Pilkada Dipilih DPRD: Solusi Anggaran atau Masalah Baru Demokrasi?

Penulis buku Berisik yang Sunyi. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktivis perempuan pada Pergerakan Sarinah, pemerhati pemilu dan demokrasi, founder Pemilupedia.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yully Khusniah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di pinggir gang kecil di sudut ibu kota, seorang ibu muda duduk di atas bangku plastik yang mulai rapuh. Tatapannya kosong, menunggu gerobak sayur yang biasa melintas dari ujung jalan.
Di kepalanya, urusan negara mengecil menjadi hitung-hitungan harian. Besok makan pakai lauk apa agar cukup sampai akhir bulan. Anak sebentar lagi masuk sekolah, kebutuhan bertambah, sementara penghasilan tidak pernah benar-benar ikut naik.
Pikirannya kadang melayang ke mimpi yang lebih jauh. Ia pernah bercita-cita membeli rumah atas namanya sendiri. Kini angan itu terasa kian tidak masuk akal. Harga tanah naik tanpa kendali, seolah tak memberi tempat bagi orang-orang sepertinya. Padahal Pasal 33 UUD 1945 yang dulu ia hafalkan di bangku SD masih ia ingat, tentang bumi dan kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Bagi perempuan itu, perdebatan di Senayan soal perubahan mekanisme Pilkada terasa bukan hanya jauh, tetapi juga asing secara nalar. Dalam kajian sosiologi politik, situasi ini dikenal sebagai political alienation yaitu kondisi ketika warga merasa politik berjalan di luar orbit kehidupan mereka.
Saat ditanya lebih setuju Pilkada langsung atau melalui DPRD, ia tersenyum tipis. “Sama aja kayaknya, neng. Hidup begini-begini aja. Sekadar sewa rumah petak saja sekarang sudah habis seperempat penghasilan keluarga saya.”
Keluhan semacam ini adalah alarm bagi demokrasi elektoral kita. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi nasional yang relatif stabil, pengalaman hidup warga di ruang-ruang sempit perkotaan dan desa-desa terpencil kerap tidak berubah signifikan. Bagi mereka, pemilu dan Pilkada lebih terasa sebagai ritual lima tahunan yang riuh, tetapi minim dampak langsung terhadap kesejahteraan. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, namun kehilangan daya intervensinya dalam realitas sosial.
Janji Efesiensi dalam Politik Biaya Tinggi
Argumen utama elite politik untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD hampir selalu dibungkus bahasa teknokratis: efisiensi. Pilkada langsung memang membutuhkan anggaran besar. Penyelenggaraan Pilkada serentak yang dananya bersumber dari APBN dan APBD secara konsisten menelan belanja publik dalam skala puluhan triliun rupiah. Fakta ini sering dijadikan dasar untuk menyebut demokrasi langsung sebagai beban fiskal daerah.
Perspektif ekonomi politik melihat persoalan ini bukan semata pada besar-kecilnya anggaran resmi, melainkan pada pola insentif politik yang dibentuk oleh sebuah sistem. Biaya-biaya itu tidak otomatis hilang ketika mekanisme pemilihan dipersempit, tapi justru cenderung berpindah bentuk dan jalur.
Pada Pilkada langsung, transaksi politik menyebar luas untuk menjangkau pemilih dalam jumlah besar dan kerap menjelma menjadi praktik politik uang berskala kecil namun masif. Ketika pemilihan dialihkan ke DPRD, arena transaksi memang menyempit. Namun intensitas lobi dan tawar-menawar justru meningkat karena terkonsentrasi pada segelintir aktor yang lebih terorganisasi dan memiliki daya tawar tinggi.
Apatisme Bukan Alasan Mencabut Hak
Tingginya angka golput dalam sejumlah Pilkada yang di beberapa daerah mencapai seperempat hingga hampir sepertiga pemilih kerap dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa warga sudah tidak peduli pada hak pilihnya. Kesimpulan semacam ini terlalu sederhana. Ketidakhadiran di bilik suara sering kali mencerminkan protes yang tidak diucapkan, penarikan diri dari pilihan politik yang dirasa tidak relevan atau tidak menawarkan kualitas yang meyakinkan.
Akar masalahnya bukan pada melimpahnya hak pilih, tetapi pada langkanya pilihan politik yang benar-benar terasa bermakna bagi warga. Pembatasan hak justru berisiko memperlebar jarak antara masyarakat dan sistem politik yang sejak awal sudah mereka rasakan jauh.
Jika elite sungguh ingin menekan biaya demokrasi, jalannya bisa dengan menguatkan institusi yang rapuh, bukan memangkas partisipasi. Pengetatan audit dana kampanye, transparansi pembiayaan politik, serta sanksi tegas terhadap praktik klientelisme jauh lebih relevan daripada memindahkan pemilihan ke ruang tertutup DPRD.
Pilkada Langsung sebagai Mekanisme Kontrol Publik
Pilkada langsung memang tidak pernah sepenuhnya bebas dari konflik dan gesekan antarpendukung. Namun mekanisme ini masih menyisakan satu kelebihan penting yang sulit digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, yakni garis pertanggungjawaban yang lebih langsung. Selama warga masih memegang hak suara, para pemegang kekuasaan setidaknya menyadari bahwa posisi mereka tidak sepenuhnya kebal dari penilaian publik.
Menghapus Pilkada langsung berarti mempersempit salah satu jembatan penting yang menghubungkan warga dengan kekuasaan. Demokrasi mungkin belum sepenuhnya mampu menjawab kegelisahan hidup mereka sehari-hari, tetapi pencabutan hak memilih hampir pasti membuat suara kegelisahan itu semakin sulit menjangkau ruang pengambilan keputusan.
