Konten dari Pengguna

Pinjaman Koperasi Desa Capai 3 Miliar: Ini Skema Barunya yang Wajib Kamu Tahu!

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
23 Juli 2025 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pinjaman Koperasi Desa Capai 3 Miliar: Ini Skema Barunya yang Wajib Kamu Tahu!
PMK 49 Tahun 2025 hadirkan skema pinjaman koperasi desa hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan dan jaminan dari Dana Desa atau DAU. Simak syarat dan prosedurnya.
YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan Mekanisme Pendanaan KDMP | Created by chatgpt.com (ysp).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Mekanisme Pendanaan KDMP | Created by chatgpt.com (ysp).
ADVERTISEMENT
Kamu pengurus koperasi desa atau kelurahan dan ingin mendapatkan akses permodalan yang pasti dan legal? Kabar baik buat kamu. Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru untuk mendukung koperasi desa dan kelurahan melalui pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi! 🎉
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, koperasi yang berbasis masyarakat desa atau kelurahan kini bisa mengajukan pinjaman dari Bank BUMN dengan skema bunga ringan, tenor panjang, dan bahkan dijamin oleh Dana Desa atau DAU bila terjadi kendala pembayaran.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga desa atau kelurahan yang berdomisili di wilayah yang sama. Pemerintah mendorong terbentuknya koperasi jenis ini lewat Inpres No. 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi besar “membangun dari pinggiran”.
Kegiatan yang bisa dibiayai oleh pinjaman ini antara lain:
Melansir dari notarismuda.com, berikut skema pinjaman lengkapnya:
Data diolah, 2025

Prosedur Ajukan Pinjaman? Gampang Kok!

ADVERTISEMENT
Cukup siapkan:
✅ Proposal usaha koperasi
✅ Dokumen legal seperti NIB, NPWP, dan rekening koperasi
✅ Persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota
Selanjutnya, bank akan menilai kelayakan dan jika lolos, dana bisa dicairkan secara bertahap. Bahkan, pencairan bisa langsung dilakukan ke rekening penyedia barang/jasa jika itu untuk belanja modal!

Kalau Koperasi Nggak Bisa Bayar, Gimana?

Nah ini yang menarik.
Jika koperasi belum sanggup membayar cicilan pada waktu jatuh tempo, maka bank bisa mengajukan permintaan penempatan dana ke pemerintah. Dana tersebut diambil dari:
🔹 Dana Desa, jika koperasi berada di desa
🔹 DAU/DBH, jika koperasi berada di kelurahan
Jadi koperasi tetap bisa beroperasi tanpa langsung ditagih keras oleh bank.

Catat! Ini Bukan Dana Hibah

Meski dijamin oleh dana publik, setiap penempatan dana oleh pemerintah tetap dianggap sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi. Jadi koperasi wajib mengembalikan dana tersebut secara bertahap.
ADVERTISEMENT

Penutup: Ini Kesempatan Besar Bagi Koperasi Desa!

Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan dari pemerintah, koperasi tak lagi harus tertatih mencari modal. Kini koperasi punya peluang besar untuk jadi motor penggerak ekonomi lokal.
💬 Kalau kamu bagian dari pengurus koperasi atau pemerintah desa, pastikan kamu paham tata caranya. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini!
📖 Untuk penjelasan teknis yang lebih detail, melansir dari notarismuda.com kamu bisa membaca panduan lengkapnya mulai dari syarat, prosedur, hingga contoh pengajuan. Semuanya dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami.