Marzuki Alie, Eks Ketua DPR dalam Pusaran Kasus Korupsi e-KTP

9 Maret 2017 11:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI  (Foto: instagram/marzukialie)
zoom-in-whitePerbesar
Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI (Foto: instagram/marzukialie)
Nama Marzuki Alie ikut terseret dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (9/3), jaksa dari KPK menyebut nama Marzuki menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa menjelaskan, nama Marzuki Alie muncul dalam sebuah pertemuan di Kantor Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada akhir Februari 2011.
Saat itu, pertemuan dilakukan oleh Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan dengan pengusaha yang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Taufiq melanjutkan, ketika itu Andi menyebut sudah menyiapkan uang hingga Rp 520 milar untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP. Marzuki Alie menjadi salah satu nama yang disebut akan diberikan sejumlah dana. Partai Demokrat yang menjadi tempat bernaung Marzuki juga disebut sudah disiapkan bagian hingga Rp 150 miliar. Kendati demikian, belum diketahui apakah uang yang telah disiapkan tersebut apakah sudah berpindah tangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Marzuki sudah membantah keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan penganggaran proyek e-KTP. Bahkan dia mengaku tak mengenal sosok Andi Agustinus.
"Enggak pernah ketemu orang itu, enggak pernah nerima sesuatu, enggak pernah urusan e-KTP, enggak pernah urusan Banggar. Marzuki Alie tidak pernah berurusan dengan anggaran-anggaran, saya jaga nama saya," kata Marzuki saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (8/3)
Suasana sebelum sidang e-KTP. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sebelum sidang e-KTP. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Ketika proyek e-KTP tahun 2011-2012 bergulir, Marzuki tengah menduduki kursi penting di Senayan, yaitu sebagai Ketua DPR periode 2009-2014. Ini merupakan kali pertama Marzuki tersandung kasus korupsi. Sejak mengawali perjalanan politik di Partai Demokrat tahun 2003, kariernya melesat bak roket.
Di awal ia bergabung, Marzuki dipercaya memegang peran sebagai Majelis Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Sumatera Selatan. Setelah itu ia menjadi salah satu fungsionaris DPP Partai Demokrat Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada 2004, Marzuki dipercaya menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat periode 2005-2010, mendampingi ketua DPP Hadi Utomo. Tahun 2009 menjadi puncak karirnya di Senayan. Ia terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2009-2014.
Saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat digelar pada Mei 2010 di Kotabaru, Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, nama Marzuki mucul sebagai kadidiat terkuat. Ia tampil melawan dua kontestan lainnya, yakni: Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.
Marzuki berhasil maju ke putaran kedua bersama Anas. Ia yang didukung 246 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kalah tipis dari ketua umum terpilih saat itu, Anas Urbaningrum yang mendapat 280 suara.
Marzuki Alie, Mantan Ketua DPR RI  (Foto: instagram/@marzukialie)
zoom-in-whitePerbesar
Marzuki Alie, Mantan Ketua DPR RI (Foto: instagram/@marzukialie)
Marzuki Alie, Mantan Ketua DPR RI  (Foto: instagram/@marzukialie)
zoom-in-whitePerbesar
Marzuki Alie, Mantan Ketua DPR RI (Foto: instagram/@marzukialie)