Menghitung Hari Menuju Penuhnya TPST Bantar Gebang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memiliki kompetensi dibidang kehumasan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Yulian Amiftahkhul Ibra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembicaraan tentang sampah akan selalu terasa kurang lengkap tanpa membahas Bantar Gebang. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menjadi TPST terbesar di Indonesia yang beroperasi sejak 1989 di Kota Bekasi. TPST Bantar Gebang setiap harinya menerima lebih dari 1200 truk sampah dari DKI Jakarta. Tahukah kamu bahwa usianya tinggal beberapa saat saja?
Hilir mudiknya truk ini membuat TPST ini sibuk sekali. Tak ayal tanah seluas 110,7 Ha hampir penuh. Berdasarkan data Timbangan TPST Bantar Gebang pada 2020 sebanyak 7.424 ton sampah per-hari dibuang kawasan ini. Tentunya, jumlah ini tidak sebanding dengan sisa kapasitas sebesar 10 juta ton dari total 49 juta ton kapasitas maksimal.
Pemerintah DKI Jakarta membeberkan 6 zona pembuangan sudah melebihi 45 meter dari tinggi maksimal 50 meter sehingga imbasnya diprediksikan tutup usia 2-3 tahun lagi. Pemerintah sudah berupaya menggagas rencana untuk memperpanjang usianya dengan dua strategi yaitu, menghabisi sampah lama pada landfill (landfill mining) dan pengolahan sampah.
Landfill mining atau penambangan lahan urug zona yang tidak aktif dengan karakteristik sampah yang telah terdekomposisi sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Sampah dimanfaatkan menjadi tenaga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih yang ada di kawasan ini diresmikan pada 25 Maret 2019. PLTSa ini, dalam proses pengembangan sehingga kapasitas pengelolaan sampah hanya berkisar 100 ton per harinya. Landfill mining berguna juga untuk mendapatkan lahan yang dapat digunakan kembali untuk sebagai landfill atau peruntukan lainnya.
Selain menggunakannya untuk bahan bakar listrik, di sana juga dibangun fasilitas pengolahan sampah baru yaitu, pengelolaan gas landfill Instalasi Pengolahan Air Aampah (IPAS) dengan kapasitas maksimal 470 m3/hari serta pengomposan dari sampah-sampah pasar yang berkapasitas 40 ton/hari juga dilakukan untuk menambah. Menariknya, warga dapat mendapatkan kompos dari TPST secara gratis.
Selain pembangunan, Gubernur DKI Jakarta pada 13 Agustus 2020 mengundangkan Peraturan Gubernur No.77 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Pada 2022 ditargetkan ada 50 % RW (1473 RW) di DKI Jakarta telah melakukan pemilahan sampah dari rumah. Perumahan dan Permukiman menjadi sasaran utama program ini, pemerintah juga telah mengatur pembentukan Badan Pengelolaan Sampah untuk membantu pengurus RW dalam melaksanakan Peraturan Gubernur. Diharapkan nantinya TPST Bantar Gebang hanya menjadi tempat pembuangan akhir sampah residu.
