Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Kode Etik Profesi dalam Kenotariatan untuk Penegakan Hukum
25 Desember 2020 15:08 WIB
Tulisan dari Yuli Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi). Dan kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah maupun diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan kode etik sendiri yaitu agar profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dan secara tidak langsung dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Serta dalam kode etik profesi juga mempunyai fungsi yaitu:
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang dalam kehidupan bermasyarakat sangat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.
Dalam hal ini dibutuhkan pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentik yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. ( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
ADVERTISEMENT
Notaris mempunyai peran serta aktivitas dalam profesi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.
Notaris dalam pengangkatannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat-syarat untuk dapat dilantik sebagai notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang jabatan notaris yaitu berusia paling sedikit 27 tahun, bertakwa kepada tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan. Kemudian, syarat selanjutnya untuk dilantik menjadi notaris adalah tidak berprofesi sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat. Setelah resmi dilantik, seorang notaris resmi pula bergabung dengan keanggotaan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan profesi Notaris di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dan dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Serta dalam hal tanggung jawab notaris yang kaitannya dengan profesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari hukum itu sendiri, sehingga notaris diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat. Selain tugas dan tanggung jawab sebagai notaris juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Tetapi larangan tersebut terdapat pengecualian sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Kode Etik Notaris tahun 2015 yaitu meliputi:
Sehingga Kode etik berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi. Jika tidak diciptakannya kode etik profesi maka akan menimbulkan dampak sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dan kode etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Lembaga tersebut disebut dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi protesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris.