Konten dari Pengguna

Dua Tahun Pemerintahan: Mengapa Rakyat Harus Bersuara?

Yuniar Riza Hakiki

Yuniar Riza Hakiki

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ilustrasi AI/Penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi AI/Penulis.

Hari ini, 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun. Rapor yang beredar beragam. Ada survei yang mencatat kepuasan publik di atas 60 persen, ada yang di kisaran 55 persen, dan ada juga yang memberi nilai di bawah lima dari sepuluh. Partai pendukung menyebut ekonomi stabil, sementara oposisi menunjuk rupiah yang bertengger di kisaran Rp18.000 per dolar.

Saya tak ingin menambah satu lagi rapor angka. Sebagai orang yang sehari-hari bergelut dengan ragulasi, saya ingin mengajak pembaca melihat sesuatu yang lebih sunyi tetapi menentukan, yaitu cara negara memperlakukan hukum. Dari sana kita bisa memahami mengapa banyak program yang niatnya baik justru menyisakan persoalan bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam ilmu perundang-undangan ada pakem yang mestinya dijaga. Masalah dikaji, naskah akademik disusun, publik didengar, aturan ditetapkan, baru kemudian program dijalankan. Urutan ini bukan formalitas birokrasi. Ia adalah pagar agar uang rakyat tidak dibelanjakan tanpa arah, dan supaya warga tahu ke mana harus mengadu ketika dirugikan.

Dua tahun terakhir memperlihatkan urutan itu justru dibalik. Program berjalan lebih dulu, payung hukumnya menyusul, dan koreksinya datang setelah ada korban atau gugatan. Pola ini muncul di banyak tempat sekaligus.

MBG

Mungkin hampir tak ada yang menolak gagasan memberi makan bergizi kepada anak-anak serta ibu hamil dan menyusui. Persoalannya ada pada cara. Program Makan Bergizi Gratis dimulai Januari 2025, tetapi Peraturan Presiden tentang tata kelolanya baru ditetapkan pada 17 November 2025. Artinya, selama sekitar 10 bulan, program dengan anggaran ratusan triliun rupiah berjalan tanpa aturan khusus yang memuat standar, pembagian tanggung jawab, dan sanksi.

Dalam rentang itu, CISDI mencatat sedikitnya 5.626 kasus keracunan di 17 provinsi. Bahkan setelah Perpres terbit, pada awal 2026 capaian sertifikat laik higiene sanitasi dapur MBG secara nasional baru sekitar 32 persen. Sederhananya, sebagian besar dapur yang memasak untuk anak-anak kita belum memenuhi syarat kebersihan dasar.

Belakangan muncul persoalan yang lebih serius. Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala dan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sekitar 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan program ini, dengan nilai kontrak sekitar Rp47 juta per unit, disegel dan menumpuk di gudang penyedia di Sentul dan Cikarang. Kasus ini memperlihatkan ketika program sebesar ini berjalan lebih cepat daripada sistem pengawasannya.

Lalu soal sumber dananya. Anggaran MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan yang oleh konstitusi dipatok minimal 20 persen. Para guru honorer dan masyarakat sipil menggugat, dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan.

Sayangnya, pemisahan itu diberi tenggat paling lambat APBN 2028. Selama masa itu, dana pendidikan masih bisa terserap untuk program lain, sementara ruang kelas yang rusak dan gaji guru honorer menunggu giliran.

Dana Desa

Undang-Undang Desa dibangun di atas prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Desa diakui punya hak menentukan prioritasnya sendiri melalui musyawarah. Prinsip ini kini diuji oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, lebih dari 58 persen Dana Desa 2026 diwajibkan untuk mendukung koperasi tersebut. Dalam RAPBN 2027 porsinya naik menjadi sekitar dua pertiga, sehingga dana desa reguler hanya tersisa sekitar Rp25 triliun untuk seluruh desa di Indonesia.

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Sebuah peraturan menteri menentukan arah belanja yang semestinya diputuskan oleh warga desa. Desa yang lebih membutuhkan jalan usaha tani, air bersih, atau penanganan stunting tidak punya banyak pilihan. Ini bukan semata soal setuju atau tidak dengan koperasi. Ini soal siapa yang semestinya berhak memutuskan kebutuhan desa.

