Mandat Besar KemenPPPA di Tengah Kritik Parlemen

Penulis buku Berisik yang Sunyi. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktivis perempuan pada Pergerakan Sarinah, pemerhati pemilu dan demokrasi, founder Pemilupedia.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yully Khusniah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang kawan baru-baru ini mengirimkan rekaman kondisi tubuhnya usai mengalami kekerasan dalam relasi personalnya. Tampak memar di wajah dan luka di tangan. Ia melapor ke kepolisian, tetapi prosedur yang panjang memperburuk kondisi fisik dan psikologisnya. Upaya mencari bantuan hukum swasta terhenti oleh permintaan uang muka yang tidak kecil. Ketika mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, respons diberikan, termasuk tawaran pemulihan trauma. Namun alur layanan yang berlapis membuatnya kelelahan. Dalam kondisi rentan, ia memilih menghentikan seluruh proses pelaporan.
Cerita lain datang dari seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengalami gangguan kesehatan akibat trauma berkepanjangan. Di wilayah tempat tinggalnya, keberadaan lembaga perlindungan hampir tak terdengar, apalagi mekanisme aksesnya. Dua kisah ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi pengalaman korban kekerasan. Namun keduanya cukup untuk menggambarkan satu persoalan bahwa negara memiliki regulasi dan institusi perlindungan, tetapi bagi korban, kehadiran itu sering hadir dalam bentuk prosedur yang terfragmentasi dan sulit dijangkau. Dari titik inilah relevansi perdebatan mengenai kinerja dan mandat lembaga perlindungan perempuan di tingkat nasional perlu dibaca.
Ketegangan antara Tuntutan Kinerja dan Realitas Fiskal
Dalam konteks ini, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akhir Januari 2026 pun menyita perhatian. Kritik keras anggota DPR Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu) terhadap kinerja kementerian ini menuai sorotan. Ia mempertanyakan kehadiran KemenPPPA di lapangan dan menilai fungsi pemberdayaan perempuan belum terasa. Kritik tersebut memang punya dasar. Laporan KemenPPPA selama ini lebih banyak menyoroti isu kekerasan, sementara narasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, dan politik tampak kurang mengemuka.
Namun, akar masalahnya tidak sederhana. Persoalan mendasar justru terletak pada politik anggaran. Pada 2026, alokasi KemenPPPA hanya sekitar Rp214,12 miliar, turun 24,3% dari realisasi tahun sebelumnya. Anggaran ini termasuk yang terkecil di antara kementerian lain, padahal mandat KemenPPPA bersifat nasional dan lintas sektor.
Pemangkasan anggaran berdampak nyata pada layanan publik. KemenPPPA bahkan mencatat defisit hampir Rp5 miliar untuk pembayaran tenaga layanan SAPA 129, kanal aduan nasional kekerasan terhadap perempuan dan anak. Padahal, menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14,17% menjadi lebih dari 330.000 kasus, dengan mayoritas terjadi di ranah personal. Artinya, kebutuhan akan layanan responsif justru meningkat, sementara kapasitas fiskal negara melemah.
Perlindungan Perempuan: Soal Koordinasi, Bukan Lempar Tanggung Jawab
Dalam raker tersebut, muncul usulan agar fungsi perlindungan "dilempar" ke Polri dan Komnas Perempuan. Usulan ini mengabaikan kompleksitas hukum yang ada. Secara regulasi, ketiga institusi memiliki peran berbeda yang saling melengkapi. KemenPPPA berfungsi sebagai koordinator kebijakan dan rujukan akhir, Komnas Perempuan sebagai pemantau independen, sedangkan Polri berfokus pada penegakan hukum. UU TPKS No. 12/2022 justru menekankan pendekatan terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang mengintegrasikan layanan hukum, medis, psikologis, dan sosial.
Teori kebijakan publik Michael Lipsky tentang street-level bureaucracy mengingatkan bahwa kebijakan kerap gagal bukan di tingkat perumusan, namun pada implementasi akibat keterbatasan sumber daya dan koordinasi. Perlindungan perempuan dan anak bekerja dengan logika yang sama. Bagi korban, negara tidak diukur dari kerasnya debat di parlemen, namun dari kemudahan akses layanan yang cepat, responsif, dan humanis.
Tanpa penguatan anggaran, koordinasi yang solid, dan konsistensi dalam menjalankan UU TPKS, mandat besar KemenPPPA akan terus berbenturan dengan kritik. Indonesia Emas 2045 membutuhkan kehadiran negara yang nyata bagi mereka yang paling rentan.
