Konten dari Pengguna

Ketika Menteri Dipecat Seketika

Yuniar Riza Hakiki

Yuniar Riza Hakiki

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Di rezim pemerintahan ini, seorang menteri bisa saja berangkat untuk menjalankan tugas negara, lalu pulang tanpa lagi menyandang jabatan. Purbaya Yudhi Sadewa mengalaminya.

Pemberhentiannya dari jabatan Menteri Keuangan berlangsung mendadak dan seketika. Tak lama kemudian, Presiden melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Kita pun bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi?

Ada yang mengaitkannya dengan kebijakan fiskal. Ada pula yang menduga pemecatan tersebut berkaitan dengan perombakan pejabat di Kementerian Keuangan dan gesekan di lingkar pemerintahan. Namun, di tengah berbagai dugaan itu, jawaban yang muncul hampir selalu sama. Yaa, mengganti menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Secara hukum, jawaban itu benar. Tetapi, apakah cukup untuk mengakhiri pertanyaan publik?

Hak Presiden Pecat Menteri?

Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam sistem presidensial, menteri merupakan pembantu Presiden dan bekerja selama masih memperoleh kepercayaannya.

Karena itu, Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR untuk memecat seorang menteri. Presiden juga nggak harus menunggu adanya pelanggaran hukum atau putusan pengadilan. Dari segi kewenangan, pemberhentian Purbaya sulit dipersoalkan.

Namun, Hukum Tata Negara nggak hanya membicarakan siapa yang berwenang. Ia juga mempertanyakan bagaimana kewenangan digunakan, untuk tujuan apa, dan kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.

Istilah “hak prerogatif” karenanya nggak bisa jadi penutup perdebatan. Hak prerogatif hanya menjawab siapa yang berwenang memecat menteri. Ia belum menjawab mengapa pemecatan dilakukan.

Mengapa Dipecat?

Keresahan publik bukan terletak pada boleh atau tidaknya Presiden mengganti menteri. Publik ingin mengetahui mengapa pemecatan dilakukan secara mendadak dan ukuran apa yang digunakan untuk menilai seorang menteri layak dipertahankan atau diberhentikan.

Apalagi, Purbaya bukan memimpin kementerian biasa. Menteri Keuangan memegang kendali atas keuangan negara meliputi pajak, belanja negara, subsidi, utang, serta pembiayaan berbagai program pemerintah. Pergantian mendadak pada posisi tersebut dapat memengaruhi kepastian kebijakan dan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas pemerintahan.

Meminta penjelasan bukan berarti membela Purbaya. Jabatan menteri bukan hak milik yang harus dipertahankan sampai akhir periode. Presiden boleh menilai seorang menteri tidak lagi cocok dengan arah kebijakannya. Presiden juga berhak mencari figur yang dianggap lebih mampu bekerja, menjaga koordinasi, atau memperkuat kepercayaan publik.

Namun, tanpa penjelasan yang memadai, pergantian menteri mudah dipersepsikan sebagai persoalan suka atau tidak suka. Publik akhirnya bertanya: apakah Purbaya dipecat karena kinerjanya, perbedaan kebijakan, konflik internal, atau karena tidak lagi diterima oleh lingkar kekuasaan?

Pertanyaan semacam itu wajar. Ketika pemerintah membiarkan ruang informasi kosong, spekulasi akan tumbuh dengan sendirinya.

Pemecatan ini sekaligus memunculkan persoalan yang lebih mendasar. Apakah kabinet dibangun berdasarkan meritokrasi atau sekedar loyalitas?

Presiden tentu memerlukan menteri yang loyal. Tanpa kesamaan arah, pemerintahan akan sulit berjalan. Namun, loyalitas tak boleh berarti kepatuhan tanpa sikap kritis. Menteri yang baik bukan hanya yang mampu mengikuti kehendak Presiden, melainkan juga yang berani menyampaikan risiko dan berkata jujur ketika suatu kebijakan perlu dikoreksi.

Sah, tapi Apakah Patut?

Dalam Hukum Tata Negara, ada perbedaan antara konstitusionalitas dan konstitusionalisme.

Konstitusionalitas mempertanyakan apakah Presiden memiliki kewenangan. Jawabannya jelas: Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri.

Sementara itu, konstitusionalisme mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: apakah kewenangan tersebut dijalankan secara rasional, transparan, dan bertanggung jawab?

Indonesia bukan sekedar negara yang mempunyai konstitusi, melainkan juga negara hukum. Karena itu, kekuasaan yang sah sekalipun tidak seharusnya dijalankan dalam ruang gelap. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk menjelaskan penggunaannya kepada publik.

Presiden memang tidak perlu meminta izin kepada DPR atau masyarakat sebelum mengganti menteri. Namun, setelah keputusan diambil, Presiden memikul tanggung jawab politik untuk menjelaskan mengapa pergantian diperlukan dan ke mana kebijakan negara akan diarahkan.

Penjelasan itu tidak akan mengurangi hak prerogatif ataupun kewibawaan Presiden. Justru kekuasaan akan lebih berwibawa ketika keputusan yang diambil bisa diterangkan secara terbuka dan masuk akal.

Purbaya boleh datang dan pergi. Begitu pula menteri-menteri lainnya. Namun, negara nggak boleh dikelola hanya berdasarkan siapa yang sedang disukai atau tidak disukai.

Konstitusi memberi Presiden kewenangan untuk memecat menteri. Demokrasi memberi rakyat hak untuk bertanya: mengapa?

Yuniar Riza Hakiki,

Advokat SILO Law Firm & Peneliti PSHK UII