Implementasi UU No. 24 Tahun 2007: Antara Regulasi dan Realita di Lapangan

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Yuneva Sohniate Bancin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak disahkan pada tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diharapkan menjadi landasan hukum bagi upaya pengurangan risiko dan penanggulangan bencana di Indonesia. Namun, setelah 17 tahun berlaku, implementasi undang-undang ini masih menghadapi beragam tantangan di lapangan.
Secara regulasi, UU No. 24 Tahun 2007 telah menetapkan mekanisme penanggulangan bencana mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana secara terpadu.
Namun, realitanya, implementasi UU ini masih belum optimal. Masih terdapat kesenjangan antara prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang dengan penerapannya di lapangan. Beberapa permasalahan yang ditemui antara lain:
1. Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemangku Kepentingan.
Meskipun BNPB telah dibentuk, koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga terkait seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta masih belum efektif. Hal ini mengakibatkan respons penanggulangan bencana yang tidak terkoordinir dengan baik.
2. Kapasitas dan Sumber Daya Terbatas.
Banyak daerah, terutama yang rawan bencana, masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana untuk melaksanakan mandat UU No. 24 Tahun 2007. Hal ini menghambat upaya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan bencana.
3. Prioritas Penanganan Darurat.
Dalam praktiknya, masih terjadi kecenderungan untuk lebih fokus pada respons tanggap darurat daripada pada upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Padahal, investasi pada pengurangan risiko bencana jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan respon tanggap darurat.
Untuk memperkuat implementasi UU No. 24 Tahun 2007, perlu adanya upaya perbaikan pada aspek kelembagaan, sumber daya, dan pemahaman pemangku kepentingan terhadap paradigma pengurangan risiko bencana. Sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan upaya penanggulangan bencana yang lebih efektif di Indonesia.
