Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Hak Merek Dalam Dunia Bisnis
11 Juli 2021 7:41 WIB
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
Tulisan dari Yuli Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di zaman yang serba modern sekarang banyak sekali bisnis baru yang bermunculan. Bisnis tersebut sangat dibutuhkan merek sebagai identitas bisnis kita dan merek juga dapat digunakan sebagai pembeda dengan produk yang lain.
ADVERTISEMENT
Apa kalian tahu apa itu merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Nah setelah mengetahui mengenai merek, apa yang kalian tahu tentang hak merek?
Hak merek merupakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Setelah kita mengetahui terkait merek dan hak merek, apa kalian mengetahui siapa yang berhak mengajukan hak merek?
ADVERTISEMENT
Pihak yang berhak mengajukan hak merek adalah pemohon hak merek itu sendiri karena mereka yang memiliki legal standing dan didalam hak merek terdapat istilah first to file yaitu hak merek bisa dipegang oleh siapa saja yang mengajukan permohonan terlebih dahulu, tentu saja sepanjang permohonan hak merek ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Kemudian mengapa hak Merek dianggap penting dalam bisnis?
Hak merek penting karena dengan adanya hak merek dapat mengurangi kemungkinan adanya perusahaan lain menyontek produk atau kekayaan intelektual bisnis yang kita miliki. Dan dengan adanya hak merek maka bisnis kita mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta menambah kepercayaan konsumen terhadap bisnis kita.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan hak merek untuk bisnis?
ADVERTISEMENT
Dalam mendaftarkan hak merek maka harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dirjen HKI. Dalam permohonan tersebut harus dicantumkan:
1.Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3.Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa jika diperlukan.
4.Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
5.Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
6.Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis kuasanya.
Selain itu ada beberapa dokumen juga yang harus perhatikan, antara lain:
1)Fotokopi KTP, jika pemohon berasal dari luar negeri maka harus memilih tempat kedudukannya di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
2)Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, apabila kita mengajukan permohonan atas nama badan hukum
3)Fotokopi peraturan pemilikan bersama, apabila kita mengajukan merek kolektif (atas nama lebih dari satu orang)
4)Surat kuasa khusus, jika kita memberikan atau diberikan kuasa untuk mendaftarkan sebuah merek
5)Tanda biaya pembayaran permohonan
6)10 helai label merek atau etiket merek (ukuran maksimal 9x9 cm dan minimal 2x2 cm)
7)Surat pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik kita
Dari dokumen-dokumen tersebut mungkin kita belum tahu apa yang dimaksud dengan etiket merek atau label merek. Etiket atau label merek adalah contoh yang menggambarkan merek kita.
Jika merek kita dalam bentuk tiga dimensi, maka lampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut yakni gambar yang dapat dilihat dari depan, samping, atas, dan bawah. Jika berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
ADVERTISEMENT
Adapun soal biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon tergantung dari kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Jumlah biaya yang diperlukan tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Untuk jenis Usaha Mikro dan Usaha Kecil tarif pendaftaran merek secara online sebesar Rp500.000 dan jika secara manual sebesar Rp600.000. Sedangkan, untuk yang bukan Usaha Mikro dan Usaha Mikro masuk pada kategori Umum dengan besaran tarif sebesar Rp1.800.000 jika secara online dan Rp2.000.000 jika secara manual.