Tiga ‘Ketua DPR’ di Pusaran Kasus e-KTP

Proyek pengadaan e-KTP menyeret sejumlah nama pejabat pemerintahan. Ketua DPR selama 3 generasi berturut-turut disebut dalam dakwaan Jaksa KPK, Kamis (9/3). Mereka diduga menerima sejumlah aliran dana dari proyek mega triliun itu.
Berikut nama-nama Ketua DPR yang terperosok dalam pusaran kasus korupsi e-KTP:
Setya Novanto (Ketua DPR Periode 2014-2019)

Nama Setya Novanto kembali masuk ke dalam pusaran kasus korupsi. Pria yang tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI ini, disebut Jaksa dari KPK menerima aliran dana sebesar Rp 547 miliar dari kasus e-KTP.
Pada Februari 2010, Novanto diduga telah membahas rencana bancakan anggaran proyek pengadaan e-KTP. Kala itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
"Pembahasan dilakukan bersama empat orang lain," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Dua di antara empat orang itu kini berstatus tersangka di KPK, yaitu Irman, yang ketika itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, anak buah Irman.
Ketua DPR periode 2014-2019 ini berusaha membantah dakwaan tersebut. Meski demikian, sebagai warga negara yang menjunjung tinggu penegakan hukum, Novanto akan mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Bahwa bunyi surat dakwaan yang menyebut nama saya bersama-sama terdakwa dan orang lain adalah sama sekali tidak benar," ucap Setya Novanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).
Marzuki Alie (Ketua DPR Periode 2009-2014)

Nama Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzuki Alie juga ikut terseret dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (9/3), jaksa dari KPK menyebut nama Marzuki menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar.
"Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa menjelaskan, nama Marzuki Alie muncul dalam sebuah pertemuan di Kantor Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada akhir Februari 2011.
Saat itu, pertemuan dilakukan oleh Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan dengan pengusaha yang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Taufiq melanjutkan, ketika itu Andi menyebut sudah menyiapkan uang hingga Rp 520 milar untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP. Marzuki Alie menjadi salah satu nama yang disebut akan diberikan sejumlah dana.
Terkait kasus korupsi e-KTP ini, Marzuki sudah coba membantahnya. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan penganggaran proyek e-KTP. Ia pun mengaku tak mengenal sosok Andi Agustinus.
"Enggak pernah ketemu orang itu, enggak pernah nerima sesuatu, enggak pernah urusan e-KTP, enggak pernah urusan Banggar. Marzuki Alie tidak pernah berurusan dengan anggaran-anggaran, saya jaga nama saya," kata Marzuki saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (8/3).
Ade Komaruddin (Januari - November 2016)

Ade Komaruddin, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3), diduga menerima uang sebesar 100 ribu Dolar AS atau setara Rp 1,3 miliar.
Akom, sapaan Ade Komaruddin, masuk daftar 23 anggota DPR yang disebut ikut menikmati uang panas e-KTP.
“Pada tahun 2013, para terdakwa juga memberikan uang kepada Ade Komarudin selaku sekretaris fraksi Partai Golkar sejumlah USD 100 ribu guna membiayai pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepada desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi,” kata jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putrie.
Ade Komaruddin hanya menjabat sebagai Ketua DPR selama 11 bulan sejak Januari 2016. Naiknya Ade sebagai ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI setelah terlibat dalam kasus "papa minta saham" PT Freeport Indonesia.
Akom ditunjuk sebagai Ketua DPR oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Namun, pada November 2016, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Akom diberhentikan dari jabatan Ketua DPR. Dia diberhentikan karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etiknya.
Saat dikonfirmasi terkait penerimaan uang korupsi kasus e-KTP, Ade menolak untuk berkomentar karena ia dan keluarga masih dalam suasana berduka.
“Mohon maaf, mertua di depan lagi wafat. Sebentar ya,” ujar Ade saat dihubungi kumparan, Rabu (8/3).
