Konten dari Pengguna

Becak Jogja: Yang Kayuh Lusuh, Yang Motor Nggeber, Yang Listrik Nyentrik

Yuniar Riza Hakiki

Yuniar Riza Hakiki

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum

·waktu baca 6 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah becak terparkir di tepi Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah becak terparkir di tepi Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menyusuri Sumbu Filosofi Yogyakarta kini macam masuk ke dalam film romantis yang backsound-nya "gembrebek". Harusnya kita disuguhi suara syahdu ban becak kayuh, tapi telinga justru dihajar bunyi treng-teng-teng becak motor (bentor) yang knalpotnya seolah menderita batuk berdahak. Visualnya Malioboro yang penuh filosofi, tapi audionya macam sirkuit balap.

Di jalanan Kota Jogja hari ini, kita jamak melihat "perang kasta" kendaraan tradisional roda tiga. Di kasta terbawah, ada becak kayuh yang makin hari makin lusuh. Prihatin sebenarnya, becak jenis ini sekarang lebih sering jadi properti foto pre-wedding atau sekadar pajangan estetik. Yang narik sering kali sudah sepuh, napasnya sudah kempis-kempis, dan jelas kalah telak kalau harus balapan dengan bentor yang tinggal pancal starter dan tarik gasnya.

Becak kayuh perlahan menuju kepunahannya karena dianggap "kurang manusiawi" bagi fisik pengemudinya. Tapi ironisnya, itulah satu-satunya jenis becak yang sebetulnya paling legal dan paling berbudaya sesuai tradisi aturan konvensional.

Dicinta Emak-Emak, Dimusuhi Negara

Lalu muncul kasta penggeber. Bentor. Ini adalah solusi pragmatis bin ajaib khas warga +62. Bagian depan becak, bagian belakang motor bebek. Ada pula becak yang ditempeli mesin penggerak apa saja asal bisa jalan kenceng. Bentor itu ibarat hubungan tanpa status, sangat dibutuhkan karena cepat dan murah, tapi nggak diakui negara.

Secara hukum, bentor dianggap "haram" karena modifikasinya terlampau memaksa dan tidak memiliki uji tipe resmi. Pemerintah benci, tapi emak-emak yang pulang dari Pasar Beringharjo justru cinta mati. Wisatawan pun kadang nggak punya pilihan, sebab yang mangkal di sekitaran Malioboro didominasi oleh bentor.

Ketegasan pemerintah soal "keharaman" bentor ini pun bukan lagi sekadar gertakan sambal di atas kertas. Baru saja, pada Rabu, 3 Juni 2026, Pemkot Yogyakarta bersama PT KAI Daop 6 melakukan aksi nyata berupa pemusnahan massal 50 unit bentor milik pengemudi di kawasan Malioboro. Bagi para pengayuh, momen itu mengharu biru.

Tengok saja kisah Pak Sugiyo Pranoto (65). Seorang penarik becak sejak tahun 1981 yang harus pasrah menyaksikan bentor setianya dihancurkan menjadi rongsokan besi tua demi ditukar dengan armada becak listrik gratis. Meski sedih kehilangan "partner kerja" yang menemaninya sejak 2015, ada secercah asa baru bagi ekonominya karena ia tak perlu lagi pusing membeli bensin eceran yang kian mahal untuk rute pulang-pergi Bantul-Yogyakarta.

Kutukan Birokrasi "Robocop"

Melihat target ambisius Pemkot Joja tersebut, Pemerintah DIY sebenarnya sudah mencoba jadi pahlawan dengan mengakomodasi kasta baru ini sebagai penengah. Yaa Becak Listrik alias Betrik. Niatnya mulia banget, disokong menggunakan Dana Keistimewaan (Danais). Sebagian juga dari Dana CSR perusahaan “plat merah”. Nyentrik sih..

Pengennya Betrik ini punya kecepatan kayak bentor tapi tetap estetik kayak becak kayuh. Masalahnya, Betrik ini baru lahir saja sudah langsung kena "kutukan" birokrasi. Di sinilah letak komedinya. Hukum kita itu kaku banget, kayak sendi orang tua kalau bangun tidur. Eeh, mboten!

Begitu becak dikasih motor listrik, sekecil apa pun dayanya, dia langsung naik kasta menjadi "kendaraan bermotor".

