Menjaga Indonesia: Hilangnya Warisan Hayati

Lahir di bandung, 2010, Hitoyuki merupakan Siswa SMA TRINITAS Kelas X. Mencoba sebelum berbicara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hitoyuki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menjaga Indonesia: Hilangnya Warisan Hayati

Memudarnya Biodiversitas Indonesia
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas karena memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat tinggi. Namun, kekayaan tersebut saat ini menghadapi berbagai ancaman. Pada Juli 2026, Pemerintah Indonesia meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati yang menjadi dasar penyusunan kebijakan konservasi nasional. Dokumen tersebut menggambarkan kondisi keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi, seperti deforestasi, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi ancaman kehilangan warisan hayati yang tidak hanya berdampak pada flora dan fauna, tetapi juga pada masyarakat lokal yang bergantung pada alam sebagai sumber kehidupan, budaya, dan identitas.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap pembukaan lahan dan perubahan fungsi lahan. Pembukaan hutan untuk berbagai kepentingan dapat menghilangkan habitat alami berbagai spesies. Salah satu contoh yang masih terjadi adalah pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Sawit memang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian penting dari kegiatan perkebunan di Indonesia. Namun, pengembangan perkebunan tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan batas kawasan, kelestarian lingkungan, dan keberadaan habitat alami agar manfaat ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan biodiversitas.
Kasus terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya kemungkinan. Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan meningkatkan penanganan dugaan perambahan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat, ke tahap penyidikan. Kawasan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang diarahkan pada perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan dan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan masih menjadi persoalan nyata dalam perlindungan biodiversitas Indonesia.
Contoh lainnya terjadi pada April 2026 ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit ilegal seluas 102 hektare di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang ekosistem mangrovenya telah dialihfungsikan secara ilegal. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekosistem kawasan tersebut.
Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam melindungi lingkungan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) menempatkan sumber daya alam dalam kerangka penguasaan negara dan perekonomian yang diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga lingkungan.
Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian, pengawasan, peran masyarakat, serta sanksi terhadap pelanggaran lingkungan. Dengan demikian, kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, konservasi keanekaragaman hayati memiliki dasar hukum khusus melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Peraturan tersebut menegaskan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya, menjaga biodiversitas bukan hanya persoalan pilihan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain perubahan penggunaan lahan, eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan ekstraktif juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan pencemaran, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Perubahan iklim global juga menjadi salah satu faktor yang mendorong hilangnya warisan hayati. Jika berbagai faktor tersebut terus berlangsung tanpa pengelolaan yang memadai, habitat alami akan semakin berkurang dan semakin banyak spesies menghadapi ancaman.
Kondisi konservasi menunjukkan bahwa masalah tersebut bukan sekadar kemungkinan. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam PPT, terdapat 2.432 spesies di Indonesia yang terancam punah, terdiri atas 1.381 spesies tumbuhan, 554 mamalia, dan 395 burung. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap biodiversitas mencakup berbagai kelompok makhluk hidup, sehingga kehilangan biodiversitas bukan hanya berarti berkurangnya satu atau dua jenis hewan, tetapi juga berkurangnya kekayaan hayati Indonesia secara lebih luas.
Memudarnya biodiversitas juga memberikan dampak kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat. Selama ini, masyarakat lokal telah mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan lingkungan di sekitar mereka. Ketika lingkungan dan warisan hayati mengalami kerusakan, masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam juga dapat kehilangan tempat hidup serta akses terhadap sumber daya yang mereka gunakan.
Dampaknya tidak berhenti pada kebutuhan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Pengetahuan tradisional dan identitas budaya masyarakat juga dapat ikut terancam karena sebagian tradisi, kebiasaan, dan pengetahuan lokal berkaitan erat dengan lingkungan serta warisan hayati di sekitarnya. Jika warisan hayati terus menghilang, adat dan pengetahuan lokal akan semakin sulit dipertahankan. Dengan demikian, pelestarian biodiversitas juga berarti melindungi kehidupan dan budaya masyarakat lokal.
Oleh karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pihak yang menerima manfaat konservasi atau sebagai korban kerusakan lingkungan. Mereka juga merupakan salah satu pihak yang berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Keterlibatan mereka dalam pengelolaan alam penting karena mereka memiliki pengetahuan dan hubungan yang telah berkembang dengan lingkungan di sekitarnya.
Pada akhirnya, memudarnya biodiversitas Indonesia merupakan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan sekaligus kehidupan manusia. Deforestasi untuk ekspansi perkebunan, perubahan iklim, pengelolaan konservasi yang belum memadai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan pembangunan ekstraktif dapat memperbesar ancaman terhadap warisan hayati Indonesia. Kerusakan habitat menyebabkan hilangnya spesies, sedangkan hilangnya warisan hayati dapat berdampak pada tempat hidup, sumber kehidupan, pengetahuan tradisional, serta identitas budaya masyarakat lokal.
Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang sangat besar, tetapi kekayaan tersebut tidak akan bertahan tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab. Pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan tetap dapat dilakukan, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan habitat, penegakan hukum lingkungan, konservasi keanekaragaman hayati, dan keterlibatan masyarakat lokal. Menjaga biodiversitas bukan hanya berarti menyelamatkan flora dan fauna, tetapi juga menjaga warisan alam, kehidupan, pengetahuan, dan identitas masyarakat Indonesia.
