Berkunjung ke TN Ujung Kulon, Begini Syaratnya

Yuk Jelajah
YukJelajah.Com adalah situs web ber-niche petualangan dan penjelajahan alam Indonesia. Konten dihadirkan dengan santai dan ringan, namun tetap bermanfaat untuk para pembaca. Kunjungi https://yukjelajah.com
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuk Jelajah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dermaga Pulau Peucang (Foto: Dok. Ujungkulon.org)
Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah kawasan wisata menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung. Begitu juga berlaku bagi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sebuah . Kawasan konservasi yang berada di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke TN Ujung Kulon, mulai 7 Januari 2021 harus memiliki hasil Rapid Tes Non Reaktif atau Swab Negatif. Persyaratan ini sesuai surat edaran yang di unggah melalui akun Instagram resmi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), pada 7 Januari 2021.
Melalui Surat Edaran (SE) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor SE 01/T.12/TU/P3/01/2021, tertanggal 7 Januari 2021 tentang Kunjungan di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Pada Masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi Badak (Foto: Pexels)
Sementara isi surat edaran tentang dibukanya kembali TN Ujung Kulon adalah sebagai berikut:
1. Setiap pengunjung wajib memiliki surat keterangan hasil Rapid Tes Non Reaktif atau Swab Tes Negatif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari waktu yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
2. Menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di seluruh wilayah kerja TN Ujung Kulon.
(Yuk Jelajah/Jamal Mahfudz)