Konten dari Pengguna

Pendiri PT Wajib Tahu Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

perbedaan modal dasar modal ditempatkan modal disetor | ilustrasi by chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
perbedaan modal dasar modal ditempatkan modal disetor | ilustrasi by chatgpt.com

Mengapa Struktur Modal Penting dalam Pendirian PT?

Bagi kamu yang sedang merencanakan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada tiga istilah penting yang wajib kamu pahami: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Istilah-istilah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dalam struktur hukum perusahaan yang menentukan kepemilikan dan legalitas usaha kamu.

Sering kali, pelaku usaha kecil hingga menengah masih bingung membedakan antara ketiganya. Padahal, pemahaman yang tepat bisa membantu kamu menghindari kesalahan administratif dan hukum yang bisa berdampak jangka panjang.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas perbedaan ketiga jenis modal ini secara praktis, mengacu pada regulasi terbaru, serta menyajikan contoh perhitungan agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu Modal Dasar?

Modal dasar adalah jumlah total maksimal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.

Dulu, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021, kini tidak ada lagi batas minimum modal dasar bagi PT biasa (non-Tbk).

Artinya, pendiri PT bebas menentukan besaran modal dasar sesuai kesepakatan bersama, sepanjang dicantumkan dalam akta pendirian dan anggaran dasar.

Contoh:

Jika PT Maju Jaya menetapkan modal dasar sebesar Rp1.000.000.000, maka perusahaan tersebut berhak menerbitkan saham hingga sebesar nilai tersebut.

Apa Itu Modal Ditempatkan?

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah disanggupi (ditempatkan) oleh para pendiri atau pemegang saham. Ini menunjukkan komitmen untuk memiliki saham sebesar nilai tertentu dari modal dasar.

Menurut Pasal 33 UU PT dan diperkuat oleh PP 8 Tahun 2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan oleh pendiri.

Contoh:

Dari modal dasar Rp1.000.000.000, minimal Rp250.000.000 harus ditempatkan oleh para pemegang saham.

Apa Itu Modal Disetor?

Modal disetor adalah bagian dari modal yang sudah benar-benar dibayar oleh pemegang saham, baik secara tunai maupun dalam bentuk aset (non-tunai).

Aturan hukum mewajibkan bahwa seluruh modal yang ditempatkan harus disetor secara penuh pada saat pendirian perusahaan.

Artinya, jika kamu telah menetapkan modal ditempatkan sebesar Rp250 juta, maka kamu wajib menyetorkannya penuh saat mendirikan PT.

Untuk penyetoran non-tunai (misalnya dalam bentuk tanah, kendaraan, atau barang lain), ada aturan tambahan:

  • Harus diumumkan di media cetak dan media elektronik nasional.

  • Nilai aset harus ditaksir wajar dan dibuktikan.

Tabel Perbandingan Ketiga Jenis Modal

Perbandingan Jenis Modal PT | Diolah, 2025

Ilustrasi Kasus: PT ABC

Misalnya PT ABC didirikan oleh dua orang pendiri:

Modal dasar: Rp1.000.000.000

Modal ditempatkan: Rp400.000.000 (40% dari modal dasar)

Modal disetor: Rp400.000.000 (100% dari yang ditempatkan)

Dengan demikian, PT ABC telah memenuhi syarat minimal pendirian, bahkan lebih.

Sisa saham yang belum ditempatkan (Rp600 juta) disebut portepel, dan bisa diterbitkan kemudian lewat RUPS bila ada tambahan modal atau investor baru.

Bagaimana Jika Ingin Mengubah Struktur Modal?

Perubahan modal dalam PT hanya bisa dilakukan melalui:

  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

  • Perubahan Anggaran Dasar melalui notaris

  • Pengajuan perubahan ke Kemenkum via AHU Online

Contoh perubahan yang bisa dilakukan:

  • Menambah modal dasar dan ditempatkan karena ada investor baru

  • Mengurangi modal jika dirasa terlalu besar atau pemegang saham mundur

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan umum saat mendirikan PT:

  • Menganggap modal dasar minimal masih Rp50 juta

  • Tidak menyetor modal yang ditempatkan

  • Mengabaikan kewajiban pengumuman penyetoran non-tunai

  • Tidak tahu bahwa portepel harus diterbitkan lewat RUPS

Tips Praktis Bagi Pemilik Usaha

  • Tentukan modal dasar sesuai kebutuhan usaha, bukan gengsi

  • Pastikan minimal 25% dari modal dasar ditempatkan dan disetor penuh

  • Konsultasikan kepada notaris jika menyetor dalam bentuk non-tunai

  • Simpan bukti setoran sebagai dokumen legal

Modal dasar, ditempatkan, dan disetor bukan sekadar angka. Mereka adalah fondasi legal yang menentukan kredibilitas dan keberlangsungan perusahaan kamu.

Melansir dari artikel notarismuda.com tentang Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor PT, maka dengan memahami perbedaan dan fungsinya, kamu bisa membangun PT yang sesuai hukum, siap ekspansi, dan lebih dipercaya klien maupun mitra bisnis. (ysp)