Razia Kondom Menurut Pandangan Hukum Positif Indonesia: Apakah Urgensinya?

Yumna Laksmita Hanun
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
9 Mei 2022 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yumna Laksmita Hanun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Hari Valentine lalu (14/02/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar melakukan razia alat kontrasepsi (kondom) di beberapa minimarket dengan tujuan meminimalkan generasi muda yang menyalahartikan makna dari hari kasih sayang ke arah negatif. Menurut Wali kota Makassar, Ramdhan, razia kondom pada Hari Valentine seharusnya mendapatkan dukungan masyarakat karena dapat mengurangi kerumunan pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, dengan melakukan razia tersebut tindakan seks bebas yang marak terjadi di kalangan remaja saat ini terasumsikan dapat tercegah. Dengan begitu, razia dapat mereduksi “perbuatan haram” yang melanggar norma-norma di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, beberapa masyarakat juga menganggap razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar tersebut melewati batas karena telah masuk dalam ranah privasi warga negaranya. Dr. Tirta juga menganggap bahwa razia kondom tersebut tidaklah efektif. Menurutnya, daripada melakukan razia lebih baik mengadakan edukasi masif tentang seks sejak dini sehingga memberikan pemahaman untuk tidak melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan. Alat kontrasepsi (kondom) juga merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup, melindungi kesehatan ibu dan anak, baik secara fisik maupun psikis. Dengan adanya razia ini, pemerintah malah seakan-akan turut “mengamini” akibat yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, timbul permasalahan hukum mengenai keselarasan antara kebijakan razia alat kontrasepsi kondom yang dilakukan oleh Satpol PP Makassar dengan hukum positif di Indonesia; bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur kebijakan razia kondom dan apakah kebijakan ini diperlukan bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh?
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri terdapat regulasi yang mengatur mengenai Keluarga Berencana adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (UUPKPK). Disebutkan dalam Pasal 23 Ayat (1) bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi melalui cara-cara yang sudah ditentukan.
Selain itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat ketentuan mengenai tindakan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan (alat kontrasepsi) yang diatur dalam Pasal 481 dengan pengecualiannya dalam Pasal 483. Pasal ini memiliki inti bahwa setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan diancam dengan pidana dengan pidana denda kecuali jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.
ADVERTISEMENT
Namun, rancangan regulasi tersebut memiliki potensi mengkriminalisasi tindakan sosialisasi penggunaan alat kontrasepsi oleh tenaga medis maupun masyarakat. Diadakannya pasal-pasal tersebut bertendensi menurunkan bahkan melemahkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif sebagai penggiat dan pelaksana program Keluarga Berencana dan pencegahan penyakit seksual menular. Sementara itu, menurut pandangan tim perumus RKUHP, pasal ini tidak bertujuan untuk menjerat mereka yang berwenang (bekerja) sebagai tenaga medis atau kesehatan yang memang bertugas melakukan hal tersebut.
Pelaksanaan razia kondom yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar ini seharusnya tidak dapat dilaksanakan karena sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini bahkan telah diketahui sendiri oleh Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan, selaku pelaksana razia tersebut. Beliau mengatakan bahwa penyitaan kondom ini tidak ada aturan hukumnya, baik itu berupa peraturan Walikota maupun peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tindakan merazia kondom ini tidak memperhatikan fungsi utama kondom itu sendiri yaitu sebagai upaya preventif untuk mengurangi kehamilan dan penyakit menular seksual akibat dari seks bebas. Adanya regulasi yang mendukung razia kondom dapat menurunkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan program Keluarga Berencana serta mencegah penyakit seksual menular. Hal yang seharusnya dilakukan adalah dengan memasifkan edukasi mengenai seks sehingga orang tidak melakukan tindakan tersebut dengan lalai.
Penulis: Priyaanka Anasha N., Qatrunada Quarta H., Rasha Nazifa M., Syadza Alaiya T., Yumna Laksmita H.