Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Mulai Menjamah WNI Tidak Berdokumen di Timor-Leste
3 Oktober 2019 19:50 WIB
Tulisan dari Yulius Kaka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dinamika pelayanan dan perlindungan WNI di Timor-Leste memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan kehadiran negara dalam menangani WNI yang tidak berdokumen, sebuah isu yang sudah lama tidak terjamah. Untuk menangani kasus ini tentunya tidak mudah, banyak tahapan persiapan yang perlu dilakukan. Suatu hal yang pasti dilakukan adalah membangun hubungan dan kerja sama dengan para stakeholder Timor-Leste. Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Timor-Leste, Sahat Sitorus, dalam pembukaan acara verifikasi dan penetapan kewarganegaraan WNI tidak berdokumen di Dili, tanggal 16 September 2019 silam. “Penanganan WNI undocumented tidak mudah dan membutuhkan proses kerja sama antara otoritas terkait Indonesia dan Timor-Leste. Isu ini sudah lama diprogramkan oleh KBRI, namun baru terlaksana pada akhir tahun 2019 ini” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam kegiatan verifikasi dan penetapan kewarganegaraan WNI tidak berdokumen (WNI undocumented) adalah Direktur Tata Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kartiko Nurintias. Kehadiran beliau bersama rombongan di tanah Timor Lorosae ini dengan misi khusus untuk menangani WNI tidak berdokumen di negara tersebut. “Kami ditugaskan khusus oleh bapak menteri Hukum dan HAM untuk memulai penanganan kasus WNI tidak berdokumen di Timor-Leste”. Kehadiran Tim khusus ini tentunya menindaklanjuti permohonan dari KBRI Dili untuk membantu WNI tidak berdokumen di Timor-Leste”, ujar Kartiko saat memberikan arahan dalam program verifikasi dan penetapan kewarganegaraan WNI tidak berdokumen tersebut.
Penanganan WNI tidak berdokumen diawali dengan program pendataan dan identifikai awal oleh Tim internal KBRI Dili di beberapa distrik khususnya Dili, Liquica dan Ermera. Hasil pendataan KBRI ini selanjutnya disampaikan ke pusat c.q Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti. Penugasan Tim yang dipimpin langsung Direktur Tata Negara ini bertujuan melakukan verifikasi akhir sekaligus menerbitkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNI tidak berdokumen.
Selama tiga hari menjalankan tugas, 16 s/d 18 September 2019, Tim Penegasan Status Kewargenagraan Republik Indonesia telah menetapkan status kewarganegaraan Indonesia bagi 271 WNI tidak berdokumen di distrik Dili, Liquica dan Ermera. Status kewarganegaraan tersebut tidak hanya diberikan kepada orang dewasa tetapi juga anak-anak hasil kawin campur. Melalui penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, status kewarganegaraan (WNI) para WNI undocumented telah diakui secara hukum di Indonesia khususnya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya, KBRI Dili akan menerbitkan paspor sebagai dokumen resmi mereka sebagai WNI di Timor-Leste.
ADVERTISEMENT
Program penetapan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI undocumented di Timor-Leste mendapat dukungan penuh dari pemerintah Timor-Leste. Pemerintah Timor-Leste berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan WNI undocumented di masa mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Republik Demokrat Timor-Leste, Juvencio Martin di sela-sela pertemuan bilateral otoritas terkait kedua negara tanggal 16 September 2019 silam bertempat di kantornya di Dili. “Kami sebagai pemerintah Timor-Leste tentunya mendukung program yang sedang dilakukan oleh KBRI Dili dan pemerintah Indonesia dalam menangani WNI yang tidak berdokumen di Timor-Leste” imbuhnya.
Program ini juga mendapat sambutan positif dari para WNI undocumented di Timor-Leste. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya WNI undocumented yang telah diproses kewarganegraannya selama 3 (tiga) hari kerja. KBRI Dili masih terus mendapatkan permintaan proses pewarganegaraan dari WNI undocumented di seluruh distrik Timor-Leste.
ADVERTISEMENT
Penanganan WNI undocumented akan menjadi salah satu program prioritas KBRI Dili pada tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, KBRI Dili akan terus melakukan pendataan WNI undocumented di seluruh distrik Timor-Leste.