Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sidang Penyelundupan BBM Berakhir dengan Pembebasan WNI
27 Oktober 2019 8:30 WIB
Tulisan dari Yulius Kaka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 22 Okober 2019, Pengadilan Negeri Suai, distrik Covalima, Timor-Leste, telah menetapkan vonis pembebasan bagi 11 WNI asal Atapupu, NTT, atas tuduhan melakukan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 16 ton lebih ke Timor-Leste pada Februari 2019 silam. Keputusan hukum ini diambil setelah sidang penuntutan perdana kasus ini pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan Pengadilan Suai ini tentunya mendapat tanggapan positif dari para WNI sebagai terdakwa. Ekpresi kegembiraan setiap WNI jelas terlihat setelah Hakim Ketua membacakan putusan tersebut. “Saya sangat merasa senang karena pada hari ini saya dan teman-teman telah bebas dan keluar dari penjara,” tutur Francisco, salah satu terdakwa. Perasaan serupa juga dirasakan oleh perwakilan keluarga ke-11 WNI yang turut hadir dan setia mendampingi saudara mereka dalam proses hukum. “Sebagai keluarga kami sangat bersyukur atas keputusan pembebasan saudara kami. Seluruh keluarga di Atapupu, daerah asal WNI, pasti sangat senang mendengarkan kabar baik ini,” imbuh Albertus Suarez.
Kasus ini sendiri terungkap sejak penahanan ke-11 WNI tersebut pada tanggal 21 Februari 2019. Mereka tertangkap tangan di perairan Atabae, distrik Bobonaro, mengangkut BBM dalam 6 kapal tradisional secara ilegal dari Atapupu, NTT, menuju Dili, Timor-Leste. Akibat insiden ini, para WNI harus menjalani proses hukum sesuai hukum acara (penal code) Timor-Leste. Selama proses hukum, mereka telah menjalani tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Becora, Dili. Beberapa tahapan proses hukum pun telah dilalui oleh para WNI seperti sidang perdana hasil penyelidikan (hearing) tanggal 24 Februari 2019, sidang penuntutan tanggal 14 Oktober 2019, dan sidang pembacaan keputusan sidang tanggal 22 Oktober 2019. Para WNI juga telah menjalani proses investigasi oleh Kejaksaan Timor-Leste yang memutuskan mereka bersalah dan harus menjalani proses penuntutan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Pembebasan ke-11 WNI tentunya tidak terlepas dari upaya perlindungan dan pendampingan dari KBRI Dili. Sebagai perwakilan resmi Pemerintah Indonesia di Timor-Leste, perlindungan terhadap seluruh WNI di wilayah akreditasi merupakan salah satu tugas utama KBRI Dili. Sejak awal kejadian ini, KBRI Dili telah memberikan perlindungan dan pembelaan melalui penunjukkan pengacara. KBRI Dili juga aktif melakukan pertemuan (akses kekonsuleran) dengan para WNI selama menjalani tahanan sementara di Lapas Becora. “Sejalan dengan arahan Duta Besar RI, kami telah memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada para WNI. KBRI juga bekerja sama dengan pengacara internasional yang bertugas memberikan pembelaan terhadap para WNI,” kata Yulius Mada Kaka, Fungsi Konsuler KBRI DIli.
Pengacara tidak saja memberikan pembelaan di Pengadilan, tetapi juga menyampaikan petisi untuk pembebasan ke-11 WNI tanpa proses penuntutan dengan legitimasi bahwa para WNI adalah korban bukan pelaku. Petisi tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Suai pada tanggal 3 Mei 2019 namun tidak mendapat tanggapan positif. Pengacara KBRI Dili juga telah melakukan pembelaan pada sidang penuntutan perdana tanggal 14 Oktober 2019 lalu yang antara lain telah memberikan masukan kepada Hakim untuk memberikan putusan pembebasan para WNI.
Sebelum dipulangkan ke daerah asal, para WNI ditampung sementara di shelter KBRI DIli. KBRI Dili telah memberikan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada setiap WNI. Pada tanggal 26 Oktober 2019, para WNI telah dipulangkan atas pendampingan staf KBRI Dili melalui jalan darat. Dalam kesempatan pertemuan dengan para WNI sebelum mereka dipulangkan, KBRI Dili telah memberikan himbauan agar insiden ini dijadikan pembelajaran berharga oleh setiap WNI dan tidak lagi melakukan kegiatan serupa (penyelundupan BBM) ke wilayah Timor-Leste di masa mendatang.
ADVERTISEMENT