Konten dari Pengguna

Berantas Korupsi: Belajarlah dari China

Yulius Kaka
Bekerja sebagai staf Kementerian Luar Negeri RI
1 April 2018 12:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yulius Kaka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berantas Korupsi: Belajarlah dari China
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumber www.kpk.go.id
Sejumlah upaya pemberantasan korupsi tak hentinya dilakukan Pemerintah. Penetapan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara khusus menanganai urusan korupsi bahkan belum lama ini cukup kencang berhembus wacana pendirian Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) adalah upaya serius Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak berhenti pada pengaturan instrumen hukum, Pemerintah dibawah komando KPK juga telah banyak mengungkap kasus korupsi baik besar maupun kecil hampir di seluruh lini di pusat dan daerah. Sebut saja kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa penyimpangan penyaluran dana dalam jumlah trilyunan rupiah atau kasus Bank Century yang telah meraup 6,7 triliun kas negara. Belum lagi sejumlah kasus korupsi megasuper lainnya.
ADVERTISEMENT
Data KPK menunjukkan bahwa sejak KPK berdiri pada tahun 2002, setiap tahun rata-rata uang negara yang diraup para koruptor bisa mencapai puluhan triliun. Selama tahun 2010-2014, uang negara sebesar 170 triliun telah diselamatkan dari para koruptor negeri ini. Corruption Perception Index 2017 memperlihatkan adanya tren positif di Indonesia dari aspek pemberantasan korupsi. Pasalnya terjadi kenaikan status Indonesia dari posisi 32 pada tahun 2012 menjadi 37 pada tahun 2017. Analisa ini menetapkan makin rendah nomor urut, makin tinggi tingkat korupsi suatu negara. Begitu juga sebaliknya, makin tinggi nomor urut, makin rendah tingkat korupsi suatu negara.
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi membuka peluang hukuman mati bagi para koruptor negeri ini. Sayangnya hal ini hanya sebatas retorika legal yang tak kunjung ditegakkan. Terlepas dari itu, KPK boleh dibilang sudah sangat serius dan maksimal mengenban tugas negara memberantas korupsi di seluruh Indonesia, suatu beban dan tanggungjawab yang tidak mudah dan sangat berat terutama dalam dunia demokrasi Indonesia. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam kapasitas hukum sebagai penyidik untuk setiap kasus tindak pidana pasti dilibatkan dalam pengusutan setiap kasus korupsi. Namun tak dapat dipungkuri bahwa masih banyak kasus yang lolos dari sentuhan dan gebrakan KPK dan aparat hukum Indonesia, suatu hal yang memang sungguh ironis.
ADVERTISEMENT
Mencermati maraknya korupsi di tanah air, rasa-rasanya Indonesia perlu introspeksi diri. Ada masalah apa sehingga korupsi tak kunjung berakhir. Apakah korupsi merupakan budaya yang susah hilang dan akan diwariskan kepada anak cucu generasi penerus bangsa ini? tentu saja tidak. Indonesia bisa saja belajar dari negara lain seperti China. Negara komunis ini sangat berani menjerat para koruptor tanpa pandang buluh, suatu kondisi yang berbanding terbalik di Indonesia. Bagi China korupsi adalah musuh negara yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Budaya pemberantasn korupsi memang sudah dimulai lama bahkan sebelum merdeka. Setiap rezim pemerintahan selalu memandang korupsi sebagai isu strategis yang harus dijalankan secara sistematis dan total.
Ilustrasi korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi (Foto: Thinkstock)
Banyak negara tercengang dengan cara China memberantas korupsi. Untuk memberantas korupsi yang juga cukup tinggi, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Negeri Tirai Bambu termasuk menetapkan hukuman mati bagi para koruptor. Sama dengan Indonesia, China juga menetapkan hukuman mati bagi koruptor yang tertuang dalam Undang-undang Hukum Pidana China. Hal ini ditetapkan sejak rezim presiden pertama sekaligus pendiri Republik Rakyat China, Mao Tse Tung atau biasa dikenal Mao Zedong.
ADVERTISEMENT
Komitmen China untuk memberantas korupsi terus berlanjut hingga saat ini. Keseriusan memberantas korupsi selalu terbukti mulai dari rezim Lui Shaoqi hingga presiden Hu Jintao dan terus mengalami peningkatan di era kepemimpinan presiden Xi Jinping. Era keemasan China dalam memberantas korupsi adalah pada masa presiden Jiang Zemin (1999-2003) karena mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri China saat itu, Zhu Rongji yang sangat terkenal sebagai penyelamat uang rakyat. Ucapan Zhu Rongji yang fenomenal adalah “Beri saya seribu peti mati. Sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor dan satu untuk saya kalau saya melakukan tindak pidana korupsi.”
Komitmen Xi Jinping dalam memerangi korupsi tidak kalah serius. Sejak pelantikannya pada 14 Maret 2013, dia bersumpah untuk menghukum para pelaku korupsi tanpa memandang buluh. Tidak peduli apakah dia seorang pejabat kecil atau petinggi negara, kader maupun pemimpin partai. Komitmen ini paling tidak terlihat melalui hukuman mati dan seumur hidup bagi dua mantan pejabat China, yaitu Lui Zhijun dan Zhou Yongkang, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan China. Liu merupakan mantan Menteri Perkeretapian China dihukum mati karena menerima suap semasa dia menjabat. Sedangkan Zhou adalah seorang mantan pejabat paling berpengaruh di China harus mendekam seumur hidup di penjara karena kasus korupsi terkait perebutan kekuasaan di Partai Komunis.
Presiden China Xi Jinping (Foto: REUTERS/Aly Song)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden China Xi Jinping (Foto: REUTERS/Aly Song)
Secara hukum Indonesia dan China boleh dibilang sama. Kedua negara ini memiliki undang-undang untuk berantas korupsi. kedua negara juga memiliki lembaga khusus yang menangani korupsi, kalau Indonesia mempunyai KPK, China memiliki Central Commission for Discipline and Inspection. Yang membedakan kedua negara ini adalah komitmen dan keseriusan Pemerintahnya dalam memerangi korupsi. China tentunya lebih unggul karena berhasil menerapkan penegakkan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu termasuk menghukum mati para koruptor. Sementara Indonesia, hukuman mati bagi para koruptor masih sekedar wacana walaupun sudah dianut sebagai hukum positif.
ADVERTISEMENT
Belajar dari China, harusnya Indonesia juga mampu memerangi korupsi dan membasmi penyakit kronis ini dari negeri ini. Selain komitmen yang kuat dari pemimpin negara dan para penegak hukum, pemberantasan korupsi ala China mungkin bisa diterapkan di Indonesia. Salah satu cara yang paling praktis adalah mendidik anak bangsa untuk membenci koruptor melalui game online, dimana para pejabat yang korup boleh dibunuh dengan senjata, ilmu hitam, atau disiksa. Hal ini dilakukan China dan dianggap berhasil. Selain itu, nama-nama dan gambar pejabat negara yang korup dipajang dalam sebuah pameran untuk memperlihatkan kepada publik wajah dan integritas mereka. Hal lain yang tidak kalah penting adalah penyebaran berita dan informasi berbau pendidikan anti korupsi melalui media sosial. Di era media sosial seperti sekarang ini, harusnya hal ini bisa dilakukan untuk mendidik para generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki peluang yang sama dengan China dalam pemberantasan korupsi. Komitmen dan keseriusan Pemerintah adalah modal utama disamping mendidik generasi muda untuk terhindar dari epidemi penyakit kronis ini utamanya melalui media sosial.