Konten dari Pengguna

Pemerintah Kembali Bebaskan Tiga WNI dari Penyanderaan di Filipina

Yulius Kaka
Bekerja sebagai staf Kementerian Luar Negeri RI
19 September 2018 15:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yulius Kaka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah Kembali Bebaskan Tiga WNI dari Penyanderaan di Filipina
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tiga WNI bernama Hamdan bin Saleng, Sudarling bin Samansung, dan Subandi bin Sattu dipulangkan Pemerintah Indonesia dari penyanderaan di Filipina Selatan pada tanggal 18 September 2018. ABK tersebut terlepas dari penyanderaan kelompok pemberontak Abu Sayyaf Group (ASG) di Filipina Selatan pada tanggal 16 September yang ditandai dengan penyerahan dari Komando Western Mindanao Command (Westmincom) kepada duta besar RI untuk Filipina, Sinyo Harry Sarundajang. Ketiga WNI adalah Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan BN 838/4/F yang disanera pada tanggal 18 Januari 2017 di perairan Taganak, Sabah, Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Kita perlu bersyukur bisa ketemu lagi dengan tiga saudara kita yang hidup susah selama lebih kurang 19 bulan dalam penyenderaan di Filipina Selatan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir, dalam acara serah terima ketiga sandera kepada pihak keluarga bertempat di Kementerian Luar Negeri RI. Wamenlu juga menghimbau agar keluarga menjadikan momentum ini sebagai bentuk ucapan syukur dan mendoakan agar dua sandera lainnya yang masih di tangan penyandera dapat dibebaskan segera. Ditekankan pula bahwa proses pembebasan bukanlah hal yang mudah namun Pemerintah dengan dukungan semua pihak dapat melakukan upaya pembebasan para sandera. Selain perwakilan keluarga tiga ABK, acara serah terima tersebut juga dihadiri oleh duta besar RI untuk Filipina, Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhamad Iqbal.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga yang masing-masing diwakili oleh Jasman dan Desmiati (kakak dan adik dari Sudarling), H. Rudi dan Abdul Halim (kerabat dari Subandi), dan Cenrawati (sepupu dari Hamdan) menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Indonesia untuk membebaskan para anggota keluarga mereka. “Kami sebagai keluarga dari Sudarling menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Pemerintah Indonesia yang telah membantu membebaskan saudara kami” tutur Jasman.
Pemerintah Kembali Bebaskan Tiga WNI dari Penyanderaan di Filipina  (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dalam Kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Selayar mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Filipina atas upaya pembebasan ketiga WNI/ABK. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden Duterte serta seluruh pihak yang telah membantu proses pembebasan ketiga WNI/ABK,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar RI untuk Filipina menyampaikan bahwa proses pembebasan ketiga WNI/ABK bukanlah hal mudah, seluruh pendekatan ditempuh. Dubes yang memiliki kedekatan personal dengan presiden Rodrigo Duterte tersebut meyakini melakukan pendekatan intens dengan dengan presiden Duterte dalam proses pembebasan ketiga WNI/ABK tersebut. “Kami telah melakukan pendekatan dengan semua pihak di Filipina dalam upaya pembebasan ketiga WNI/ABK tersebut,” katanya. Disamping itu, Direktur Perlindungan WNI dan BH, Kementerian Luar Negeri, menekankan bahwa upaya pembebasan ketiga WNI/ABK dari penyanderaan di Filipina Selatan berhasil melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan persisten yang dilakukan oleh Perwakilan RI di Filipina, operasi inteligen yang dilakukan langsung di lapangan dan upaya membangun komunikasi yang baik dengan keluarga. “Upaya pembebasan ketiga WNI/ABK paling tidak terlaksana melalui pendekatan diplomatik yang dilakukan oleh KBRI di Manila dan KJRI di Davao City, operasi langsung di Filipina Selatan oleh pihak BIN dan BAIS TNI serta komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan pihak keluarga,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setelah acara serah terima, para WNI/ABK yang didampingi langsung keluarga masing-masing kembali ke daerah asal di Sulawesi Selatan. Subandi berasal dari Bulukumba, sementara Sudarling dan Hamdan berasal dari Kepulauan Selayar.