Reforma Agraria di Indonesia: Regulasi Sudah Ada, Tapi Bagaimana Realitanya?

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

👩🌾 Redistribusi Tanah Bukan Sekadar Bagi-Bagi Lahan, Tapi Menghidupkan Harapan
Tanah bukan cuma soal lahan fisik, tapi tentang keadilan, kesempatan hidup, dan masa depan.
Itulah semangat dasar dari Reforma Agraria—program yang terus digaungkan pemerintah, terutama oleh Kementerian ATR/BPN, agar tidak hanya jadi wacana tapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
Tapi, apa sebenarnya Reforma Agraria itu? Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah? Dan kenapa realisasinya sering terasa lambat?
Mari kita kulik bersama, dengan santai namun penuh makna.
Reforma Agraria: Menata Ulang, Bukan Merombak Total
Reforma Agraria bukan hal baru. Ini adalah agenda besar negara yang tujuannya sederhana tapi dalam: menata ulang kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil.
Bukan berarti semua tanah dibagikan ulang. Tapi negara hadir untuk:
Menurunkan ketimpangan pemilikan tanah
Menyelesaikan konflik agraria
Memberdayakan masyarakat lewat pemanfaatan tanah
Menumbuhkan ekonomi berbasis pertanian, UMKM, dan kearifan lokal
Dua Pilar Utama: Aset dan Akses
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Reforma Agraria dijalankan melalui dua pilar utama:
Penataan Aset: Memberikan legalitas hak atas tanah atau redistribusi tanah kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum.
Penataan Akses: Memberdayakan penerima tanah dengan pelatihan, akses permodalan, pemasaran, hingga teknologi. Jadi, bukan hanya “dikasih tanah lalu dilepas,” tapi benar-benar dibina agar bisa mandiri secara ekonomi.
Data: Banyak yang Sudah Dilakukan, Tapi...
Sejak 1961 hingga 2025, capaian Reforma Agraria mencatat:
Total tanah yang didistribusikan: 4,39 juta hektar
Jumlah bidang tanah: 6,15 juta bidang
Jumlah keluarga penerima: hampir 500 ribu KK
Namun, kalau dilihat dari indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah, penurunan ketimpangan berjalan sangat lambat.
Misalnya, dari 2019 hingga 2025 hanya turun sekitar 0,006 poin saja.
Pertanyaannya: kenapa bisa lambat?
Tantangan di Lapangan
Sumber Tanah Terbatas: Tanah yang bisa dialokasikan untuk Reforma Agraria tidak banyak, apalagi kalau masuk dalam kawasan hutan atau milik perusahaan besar.
Konflik dan Tumpang Tindih: Banyak tanah yang disengketakan atau berada dalam status abu-abu secara hukum.
Kapasitas Masyarakat: Tanpa pendampingan yang memadai, penerima tanah bisa kesulitan mengelola lahan produktif.
Solusi Terbaru: Hadirnya Bank Tanah
Melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 64 Tahun 2021, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah. Fungsinya adalah:
Merencanakan dan memperoleh tanah
Mengelola dan mendistribusikannya
Menyediakan minimal 30% dari Tanah Negara untuk Reforma Agraria
Langkah ini diharapkan menjadi “mesin distribusi tanah” yang lebih terorganisir dan efisien.
Pendekatan Baru: Model "Closed Loop"
Bukan hanya soal redistribusi, pemerintah juga menerapkan skema pemberdayaan berbasis closed loop. Artinya:
Mulai dari pembentukan kelompok usaha, pelatihan, akses permodalan, pemasaran, hingga teknologi semua dikemas dalam siklus yang saling terkoneksi.
Tujuannya?
Agar masyarakat bisa naik kelas secara ekonomi dan sosial, bukan hanya punya tanah tapi bisa hidup darinya.
Akhir Kata: Reforma Agraria Adalah Gerakan Sosial
Lebih dari sekadar kebijakan, Reforma Agraria adalah gerakan menuju keadilan.
Kalau tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka rakyat kecil hanya akan jadi penonton di tanah airnya sendiri.
Kita semua punya peran: masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, media, dan swasta. Karena kalau bicara Reforma Agraria, kita bicara masa depan bangsa.
🔍 Yuk Diskusi!
Apakah menurut kamu Reforma Agraria sudah berjalan sesuai tujuannya? Apa tantangan terbesar yang kamu lihat di daerahmu?
Tulis di kolom komentar ya! 👇
