Konten dari Pengguna

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MUSNAHKAN PRODUK PERIKANAN ILEGAL

Yuni Ajah

Yuni Ajah

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuni Ajah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MUSNAHKAN PRODUK PERIKANAN ILEGAL
zoom-in-whitePerbesar

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) memusnahkan produk perikanan ilegal di halaman kantor BKIPM Mataram, pada hari Rabu pagi, 10 Januari 2018 bersama dengan Bea Cukai Mataram, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB, Balai Karantina Pertanian Mataram dan intstansi terkait lainnya. Pemusnahan produk perikanan ilegal ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan upaya penyelundupan pada tanggal 13 Desember 2017 lalu di Bandara Internasional Lombok, Praya - Lombok Tengah atas kerjasama BKIPM Mataram dengan Bea Cukai Mataram.

Produk perikanan ilegal (barang bukti) yang dimusnahkan ini berupa gelembung renang ikan 131 lembar, sirip ikan hiu 71 lembar, kulit ikan pari 11 lembar, kuda laut 144 ekor, dan teripang 9 ekor yang semua dalam bentuk kering dengan nilai total ditaksir sekitar 190 juta rupiah. Barang bukti tersebut rencananya akan diselundupkan ke Hongkong transit Singapura dengan menggunakan pesawat Silk Air oleh seorang WNA.

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MUSNAHKAN PRODUK PERIKANAN ILEGAL (1)
zoom-in-whitePerbesar

Kepala BKIPM Mataram, Muhlin mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti tersebut termasuk hewan yang dilindungi (CITES Appendiks II) yang dalam pemanfaatannya selain harus memenuhi persyaratam karantina juga wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, misalnya ada izin, kuota dan SATS-LN. Muhlin menambahkan, berdasarkan keterangan dari BKSDA NTB bahwa komoditas kuda laut untuk wilayah NTB tidak ada kuotanya, jadi upaya pengeluaran produk perikanan ini jelas ilegal dan melanggar UU. No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemusnahan produk perikanan ilegal ini dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sampai batas waktu yang diberikan. Pemusnahan ini sendiri dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, memberikan efek jera kepada pelaku, dan menghindari kecurigaan penyalahgunaan terhadap barang bukti.

Demi keamanan dan legalitas, Muhlin juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan dalam pengiriman produk perikanan. “Kami terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menghindari pemasukan dan pengeluaran ikan/produk perikanan secara ilegal di tempat-tempat pengeluaran dan pemasukan (Bandara/ Pelabuhan)”, jelas Muhlin.