Konten dari Pengguna

Konsistensi Asas Legalitas dalam KUHP

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yulianus Soni Kurniawan, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata kunci di KUHP. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kata kunci di KUHP. Foto: kumparan

Terbitnya KUHP Nasional memang patut kita apresiasi. Namun secara akademis, kita wajib bersikap kritis terhadap konsistensi penerapan asas legitas di dalam materinya. Sebagaimana kita ketahui, jantung dari hukum pidana adalah asas legalitas, yang diatur tegas dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Ketentuan ini menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam hukum pidana formil bisa juga dikatakan hanya melalui Peraturan Per-UU Pidana suatu perbuatan pidana bisa di tuntut.

Asas legalitas jika diterjemahkan ke dalam bahasa latin mengandung tiga frasa yang fundamental. Pertama, nulla poena sine lege artinya, tiada pidana tanpa undang-undang, kedua, nulla poena sine crimine artinya tiada pidana tanpa perbuatan pidana, ketiga, nullum crimen sine poena legali artinya tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Undang-Undang di sini mengandung makna secara formil, proses pembentukan KUHP merupakan kewenangan dua lembaga negara yaitu DPR dan Presiden.

Akan tetapi, problematika serius muncul ketika KUHP dalam beberapa pasal justru mengaktribusikan pengaturan lebih lanjut terkait pasal-pasal dalam KUHP kepada peraturan pemerintah. Apabila diterjemahkan ke dalam asas legalitas, mengatribusikan kewenangan kepada peraturan pemerintah merupakan kekeliruan yang fundamental karena dua alasan: Pertama, peraturan pemerintah merupakan hasil bentukan presiden atau lembaga eksekutif yang secara fungsional merupakan peraturan pelaksana untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kedua, jika merujuk pada undang-undang tentang hirarki Per-UU, kedudukan hukum peraturan pemerintah berada di bawah UU/Perpu. Artinya menyerahkan pengaturan lebih lanjut terkait ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP kepada PP sama saja menegasikan keberadaan asas legalitas yang telah menentukan bahwa hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil harus dibentuk dalam UU.

Setidaknya ada enam pasal di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatribusikan pengaturannya ke peraturan pemerintah yaitu Pasal 2 ayat (3) KUHP, Pasal 69 ayat (2) KUHP, Pasal 76 ayat (7) KUHP, Pasal 79 ayat (2) KUHP, Pasal 111 KUHP, dan Pasal 124 KUHP. Contoh nyata ada pada Pasal 2 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut pasal ini, tata cara dan kriteria penetapan hukum adat yang bisa mempidana orang, diserahkan ke peraturan pemerintah. Padahal, KUHP merupakan hukum pidana nasional yang merupakan cita-cita seluruh anak bangsa/seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, sesuai dengan frasa asas legalitas pembentukan peraturan pidana harus dijalankan oleh lembaga negara yang diberi mandat oleh rakyat. Mandat rakyat secara konstitusional direpresentasi melalui DPR yang memiliki tugas sebagai pembentuk UU (Vide Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945). Kehadiran DPR sebagai representasi rakyat diharapkan menjadi pintu masuk untuk mencegah pengaturan pidana yang sewenang-wenang terhadap rakyat. Sejarah telah mencatat bahwa asas legalitas ditetapkan sebagai pilar hukum pidana karena adanya sentralisasi hukum pada satu lembaga negara sehingga kriteria pidana ditetapkan sewenang-wenang menurut kehendak hukumnya sendiri bukan rakyat. Hal ini menjadi cikal bakal meletusnya revolusi perancis menurut aliran hukum pidana klasik [Eddy OS Hiariej:2016]. Dengan demikian, menetapkan PP sebagai tindakan hukum lanjutan adalah pembangkangan tehadap sejarah dan mencederai mandat rakyat.

Lebih jauh lagi, mengatribusikan pengaturan lebih lanjut pada PP merupakan logika hukum yang keliru atau kecelakaan berpikir karena terjadi contradictio in terminis atau pertentangan internal. Pada satu sisi, KUHP telah mendudukkan asas legalitas sebagai asas primer dalam menentukan tindak pidana atau cara tidak pidana itu dituntut tetapi di sisi lain dalam KUHP yang sama masih memberikan akses bagi peraturan pemerintah yang secara hirarkis, fungsi dan proses pembentukan tidak sejalan dengan amanat asas legalitas.

