Tidak Semua Kesalahan Akta Harus Dibawa ke Pengadilan, Ini Solusi Resminya

NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa jika terjadi kesalahan pada dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, atau kematian, satu-satunya jalan keluar adalah melalui pengadilan. Padahal, pemerintah telah menyediakan jalur administratif tanpa pengadilan yang sah dan diakui secara hukum. Mekanisme ini dikenal dengan nama Contrarius Actus.
Contrarius actus merupakan mekanisme pencabutan atau pembatalan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatat sipil yang sama, tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan. Mekanisme ini bisa dimanfaatkan selama tidak ada sengketa hukum yang terjadi, dan kesalahan dalam akta berasal dari data atau dokumen yang tidak sah.
Misalnya, nama ayah dalam akta kelahiran seorang anak tercatat salah karena kelalaian input data. Jika tidak ada perselisihan antar pihak, orang tua anak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan akta melalui jalur contrarius actus di Disdukcapil setempat. Prosesnya lebih cepat, tidak dikenai biaya, dan tidak memerlukan putusan pengadilan.
“Solusi ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kesalahan data administratif, tanpa harus repot menghadapi persidangan,” mengutip dari notaris.com
Dasar Hukum Resmi
Contrarius actus memiliki landasan hukum kuat, antara lain:
Pasal 89 Permendagri No. 108 Tahun 2019
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 34 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang penggunaan SPTJM
UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013
Melalui jalur ini, masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti:
Formulir F-2.01
KK dan KTP-el
Kutipan akta yang ingin dibatalkan
Dokumen pendukung (misal: akta nikah, ijazah, atau surat baptis)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Langkah-langkah Pengajuan
Berikut ringkasan prosedur yang dapat dilakukan:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Datang ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota
Petugas akan memverifikasi dan mencatat permohonan pembatalan
Akta baru diterbitkan sesuai data yang benar
Rata-rata proses hanya memerlukan waktu 3–7 hari kerja. Jalur ini tidak memungut biaya, sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan dan gratis.
Perbedaan dengan Jalur Pengadilan
Meskipun jalur contrarius actus cukup praktis, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengannya. Jika ada konflik, penolakan, atau sengketa, maka jalur hukum melalui putusan pengadilan tetap menjadi opsi utama. Contoh: perebutan hak waris, pengakuan anak, atau status perkawinan yang disengketakan.
Namun untuk kasus administratif biasa, jalur contrarius actus terbukti efektif dan efisien.
🟢 Artikel ini ditulis untuk mendukung literasi hukum masyarakat dan mendorong penggunaan jalur administratif yang sah sesuai hukum nasional.