Jadi, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, moda transportasi darat sebetulnya cuma punya dua pilihan hidup: pakai mesin (bermotor) atau pakai tenaga manusia/hewan (tidak bermotor). Nggak ada pilihan "setengah manusia, setengah mesin" ala Robocop.

Begitu becak dikasih motor listrik, sekecil apa pun dayanya, dia langsung naik kasta menjadi "kendaraan bermotor". Artinya? Harus ada STNK, uji tipe, dan seabrek syarat kelayakan yang bisa bikin pusing produsen betrik lokal.

Dilema ini makin nganyelin kalau kita melihat hubungan antara Pemprov DIY dan Pemkot Yogyakarta. Ini kayak melihat kakak-adik yang nggak pernah akur pas hari raya.

Pemprov DIY lewat Perda Nomor 1 Tahun 2026 sudah bermimpi tinggi soal transportasi hijau masa depan. Eh, Pemkot Jogja masih setia (belum move on) sama Perwal Nomor 25 Tahun 2010 yang bilang becak itu pokoknya harus murni tenaga otot manusia. Titik.

Secara hukum, betrik itu sebetulnya legal menurut Provinsi DIY, tapi berisiko jadi barang ilegal pas masuk wilayah Kota Jogja. Yaa.. karena Perwal Nomor 25 Tahun 2010 masih berlaku. Bayangkan deh, Abang Becak lagi asyik narik betrik, pas lewat batas kota, status hukumnya berubah dari yang semula "pahlawan lingkungan" menjadi "pelanggar aturan". Ampun, kan?

Standar Ganda di Malioboro

Belum lagi kalau bicara soal "standar ganda" di Malioboro. Lewat Surat Edaran (SE) Gubernur, skuter listrik, hoverboard, sampai otoped pernah dilarang keras demi ketertiban dan keamanan. Tapi di saat yang sama, Betrik yang sama-sama kendaraan listrik dan dimensinya segede gaban justru dipromosikan.

Ini kan ibarat melarang orang pakai sandal jepit masuk mal, tapi boleh pakai sepatu boots asal dicat motif batik? Nyuwun pengapunten Kanjeng.. Kami paham, kebijakan itu pasti demi berpihak pada pelestarian becak, meskipun kini ditransformasikan jadi betrik.

Lagipula, hobi pemerintah kita ini sering pakai Surat Edaran (SE) untuk melarang publik. Itu sebenarnya sebuah anomali hukum yang menggelikan. SE itu secara teori cuma beleidsregel alias peraturan kebijakan yang berlaku buat internal pemerintah saja, dan buat mengisi kekurangjelasan hukum.

Satpol PP kalau disuruh nindak pelanggar pakai dasar SE itu, sebenarnya kayak disuruh perang pakai keris kayu, nggak mempan buat nusuk. Alias nggak punya taji sanksi pidana atau denda kalau dibandingkan dengan sanksi yang diatur Perda.

Menanti Orkestrasi yang Beneran "Bunyi"

Kalau memang serius mau bikin Betrik jadi ikon, sebaiknya jangan cuma jago bikin drama regulasi. Jogja punya Dana Keistimewaan yang katanya "sakti mandraguna". Bisa dipakai buat orkestrasi kelembagaan yang beneran bunyi, dan mereformulasi regulasi.

Dinas Perhubungan fokus ke keamanan dan standar transportnya. Dinas Kebudayaan jagain "pakem" biar becaknya nggak berubah jadi jet tempur. Dan, Dinas Pariwisata urusin aplikasinya biar nggak kalah saing dengan transportasi daring (online).

Yang paling penting, kasih subsidi konversi dari bentor ke betrik yang beneran masuk akal dan merata. Jangan sampai transisi teknologi ini malah jadi beban ekonomi baru buat rakyat kecil. Masa iya, Daerah Istimewa, tapi urusan becak saja bikin masyarakat pusing tujuh turunan karena aturan yang saling bertabrakan? Maka, mereformulasi regulasi menjadi kunci!

Biar roda ekonomi tetap berputar, maka landasan hukumnya harus kokoh.

Masyarakat butuh kepastian yang komplit, bukan kebijakan parsial yang reaktif kayak lagi bales chat mantan. Biar roda ekonomi tetap berputar, landasan hukumnya harus kokoh, bukan malah jadi sumber kebingungan berjamaah di bawah lampu jalan Malioboro.

Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.

Advokat, Peneliti Hukum & Kebijakan