Konten dari Pengguna

Pentingnya Kode Etik Profesi dalam Kenotariatan untuk Penegakan Hukum

Yuli Ambarwati

Yuli Ambarwati

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuli Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi). Dan kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan  penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah maupun diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan kode etik sendiri yaitu agar profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dan secara tidak langsung dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Serta dalam kode etik profesi juga mempunyai fungsi yaitu:

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan.

Pada zaman sekarang dalam kehidupan bermasyarakat sangat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.

Dalam hal ini dibutuhkan pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentik yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. ( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

Notaris mempunyai peran serta aktivitas dalam profesi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala  perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.

Notaris dalam pengangkatannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat-syarat untuk dapat dilantik sebagai notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang jabatan notaris yaitu berusia paling sedikit 27 tahun, bertakwa kepada tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan. Kemudian, syarat selanjutnya untuk dilantik menjadi notaris adalah tidak berprofesi sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat. Setelah resmi dilantik, seorang notaris resmi pula bergabung dengan keanggotaan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan profesi Notaris di Indonesia.

Dan dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Serta dalam hal tanggung jawab notaris yang kaitannya dengan profesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari hukum itu sendiri, sehingga notaris diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat. Selain tugas dan tanggung jawab sebagai notaris juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 yang meliputi:

  1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;

  2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;

  3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: (a) Iklan; (b) Ucapan selamat; (c) Ucapan belasungkawa; (d) Ucapan terimakasih; (e) Kegiatan pemasaran; (f) Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga

  4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;

  5. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;

  6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;

  7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;

  8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan danjatau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;

  9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;

  10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan;

  11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;

  12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;

  13. Tidak melakukan Kewajiban dan melakukan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;

  14. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;

  15. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  16. Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;

  17. Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.

Tetapi larangan tersebut terdapat pengecualian sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Kode Etik Notaris tahun 2015 yaitu meliputi:

  1. Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;

  2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;

  3. Memasang 1 (satu) tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris;

  4. Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku Notaris.

Sehingga Kode etik berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi. Jika tidak diciptakannya kode etik profesi maka akan menimbulkan dampak sebagai berikut:

  1. Terjadinya penyalahgunaan profesi.

  2. Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi.

  3. Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi.

  4. Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.

Dan kode etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Lembaga tersebut disebut dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi protesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris.