Konten dari Pengguna

Mengapa Hakim Cuti Massal?

Yuniar Riza Hakiki

Yuniar Riza Hakiki

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII

·waktu baca 6 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perwakilan SHI usai beraudiensi dengan Menkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan SHI usai beraudiensi dengan Menkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Gerakan cuti bersama para hakim dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024. Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tak berubah selama 12 tahun terakhir. Tercatat, hingga Sabtu (5/10) kemarin, ada 1.748 hakim yang ikut gerakan mogok kerja tersebut.

Bagaimana tanggapan terkait para hakim yang melakukan cuti massal menuntut kenaikan gaji dan tunjangan?

Dalam iklim negara yang demokratis, penyampaian aspirasi itu tentu boleh sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu tuntutan para hakim untuk menaikkan gaji dan tunjangan ini perlu ditelaah dari tujuannya:

  1. Apabila tujuannya untuk Kesejahteraan, seharusnya Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan semua profesi di Indonesia. Sesuai amanat Konstitusi, Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kesejahteraan tenaga pendidik negeri/swasta (guru & dosen), tenaga kesehatan negeri/swasta (perawat, bidan, dll.), TNI/POLRI, jaksa, perangkat desa, buruh/tenaga kerja, dsb., utamanya profesi-profesi yang gaji/tunjangannya masih di bawah rata-rata/upah minimum perlu juga mendapat atensi dari Pemerintah dan DPR.

  2. Jika tujuannya untuk menyejahterakan hakim agar fokus pada profesi penegakan hukum, mestinya juga seiring sejalan dilakukan terhadap profesi lain yang bertugas menegakkan hukum. Penyesuaian gaji/tunjangan mestinya juga dilakukan bagi ASN, TNI, Polri, Pendidik, Nakes yang juga bertugas memberikan pelayanan publik, agar fokus pada tugas profesinya tersebut, sehingga tidak harus mencari pencaharian dari sumber lain yang potensi menggangu konsentrasi tugas dan kewajibannya.

  3. Sedangkan apabila bertujuan untuk memberantas Korupsi, maka kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini bisa menjadi salah satu solusi, tapi bukan satu-satunya. Memberantas korupsi perlu perbaikan di berbagai aspek, khususnya pada penegakan etika dan hukum terhadap para penegak hukum (termasuk Hakim). Dinaikkannya gaji dan tunjangan hakim bisa saja mencegah korupsi, tapi belum tentu bisa memberantasnya apabila tidak disertai penegakan etika dan hukum tadi.

Profesi-profesi yang gaji/tunjangannya masih di bawah rata-rata/upah minimum perlu juga mendapat atensi dari Pemerintah dan DPR.

Apakah aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim tersebut merupakan langkah yang tepat dan efektif agar tuntutan mereka betul-betul dipenuhi?

  1. Upaya menyampaikan aspirasi dan mengadvokasi kebijakan memang bisa ditempuh melalui berbagai cara, sepanjang legal. Kami mengamati, sebagaimana info yang beredar aksi cuti massal yang dilakukan hakim itu ditempuh karena berbagai upaya lain mungkin sudah dilakukan tetapi buntu.

  2. Namun apakah sudah tepat? Perlu dilihat kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Namun, apakah hakim boleh meninggalkan tugas dan kewajibannya dengan melakukan cuti massal? Cuti massal para hakim ini sebenarnya bisa berdampak pada tersendatnya proses peradilan. Kalau yang cuti hanya satu-dua orang masih lumrah, sedangkan ini dilakukan secara massal, sehingga bisa saja menghambat layanan bagi para pencari keadilan. Cuti massal ini jadi serupa dengan upaya yang dilakukan para buruh saat memperjuangkan upah layak (mogok kerja). Tapi di luar cuti massal, kami mengamati Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga seperti MA, DPR, KY, Bappenas.