Asap Karhutla

Dua tahun pemerintahan ini diperingati di bawah langit yang menguning. Kebakaran hutan dan lahan, terutama di Kalimantan dan Sumatra, disebut sebagai musim kebakaran terparah dalam sebelas tahun terakhir. Di Kalimantan Tengah saja, sepanjang 1 Januari hingga 17 Oktober 2026 tercatat 6.573 kejadian kebakaran dan 115.304 kasus ISPA, sementara 223 sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh.

Kementerian Perhubungan mencatat 2.604 penerbangan terdampak asap sejak pertengahan Agustus. Asapnya bahkan menyeberang batas negara. Polusi udara di Singapura mencapai titik tertinggi sejak 2015, dan Malaysia menutup sekolah di Semenanjung.

CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp39 triliun sampai Rp123 triliun. Angka itu baru mencakup delapan bulan pertama.

Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan kesungguhan menegakkannya terhadap pihak yang paling bertanggung jawab. Di Riau, polisi menetapkan 40 tersangka karhutla 2026, dan seluruhnya perorangan. Padahal Walhi menemukan titik api di dalam empat konsesi perusahaan, dan temuan itu dikonfirmasi Kementerian Lingkungan Hidup.

KLH memang telah menyegel 21 korporasi dengan area terbakar lebih dari 11 ribu hektare di tujuh provinsi. Akan tetapi, penyegelan hanyalah langkah administratif. Tanpa proses pidana korporasi, gugatan ganti rugi, dan kewajiban pemulihan lahan, segel mudah dibuka kembali ketika musim hujan tiba dan perhatian publik mereda.

Ada pula catatan yang jarang diingat. Pada 2019, Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah dalam gugatan warga negara atas karhutla Kalimantan Tengah 2015. Pemerintah, termasuk Presiden, dinyatakan lalai dan diperintahkan menerbitkan aturan pelaksana serta membangun sistem pencegahan dan penanganan dampak kesehatan.

Apa yang terjadi? Pemerintah justru menempuh peninjauan kembali. Tujuh tahun setelah putusan kasasi itu, warga Palangka Raya kembali menghirup asap yang sama. Hukumnya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada. Yang belum tampak adalah kepatuhan negara terhadap putusan itu.

Tanah, Pekerjaan, dan Harga

Hukum yang datang terlambat paling terasa pada hal-hal yang paling dekat dengan rakyat, yaitu tanah, pekerjaan, dan harga kebutuhan pokok.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, naik 15 persen dari tahun sebelumnya. KPA juga menyoroti makin seringnya konflik ditangani dengan pendekatan keamanan, termasuk keterlibatan aparat dalam proyek pangan, energi, dan proyek strategis nasional.

Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR sudah dibentuk sejak Oktober 2025, tetapi dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Bagi petani, setiap bulan penundaan berarti satu musim tanam yang tidak pasti.

Persoalan pertanahan kini juga menyentuh kementerian yang mengurusnya. KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, dan memanggil Menteri ATR/BPN sebagai saksi. Bagi petani yang bertahun-tahun menunggu kepastian atas tanahnya, kabar semacam ini mempertebal kesan lama bahwa urusan sertifikat berjalan lebih cepat bagi mereka yang mampu membayar.

Di sisi lain, data Kemnaker mencatat lebih dari 43 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Itu pun hanya pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pekerja informal, pekerja platform, dan buruh kontrak yang tidak terdaftar tidak masuk hitungan. Mereka hilang dari statistik, padahal tidak hilang dari kenyataan.

Ironisnya, di tengah gelombang PHK itu, undang-undang ketenagakerjaan baru yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi justru baru dikebut menjelang tenggatnya habis.

Tekanan itu bertambah di pasar. Pada pertengahan Oktober, harga rata-rata beras medium di pasar tradisional naik ke kisaran Rp17.100 per kilogram. Bagi keluarga yang pencari nafkahnya baru saja kehilangan pekerjaan, kenaikan beberapa ratus rupiah per kilogram bukan angka kecil.

