Kepiting Undersize Dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Pantai Cemare, Lombok Barat
Tulisan dari Yuni Ajah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

21 ekor kepiting asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram di kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Cemare, Lombok Barat, Minggu lalu (26/2/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh pemilik media pembawa (kepiting), Pokmaswas Lombok Barat, masyarakat sekitar dan petugas BKIPM Mataram.

Kepiting-kepiting tersebut dilepasliarkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, kepiting yang ditangkap haruslah memiliki panjang karapas minimal 15 cm dan beratnya harus lebih dari 200 gram.
"Sedangkan puluhan kepiting tadi beratnya hanya sekitar 150 gram. Jadi, tidak memenuhi syarat," jelas Lalu Medy Iswan Hadi, Koordinator Lapangan BKIPM Mataram di Bandara Internasional Lombok.

Kepiting undersize ini merupakan hasil penahanan petugas karantina ikan di Bandara Internasional Lombok yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Pelepasliaran ini merupakan bentuk dari penegakan hukum dan aturan yang berlaku dan sekaligus untuk memberikan pembinaan terhadap pengguna jasa akan pentingnya kesadaran terhadap aturan perkarantinaan ikan. Dengan pelepasliaran ini juga diharapkan dapat menjaga kelestarian kepiting bakau, menjaga ekosistem dan kelangsungan sumber daya alam.