Selain itu, jika merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyebutkan materi muatan ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam 3 produk hukum yaitu Undang-Undang, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Ketentuan-ketentuan ini dengan sendirinya menggugurkan produk PP yang telah diatur dalam pasal-pasal lain dalam KUHP. Dalam hal ini, memberlakukan PP sama saja membiarkan terjadinya diskrepansi yang nyata dalam KUHP itu sendiri. Bila konstruksi hukum KUHP meletakkan asas legalitas sebagai premis umum/posisi primer, maka mengambil kesimpulan dengan mengatribusikan PP sebagai koridor hukum lanjutan dari Undang-undang merupakan logika fallacy karena kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan premis sebelumnya yang telah meletakkan asas legalitas sebagai peletak dasar hukum pidana atau argument non sequitor.

Asas Solusi Bukan Kontradiksi

Pada prinsipnya asas hukum tidak boleh dilanggar. Namun, dalam hukum pidana ada juga yang berpendapat bahwa penyimpangan terhadap suatu asas boleh dilakukan sepanjang ditentukan secara expressive verbis di dalam hukum tertulis atau dikenal dengan asas expressio unius est exclusio alterius. Namun patut untuk dicatat, asas secara historis lahir karena adanya kontradiksi hukum yang muncul kemudian setelah UU diterbitkan dan tidak pernah terpikirkan oleh pembentuk UU. Konon, bangsa romawi kuno menyadari hal tersebut sebagai kelemahan hukum positif yang gemar memberlakukan UU secara terus-menerus, sehingga sangat rentan terjadi kontradiksi hukum [Budiono Kusumohamidjojo:2019]. Oleh karena itu, doktrin/asas diberlakukan untuk mengatasi problem tersebut. Apabila direfleksikan historisnya, asas yang sengaja diciptakan untuk menyimpangi asas lainnya merupakan tindakan a historis, karena asas adalah solusi bukan kontradiksi.

Konteks KUHP saat ini, kita menyadari betul bahwa mengatribusikan pengaturan lebih lanjut pada PP jelas bertentangan dengan asas legalitas. Kesengajaan untuk menyimpang dari asas legalitas dengan dalil dibolehkan oleh asas lain, merupakan tindakan yang a contrario dengan urgensi asas tersebut diciptakan. Dengan kata lain, pemberlakuan asas tersebut telah bergeser orientasinya dari solusi menjadi kontradiksi. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dalam negara hukum yang mendudukan hukum positif dan mengandalkan kepastian hukum sebagai unggulannya. Bagaimana mungkin kita mengatakan ada kepastian hukum kalau di satu sisi kita mengkritik keberadaan suatu produk hukum karena bertentangan dengan asas legalitas sementara di sisi lain kita mengatakan asas legalitas boleh kok secara sengaja dilanggar, asalkan ditentukan secara tegas dalam hukum tertulis. Jika cara berpikir seperti ini diteruskan, maka hal ini dapat menciptakan penyeludupan asas, karena kita bisa secara sengaja melanggar asas/merekayasanya dengan dalil ada asas lain yang menegasikannya. Persepsi hukum yang dibangun dengan cara tersebut, jelas tidak akan menciptakan tertib hukum. Padahal tujuan hukum bukan hanya untuk mencapai ketertiban umum, tetapi untuk mencapai ketertiban umum harus dimulai dari tertib hukum [Budiono Kusumohamidjojo:2011]. Tertib hukum tidak akan tercapai jika produk hukum dicapai dengan jalan mendudukan satu asas di bagian yang satu, lalu pada bagian lain menegasikannya. Begitu juga dengan muatan pasalnya, di satu sisi menentukan materi muatan hukum pidana pada produk aturan tertentu namun di sisi lain materi muatan hukum pidana yang sudah diatur secara terang benderang diserahkan pada produk aturan lain.

Kesimpulan

Hemat saya, meskipun untuk membentuk UU sangat kompleks dan pelik prosedurnya namun harus tetap dijalankan karena itu adalah konskekuensi dari sistem hukum yang dipilih. Suka atau tidak suka kita harus tetap menjaga agar kepastian hukum tidak dikangkangi hanya karena alasan prosedural. Oleh karena itu, mengatribusikan kewenangan lebih lanjut kepada PP tidak boleh dibiarkan. Koridor hukum lanjutan sebaiknya diteruskan oleh UU lain. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kosistensi keberlakukan asas legalitas dalam KUHP. Toh dalam hukum pidana, pemberlakukan ketentuan pidana diperbolehkan diatur diluar KUHP misalnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain.