Akhirnya PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

yuliana
Sebagai Pranata Humas Ahli Pertama di Puslitbang Sumber Daya dan Yankes Balitbangkes Kemkes
Konten dari Pengguna
21 Juli 2021 6:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari yuliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Jakarta termasuk pada daerah sasaran PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Jakarta termasuk pada daerah sasaran PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tepat tanggal 20 Juli 2021, Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 (PPKM) di Jawa dan Bali sampai tanggal 25 Juli 2021. PPKM akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021, jika kasus COVID-19 mengalami penurunan. Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua minggu dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diputuskan setelah angka kasus COVID-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus per hari.
ADVERTISEMENT

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masa PPKM Darurat

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan mobilisasi juga berlaku untuk perkantoran, entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk seratus persen pegawai. Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen.
Melansir tribunnews pada pidatonya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB. Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit.

Aturan PPKM Darurat COVID-19 masih berlaku

PPKM Darurat COVID-19 juga mengatur untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat lagi yaitu penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR 2 x 24 jam. Hal ini untuk mengurangi mobilitas perjalanan antar kota antar provinsi.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dan Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat COVID-19 sampai pekan depan tanggal 25 Juli 2021, maka hal-hal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 masih berlaku, sehingga kita harus terus semangat, saling bahu-membahu bersatu melawan COVID-19. Situasi saat ini memang berat tetapi dengan usaha keras bersama, semoga kita segera terbebas dari COVID-19 ini dan kehidupan ekonomi, sosial bisa berjalan normal seperti sediakala.
ADVERTISEMENT