Konten dari Pengguna

Nekat Menyelundupkan BBM, 11 WNI Ditahan di Atabae, Timor Leste

Yulius Kaka
Bekerja sebagai staf Kementerian Luar Negeri RI
3 Maret 2019 10:27 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yulius Kaka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Nasib sial kembali menimpa 11 WNI di perairan Atabae,Timor Leste, yang pada tanggal 21 Februari 2019 telah diamankan oleh Tim Gabungan Timor Leste dari unsur Polícia Científica de Investigação Criminal (PCIC), Police Militar, dan Beacukai. Penahanan kesebelas WNI asal Atapupu, Belu, tersebut karena tertangkap tangan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperkirakan seberat 16 ton dalam enam perahu yang diangkut dari Atapupu menuju Dili, ibukota Timor Leste. Insiden ini manambah daftar baru kasus penyelundupan barang khususnya BBM di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Harga BBM yang cukup melangit di Timor Leste menjadi faktor pendorong utama maraknya penyelundupan barang ini dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari otoritas terkait di Timor Leste yang mensinyalir keterlibatan sindikat bisnis yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Kesebelas WNI pun langsung diinvestigasi oleh PCIC yang dilanjutkan dengan sidang perdana di Suai, Distrik Covalima pada tanggal 24 Februari 2019. PCIC merupakan suatu badan di bawah Kementerian Kehakiman Timor Leste yang memiliki mandat melakukan penyelidikan kasus-kasus berat, kejahatan lintas negara (transnational crimes), seperti narkoba, Human Trafficking termasuk penyelundupan barang. Pada tanggal 25 Februari 2019, kesebelas WNI tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Becora, Dili, untuk menjalani tahanan sementara menunggu proses investigasi lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.
KBRI Dili mendapatkan informasi mengenai kasus ini pada tanggal 22 Februari 2019 dan langsung menyampaikan permohonan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan para WNI. KBRI Dili juga langsung melakukan komunikasi dengan pihak PCIC di Dili. Tanggal 25 Februari 2019, KBRI Dili telah bertemu dengan kesebelas WNI di kantor PCIC Dili.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan para WNI tersebut, Tim dari KBRI Dili yang terdiri dari Pelaksana Fungsi Konsuler dan Pejabat Imigrasi memberikan himbauan kepada mereka untuk menunjukkan kekompakan dan bersikap kooperatif selama proses investigasi. Para WNI mengaku tinggal di Atapupu dan mereka hanya sebagai korban (kurir) untuk mengantarkan BBM dalam 6 perahu menuju Timor Leste. Para WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan apapun. “Kami disuruh oleh seseorang untuk mangantarkan barang dari Atapupu menuju Dili. Barang-barang tersebut sudah tersusun rapi dalam kapal dan kami hanya diminta untuk mengantarkannya,” kata Virgilio Suares, salah satu WNI yang bertugas sebagai kapten kapal.
Sumber: Dokumen pribadi
Dalam kesempatan terpisah pada tanggal yang sama (25 Februari 2019), Tim KBRI Dili juga melakukan pertemuan dengan wakil Direktur PCIC, Adino Nunes bertempat di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, telah disampaikan concern KBRI Dili dalam memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk pelindungan terhadap kesebelas WNI. Wakil Direktur yang beristrikan warga Indonesia tersebut menyambut baik bahkan menghimbau agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI Dili dapat memberikan bantuan hukum bagi para WNI selama proses hukum berlangsung. “Saya harapkan sebisa mungkin KBRI memberikan bantuan hukum bagi para WNI” ujar Adino Nunes. Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Dili, Yulius Mada Kaka, menyampaikan apresiasi kepada PCIC atas kerja sama yang baik selama ini dalam penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan WNI. Ditekankan pula agar kerja sama yang sudah terjalin tersebut dapat terus ditingkatkan utamanya dalam penanganan kasus 11 WNI tersebut. “Kami sangat apresiasi atas bantuan dan kerja sama yang sudah terjalin selama ini” tutur diplomat yang baru saja bertugas di KBRI Dili tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan hukum acara (penal code) Timor Leste, pihak PCIC diberikan waktu selama 72 jam untuk melakukan investigasi sebuah kasus kriminal termasuk mentransfer kasus tersebut kepada Kejaksaan. Selama proses investigasi, pelaku kriminal telah ditetapkan sebagai tersangka. PCIC akan melakukan BAP selama 48 jam kemudian mentransfer kasus ini kepada kejaksaan untuk sidang perdata. Sidang perdata ini hanya memeriksa hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh PCIC (tidak mendakwa atau menetapkan vonis terhadap tersangka).
KBRI Dili akan melakukan pendampingan hukum kepada kesebelas WNI sesuai prinsip kepedulian dan keberpihakan. KBRI Dili juga telah melakukan pertemuan dengan pengacara setempat untuk memetakan opsi-opsi pembelaan yang dapat dilakukan serta melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Becora untuk melakukan pertemuan dengan kesebelas WNI secara berkala.
ADVERTISEMENT