Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Adakah Peran Intermediasi Bank Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
9 Oktober 2022 20:47 WIB
Tulisan dari Yuliko Hana Zakiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fungsi bank sebagai intermediasi merupakan istilah umum, namun mungkin asing oleh sebagian orang. Pada dasarnya fungsi utama dari perbankan ialah sebagai penghimpun dana pihak ketiga sekaligus intermediator keuangan. Bank memiliki tugas dalam menghimpun dana dari sektor usaha, pemerintah, ataupun rumah tangga untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada unit ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam bank konvensional intermediasi keuangan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, perkembangan pada sektor keuangan dapat mendorong peningkatan pada tingkat tabungan masyarakat. Kedua, intermediasi keuangan akan mendorong fungsi ekonomi terutama dalam menyalurkan dana kepada sektor usaha karena mengurangi biaya pengumpulan informasi dan biaya transaksi. Ketiga, sektor keuangan dinilai mampu memperbaiki alokasi sumber daya. Menurut hasil penelitian dari Gurley dan Shaw tahun 1973, disebutkan bahwasanya pentingnya intermediasi keuangan ialah untuk kegiatan penyaluran tabungan yang disalurkan untuk kegiatan investasi.
Sama halnya dengan bank konvensional, pada bank syariah juga melakukan fungsinya sebagai intermediator dimana penyaluran dana oleh bank syariah dalam bentuk pembiayaan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana yang dilakukan yakni, Mudharabah (bagi-hasil), Musyarakah, dan Murabahah (jual-beli). Lalu, apakah fungsi intermediasi bank syariah memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia?
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem perbankan ganda yakni, sistem perbankan konvensional dan syariah sejak tahun 1991 lalu. Hal ini tertulis dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang sistem perbankan ganda sebagai landasan hukum. Dalam pelaksanaanya, bank syariah sendiri melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam berinvestasi, banyak sekali instrumen investasi yang ditawarkan seperti reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan instrumen investasi berupa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Dikutip dari bi.go.id SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah.
SBIS merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menjaga jumlah uang beredar pada perbankan syariah. Ketika Bank Indonesia menaikkan imbal jasa pada SBIS hal ini akan mendorong perbankan syariah untuk menempatkan kelebihan liquiditasnya kepada SBIS juga sebaliknya, jika imbal jasa SBIS menurun maka perbankan syariah akan meningkatkan porsi pembiayaan yang akan disalurkan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Bank Indonesia dalam menawarkan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) kepada perbankan syariah berpangaruh terhadap total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah dan perkembangan sektor riil Indonesia. Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah berpengaruh terhadap pertumbuhan aktivitas perdagangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, maka akan menaikkan produk domestik bruto (PDB) dan menjadi cerminan dari pertumbuhan ekonomi.