Konten dari Pengguna

Polres Pandeglang Polda Banten Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan

Yuliardy Amrullah
saya bekerja sebagai staf Humas Polda Banten
11 Desember 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuliardy Amrullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polres Pandeglang Polda Banten Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pandeglang – Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal di Kampung Cibereum, RT.11/RW.04, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada hari Rabu (08/12) sekitar jam 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Korban bernama Muhamad Abdurrachim (24) warga Kampung Kokosan RT.03/RW.04 Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Tersangka pembunuhan ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang yaitu DP (30), DD (19), dan RD (21) ditangkap dirumahnya masing-masing.
Menurut keterangannya tersangka melakukan pembunuhan karena korban mencuri minuman keras jenis ciu milik sdr. Nana Als Doknong. “Tersangka melakukan pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan cara memukul kepala korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala,” ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan terlantar, 1 (satu) potong celana panjang warna biru merk Levis, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam merk Puma,” tambah Kompol Rahmat.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.