya memilih menolak warisan secara resmi ke Pengadilan Negeri. Mereka bebas dari kewajiban membayar utang.
2. Solusi Islami Takharruj: Kakak tertua memilih tak mengambil bagian waris agar adiknya bisa lanjut kuliah. Semua ahli waris sepakat. Kesepakatan ini berlangsung secara damai, penuh keikhlasan.
Kesimpulan: Pahami Sebelum Menolak
Menolak warisan itu sah, tapi harus dilakukan secara prosedural. Jangan asal tolak tanpa tahu konsekuensinya.
Kalau kamu beragama Islam, pahami bahwa penolakan formal tidak dikenal. Tapi kamu tetap bisa mengambil jalan tengah lewat takharruj yang lebih etis dan harmonis.
📝 Tips:
Konsultasikan dengan notaris atau pengacara jika ragu.
Diskusikan terbuka dengan keluarga.
Referensi:
KUHPerdata Pasal 1045–1061
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
Prof. Dr. Tahir Azhary