Kinerja Aparat

Presiden berkali-kali menyatakan tekad memberantas korupsi. KPK tercatat melakukan 23 operasi tangkap tangan sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026. Namun pada saat yang sama, publik menyaksikan seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus duduk di kursi terdakwa atas dakwaan pemerasan puluhan miliar rupiah.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Meski begitu, perkara ini memberi pesan bahwa masalahnya tidak berhenti pada pelaku, melainkan pada sistem pengawasan yang membiarkan kewenangan besar berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Reformasi Polri pun mengikuti pola yang sama. Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Rekomendasinya rampung Februari 2026, tetapi baru diserahkan kepada Presiden pada Mei. Sejumlah pengamat menilai isinya masih normatif, sementara tindak lanjutnya belum banyak terlihat.

Kapolri sudah berganti awal bulan ini. Pergantian orang memang perlu, tetapi tanpa revisi Undang-Undang Polri dan pengawasan eksternal yang mengikat, kita hanya mengganti pengemudi tanpa memperbaiki rem.

Apa Jalan Keluarnya?

Kritik tanpa tawaran hanya akan menjadi keluhan. Ada beberapa langkah yang realistis untuk tahun ketiga.

Pertama, wajibkan kajian sebelum program. Setiap program prioritas berskala nasional semestinya didahului kajian akademik yang terbuka dan dasar hukum yang jelas, bukan disusul belakangan. Ini bukan memperlambat, justru mencegah biaya perbaikan yang jauh lebih mahal.

Kedua, benahi MBG dari sisi anggaran dan pengawasan. Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu tenggat 2028; APBN 2027 bisa menjadi momentum memulihkan dana pendidikan pada peruntukannya. Bersamaan dengan itu, audit menyeluruh atas pengadaan dan dapur MBG perlu dilakukan dan hasilnya dibuka kepada publik.

Ketiga, kembalikan keputusan kepada desa. Dukungan terhadap koperasi bisa dirancang sebagai pilihan yang diputuskan melalui musyawarah desa, bukan kewajiban persentase yang seragam dari pusat.

Keempat, tegakkan hukum karhutla sampai ke korporasi. Daftar konsesi yang terbakar perlu diumumkan, proses pidana diarahkan kepada korporasi dan pemilik manfaatnya, gugatan ganti rugi dan kewajiban pemulihan dijalankan, serta izin dicabut bagi pemegang konsesi yang berulang kali terbakar.

Kelima, bentuk lembaga pelaksana reforma agraria yang berwenang dan hentikan pendekatan keamanan dalam konflik tanah.

Keenam, benahi perlindungan pekerja dari hulu ke hilir. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus benar-benar memuat koreksi MK, seperti pembatasan kontrak kerja dan alih daya serta pengupahan yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak. Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diperluas, dan pekerja platform berhak atas perlindungan minimum.

Ketujuh, perkuat pengawasan eksternal penegak hukum. Rekomendasi agar Kompolnas memiliki putusan yang mengikat perlu diwujudkan dalam undang-undang, bukan sekadar disetujui di atas kertas.

Mengapa Rakyat Harus Bersuara?

Coba perhatikan. Perpres MBG terbit setelah ribuan anak keracunan dan publik ramai bersuara. Anggaran pendidikan dikoreksi karena guru honorer dan masyarakat sipil berani menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi reformasi Polri lahir setelah warga turun ke jalan. Pansus konflik agraria dibentuk setelah petani dan organisasi tani bertahun-tahun mendesak.

Bahkan penanganan kabut asap kembali dinyatakan sebagai "prioritas utama" oleh Presiden pada pertengahan Oktober, sehari setelah protes warga Singapura dan Malaysia ramai di media sosial.

Dalam dua tahun ini, hampir tidak ada koreksi kebijakan yang lahir dari kesadaran kekuasaan semata. Hampir semuanya digerakkan oleh suara publik. Di tengah koalisi pemerintahan yang sangat besar dan oposisi parlemen yang kian tipis, maka suara rakyat, mahasiswa, pekerja dan buruh, petani, pedagang, pegiat, serta aktivis menjadi mekanisme koreksi yang paling nyata bekerja.

Konstitusi menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Partisipasi publik harus bermakna. Hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Hak-hak itu tidak bekerja dengan sendirinya. Ia hanya hidup jika digunakan.

Rakyat harus bersuara karena ketika hukum datang belakangan, suara rakyatlah yang menentukan. Diam memberi ruang bagi pola yang sama untuk berulang di tiga tahun berikutnya.

Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi UII