Konten dari Pengguna
Pendiri PT Wajib Tahu Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor
30 Juli 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Pendiri PT Wajib Tahu Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor
Pemahaman tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sangat penting bagi pendiri PT. Simak penjelasan lengkap dengan contoh dan aturan terbaru.
YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa Struktur Modal Penting dalam Pendirian PT?
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang sedang merencanakan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada tiga istilah penting yang wajib kamu pahami: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Istilah-istilah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dalam struktur hukum perusahaan yang menentukan kepemilikan dan legalitas usaha kamu.
ADVERTISEMENT
Sering kali, pelaku usaha kecil hingga menengah masih bingung membedakan antara ketiganya. Padahal, pemahaman yang tepat bisa membantu kamu menghindari kesalahan administratif dan hukum yang bisa berdampak jangka panjang.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas perbedaan ketiga jenis modal ini secara praktis, mengacu pada regulasi terbaru, serta menyajikan contoh perhitungan agar lebih mudah dipahami.
Apa Itu Modal Dasar?
Modal dasar adalah jumlah total maksimal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
Dulu, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021, kini tidak ada lagi batas minimum modal dasar bagi PT biasa (non-Tbk).
ADVERTISEMENT
Artinya, pendiri PT bebas menentukan besaran modal dasar sesuai kesepakatan bersama, sepanjang dicantumkan dalam akta pendirian dan anggaran dasar.
Contoh:
Jika PT Maju Jaya menetapkan modal dasar sebesar Rp1.000.000.000, maka perusahaan tersebut berhak menerbitkan saham hingga sebesar nilai tersebut.
Apa Itu Modal Ditempatkan?
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah disanggupi (ditempatkan) oleh para pendiri atau pemegang saham. Ini menunjukkan komitmen untuk memiliki saham sebesar nilai tertentu dari modal dasar.
Menurut Pasal 33 UU PT dan diperkuat oleh PP 8 Tahun 2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan oleh pendiri.
Contoh:
Dari modal dasar Rp1.000.000.000, minimal Rp250.000.000 harus ditempatkan oleh para pemegang saham.
Apa Itu Modal Disetor?
Modal disetor adalah bagian dari modal yang sudah benar-benar dibayar oleh pemegang saham, baik secara tunai maupun dalam bentuk aset (non-tunai).
ADVERTISEMENT
Aturan hukum mewajibkan bahwa seluruh modal yang ditempatkan harus disetor secara penuh pada saat pendirian perusahaan.
Artinya, jika kamu telah menetapkan modal ditempatkan sebesar Rp250 juta, maka kamu wajib menyetorkannya penuh saat mendirikan PT.
Untuk penyetoran non-tunai (misalnya dalam bentuk tanah, kendaraan, atau barang lain), ada aturan tambahan:
Tabel Perbandingan Ketiga Jenis Modal
Ilustrasi Kasus: PT ABC
Misalnya PT ABC didirikan oleh dua orang pendiri:
Modal dasar: Rp1.000.000.000
Modal ditempatkan: Rp400.000.000 (40% dari modal dasar)
Modal disetor: Rp400.000.000 (100% dari yang ditempatkan)
Dengan demikian, PT ABC telah memenuhi syarat minimal pendirian, bahkan lebih.
Sisa saham yang belum ditempatkan (Rp600 juta) disebut portepel, dan bisa diterbitkan kemudian lewat RUPS bila ada tambahan modal atau investor baru.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Jika Ingin Mengubah Struktur Modal?
Perubahan modal dalam PT hanya bisa dilakukan melalui:
Contoh perubahan yang bisa dilakukan:
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan umum saat mendirikan PT:
Tips Praktis Bagi Pemilik Usaha
Penutup: Kuasai Struktur Modal, Bangun PT yang Legal & Profesional
Modal dasar, ditempatkan, dan disetor bukan sekadar angka. Mereka adalah fondasi legal yang menentukan kredibilitas dan keberlangsungan perusahaan kamu.
ADVERTISEMENT
Melansir dari artikel notarismuda.com tentang Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor PT, maka dengan memahami perbedaan dan fungsinya, kamu bisa membangun PT yang sesuai hukum, siap ekspansi, dan lebih dipercaya klien maupun mitra bisnis. (ysp)

