Konten dari Pengguna

Upaya Penyelundupan Benih Lobster Melalui Jalur Lain, Digagalkan!

Yuni Ajah

Yuni Ajah

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuni Ajah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upaya Penyelundupan Benih Lobster Melalui Jalur Lain, Digagalkan!
zoom-in-whitePerbesar

KKP melalui Badan Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Kemanaan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya untuk meningkatkan sinergitas dan kapasitas dalam melakukan pencegahan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai dengan regulasi KKP. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti POLRI juga menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaannya. Terutama dalam gelar operasi gabungan dan bertukar informasi dalam penyidikan tindak pidana perikanan.

Regulasi KKP tersebut yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia menyebutkan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.

Namun, dari kondisi lapangan, masih banyak berbagai permasalahan yang ditemui dan menghambat kinerja BKIPM sebagai institusi yang mengawal kebijakan tersebut. Hal ini terbukti dengan masih adanya upaya penyelundupan benih lobster sejumlah 20.444 ekor senilai tiga miliar rupiah melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat Kamis lalu (8/2). Akan tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Ditpolair Polda NTB.

“Dalam waktu kurang dari 6 minggu di tahun 2018 ini telah terjadi penggagalan penyelundupan tiga kali”, tutur Muhlin, Kepala BKIPM Mataram. “Dan semuanya tidak melalui jalur bandara”, lanjutnya.

Dari tiga kali upaya penyelundupan itu, Muhlin mencatat, benih lobster yang berhasil diselamatkan jumlahnya mencapai 37.516 ekor dengan nilai ekonomi mencapai hampir 5 miliar rupiah. Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa bandara yang awalnya merupakan titik rawan penyelundupan, kini telah beralih jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Lembar menuju Bali dengan tujuan akhirnya nanti ke Vietnam.

Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan di area pemasukan dan pengeluaran media pembawa untuk mengatasi perubahan jalur tersebut.

Muhlin juga meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menangkap nelayan, yang ditangkap hanya para cukong, penyandang dana, dan ada juga kurir serta pelaku yang turut serta membantu upaya penyelundupan.

Benih lobster hasil tangkapan tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Gili Nanggu, Lombok Barat (8/2). Selain BKIPM Mataram dan jajaran Ditpolair Polda NTB, pelepasliaran benih lobster ini juga diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, BPSPL Denpasar Wilker NTB, WCS (Wildlife Conservation Society) Mataram, dan POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) Lombok Barat, NTB.