  3. Dasar hukum gaji dan tunjangan hakim itu kan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yaitu PP No. 94/2012 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP No. 40/2022. Maka agar lebih efektif, upaya yang semestinya juga harus ditempuh adalah mendorong Presiden dan jajarannya (Menteri) untuk merevisi PP tersebut.

  4. Upaya elegan yang sebetulnya bisa ditempuh untuk mengupayakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini adalah melalui duduk bersama antar pimpinan lembaga negara. Apabila isu ini dianggap penting dan krusial, maka unsur Pimpinan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden perlu duduk bersama untuk membicarakannya. Hanya saja mungkin tidak mudah mempertemukan ketiga unsur tersebut.

Apabila isu ini dianggap penting dan krusial, maka unsur Pimpinan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden perlu duduk bersama untuk membicarakannya.

  1. Faktor Politik. Kehendak politik pemangku kebijakan (Presiden/Menteri, DPR, MA), yang bergantung pada siapa orangnya, kehendak dan kepentingannya apa.

  2. Faktor Teknis-Administratif. Soal alokasi anggaran APBN. Dalam perspektif Hukum Keuangan Negara, APBN itu kan mempunyai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi alokasi bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Pemerintah mungkin saja menilai penaikan/penyesuaian gaji Hakim belum menjadi prioritas alokasi.

Pada Selasa lalu, dalam rapat RDPU dengan DPR, Prabowo berencana untuk menaikkan gaji para hakim setelah dirinya dilantik, seberapa besar peluang komitmen tersebut betul-betul akan dilaksanakan oleh pemerintah baru?

  1. Apa yang diungkapkan Pak Prabowo selaku Presiden terpilih ini bisa dinilai sebagai kehendak politik, yang nanti masih perlu direalisasikan melalui langkah teknis-administratif, berupa penyusunan APBN.

  2. Terlebih, salah satu beban APBN selama ini adalah Belanja Pegawai. Sedangkan, Presiden terpilih juga pasti punya program-program prioritas lain yang juga memerlukan alokasi dari APBN. Misalnya, program makan bergizi gratis.

  3. Soal peluang terhadap komitmen tersebut, bisa diamati saja ke depan, yang terpenting SHI perlu terus mengawalnya.

Koordinator SHI menyebut bahwa selama ini skema tunjangan hakim setara dengan PNS, sehingga itu dianggap seperti para hakim menerima gaji tanpa dasar yang jelas, lantas seperti apa seharusnya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini dituangkan?

  1. Bahwa Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yaitu PP No. 94/2012 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP No. 40/2022. Konsiderannya berbunyi bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Peradilan Agama, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012 Tanggal 31 Juli 2012, maka Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  2. Begitupun untuk ASN, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yaitu PP No. 7/1977 sebagaimana telah diubah sembilan belas kali terakhir dengan PP No. 5/2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  3. Skema penghitungan dan pembayarannya, menurut Pasal 3 PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, (1) Gaji pokok Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki Hakim. (2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

  4. Yang membedakan antara hak hakim dan ASN sebetulnya terletak pada tunjangan dan hak-hak lainnya. Bahwa Tunjangan jabatan Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

  5. Bahkan terdapat hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim, selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, meliputi: rumah negara; fasilitas transportasi; jaminan kesehatan; jaminan keamanan; biaya perjalanan dinas; kedudukan protokol; penghasilan pensiun; dan tunjangan lain (Pasal 2 PP 94/2012).

  6. Sejumlah hak dan fasilitas yang diterima hakim tersebut tidak diterima oleh ASN. Hanya saja mungkin perlu perbaikan pada pemenuhan rumah dinas yang lebih layak dan aman, serta jaminan keamanan yang memadai di tengah risiko dan ancaman terhadap hakim yang makin tinggi.

  7. Artinya, apa yang diungkapkan Koordinator SHI bahwa hakim menerima gaji tanpa dasar yang jelas tersebut sebetulnya tidak sepenuhnya tepat.

Resume Wawancara dengan Radio MQFM Jogja.