Konten dari Pengguna

Negara Demokrasi: Bagaimana Demokrasi pada Era Sekarang?

Yuli Ambarwati

Yuli Ambarwati

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuli Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara Demokrasi: Bagaimana Demokrasi pada Era Sekarang?
zoom-in-whitePerbesar

Negara demokrasi adalah negara yang menganut sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara. Demokrasi sendiri merupakan sebuah bentuk sistem politik suatu negara dan juga merupakan budaya politik suatu bangsa. Secara etimologis istilah demoikrasi berarti pemerintahan oleh rakyat (demos berarti rakyat; kratos berarti pemerintahan).

Menurut Frans Magnis Suseno suatu negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugus dalam negara tersebut yaitu meliputi negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Dan untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi dapat dilakukan dengan pendekatan dari berbagai sudut pandang yaitu:

A.Dilihat dari sudut pandang “titik tekan” yang menjadi perhatiannya.

Dalam hal ini demokrasi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:

  1. Demokrasi Formal yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa adanya upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

  2. Demokrasi Material.

  3. Demokrasi Gabungan.

B.Dari sudut pandang “cara penyaluran” kehendak rakyat.

Dalam sudut pandang kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu:

  1. Demokrasi langsung,

  2. Demokrasi perwakilan atau demokrasi representati yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya, dengan memilih wakil- wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat.

  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum,yaitu gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

C.Dari sudut pandang tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.

  1. Demokrasi dengan sistem parlementer, yaitu dalam demokrasi dengan sistem parlementer tersebut hanya badan legislatif saja yang dipilih rakyat, sedangkan badan eksekutif / kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak yang terdapat dalam DPR atau di parlemen.

  2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan( kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif)

  3. Demokrasi dengan sIstem referendum, yakni demokrasi perwakilan dengann kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di DPR.

Demokrasi pada era sekarang

Pada saat ini bisa dikatakan bahwa demokrasi di indonesia sedang tidak berjalan dengan baik karena Indonesia mengalami kemunduran dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya. Dan secara substansi demokrasi Indonesia menjadi elitis dan dijalankan oleh kekuatan oligarki yang cukup kuat, dimana kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya “demokrasi tanpa demos” . Demokrasi tanpa demos menjadi cermin demokrasi di indonesia pada saat ini, dimana hal tersebut mempunyai karakteristik sebagi berikut:

  1. Lemahnya pelaksanaan checks and balances. Dalam hal ini da[at dilihat dari lemahnya peran partai, DPR, kehakiman, dan lain sebagainya di hadapan eksekutif.

  2. Meredupnya sikap kritis civil society, baik pers, LSM, akademisi, dan sebagainya sebagai mitra pemerintah dan membungkam kalangan aktivis.

  3. Kepemimpinan nasional yang tidak membawa pencerahan dalam berpolitik.

  4. Lemahnya penerapan nilai-nilai demokrasi, baik pada level elite ataupun masyarakat.

  5. Penegakan hukum yang masih pilih-pilih dalam menegakkan keadilan.

  6. Memudarnya partisipasi rakyat yang otonom dan genuine. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya politik uang, manipulasi informasi, dan beroperasinya buzzer secara masif.

  7. Pelemahan kebebasan berekspresi demi stabilitas politik yang ditandai dengan meningkatnya pendekatan keamanan dan kriminalisasi.

  8. Terjadinya “de-demokratisasi internal” pada lembaga-lembaga politik.

  9. Pelaksaana pemilu dan pilkada yang sarat dengan manipulasi dan politik uang.

  10. Repolitisasi birokrasi dan aparat untuk kepentingan penguasa, terutama dalam kontestasi elektoral.

  11. Terjadinya diskriminasi politik atas nama SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan rasa kedaerahan.

Sehingga sebagai negara yang demokratis, maka negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat khususnya pada kaum minoritas karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Serta menjadikan legitimasi sebagai salah satu tolak ukur dalam menjalankan prinsip demokrasi, karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin.