Korupsi: Demarkasi Pidana dan Administrasi

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi pejabat publik atau direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia belakangan ini barangkali merupakan profesi yang menguji nyali. Batas antara melahirkan terobosan kebijakan progresif dengan mengenakan rompi di pelataran gedung penegak hukum terasa setipis tisu. Salah melangkah sedikit dalam mengeksekusi program, seorang pengambil keputusan bisa langsung dituduh korupsi.
Fenomena ini melahirkan kegelisahan besar, apakah setiap kesalahan prosedural atau cacat administratif otomatis bermakna tindakan koruptif? Di tengah riuhnya penegakan hukum, kita perlu melihat anatomi hukum tipikor secara lebih jernih agar tidak terjadi obral kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan.
Lanskap hukum pidana kita memasuki era baru seiring berjalannya kodifikasi hukum yang segar di tahun 2026 (KUHP baru). Berbagai aturan baru ikut menggeser cara pandang kita terhadap pasal-pasal tipikor. Namun, perubahan paling fundamental justru datang dari penegasan Mahkamah Konstitusi yang cukup memberi perubahan mendasar.
Jika dulu seseorang bisa dijerat hanya karena kebijakannya "dapat" merugikan negara, kini penegak hukum tidak bisa lagi bermain asumsi. Hukum modern mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau proyeksi di atas kertas. Taksiran kerugian pun tidak boleh diklaim sepihak, melainkan harus bersandarkan pada validitas lembaga audit resmi.
Garis Demarkasi
Di sinilah garis demarkasi antara kesalahan administrasi dan kejahatan korupsi harus ditarik secara tegas. Esensi utama korupsi terletak pada adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Jika seorang pejabat mengambil keputusan demi kepentingan publik namun terjadi kesalahan prosedur tanpa motif mencari keuntungan pribadi atau menerima suap (kickback), perkara tersebut mestinya murni wilayah Hukum Administrasi Negara dan harus diselesaikan melalui aparat pengawas internal. Hukum pidana tipikor seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium senjata pamungkas yang baru bisa dilesatkan ketika mekanisme administratif gagal memulihkan keadaan.
Realitas ini terpampang nyata dalam rentetan kasus besar yang sempat menyita perhatian publik. Misal, kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin impor gula, di mana perdebatan hukumnya berpusat pada apakah sebuah kebijakan menteri bisa dipidana jika tidak ditemukan aliran dana ilegal ke kantong pribadinya.
Publik juga disuguhi drama persidangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghadapi tuntutan fantastis 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Di sini kita perlu jernih memisahkan apakah kegagalan optimalisasi sebuah program digital berskala nasional merupakan akibat dari kegagalan sistem (system failure) ataukah memang ada niat jahat (fraud) yang terencana.
Transformasi Hukum Tipikor
Menghadapi maraknya badai kriminalisasi kebijakan, strategi pendampingan hukum pun perlu ikut bertransformasi. Para praktisi hukum kini dituntut tidak hanya piawai membaca pasal pidana, tetapi juga harus menguasai hukum administrasi negara secara seimbang. Tameng administrasi harus didahulukan untuk memaksa penyidik menghormati proses pemeriksaan internal instansi lebih dulu.
Bahkan sejak tahap praperadilan, keabsahan alat bukti perhitungan kerugian negara yang diajukan jaksa sudah bisa digugat jika hanya bersandarkan pada perkiraan sepihak. Unsur niat jahat harus diisolasi, jika klien terbukti hanya sekadar pelaksana teknis bawah yang terjebak dalam tekanan hierarki jabatan atau sistem yang eror. Tanggung jawab pidana sepatutnya digeser ke aktor intelektual yang sebenarnya.
Dunia penegakan hukum tipikor modern kini juga perlahan bergeser dari sekadar semangat menghukum badan menuju pemulihan kerugian negara secara utuh. Tren perampasan/pemulihan aset (asset recovery) dan pelacakan aliran dana (asset tracing) perlu menjadi fokus utama. Terutama untuk menjawab tantangan modus korupsi canggih yang memanfaatkan aset kripto hingga perusahaan bayangan di luar negeri. Langkah pemiskinan terpidana korupsi jauh lebih efektif ketimbang sekadar memadati lembaga pemasyarakatan.
Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara total. Namun, keadilan tidak diukur dari seberapa banyak pejabat publik yang berhasil dijebloskan ke dalam jeruji besi, melainkan dari seberapa patuh kita menjaga agar proses hukum tersebut berjalan secara adil (fair trial).
Membabi buta hukuman tanpa memisahkan antara niat jahat dengan kelalaian administratif akan melahirkan ketakutan masif, yang membuat para pengambil kebijakan memilih aman tapi enggan berinovasi.
Yuniar Riza Hakiki,
Advokat & Konsultan Hukum
