Konten dari Pengguna

Perkembangan Manajemen Keuangan Syariah Di Indonesia

yunikakasmitasari
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN RILL
2 April 2023 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari yunikakasmitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi manajemen keuangan sumber foto : Yunika Kasmita Sari
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi manajemen keuangan sumber foto : Yunika Kasmita Sari
ADVERTISEMENT
Manajemen keuangan Syariah adalah kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Kegiatan dalam manajemen keuangan Syariah ini mencakup Perencanaan keuangan, analisis keuangan, dan pengendalian keuangan. Sedangkan Manajemen berasal dari Bahasa prancis yang berarti seni mengatur dan melaksanakan. Jadi manajemen keuangan Syariah ini dapat diartikan sebagai kegiatan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian fungsi keuangan yang sesuai dengan prinsip – prinsip Islam.
ADVERTISEMENT
Sedangkan perkembangan manajemen keuangan Syariah di Indonesia untuk saat ini cukup bagus dan berkembang pesat, karena di Indonesia mayoritas beragama Islam. Dalam Islam, manajemen perbankan konvensional dianggap sarat akan riba sehingga akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat. dan sebagian besar perusahaan pasti menerapkan manajemen keungan Syariah, Menerapkan sistem Keuangan syariah berarti perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan memiliki etika bisnis yang lebih baik. kecuali perusahaan konvensional mereka menerapkan manajemen keuangan tetapi tidak menggunakan prinsip Syariah.
sumber Foto : Yunika Kasmita Sari
Manajemen keuangan Syariah pertama kali diperkenalkan pada Abad ke-17 oleh Nabi Muhammad, ia menerapkannya pada keuangan negara ketika menjabat sebagai kepala negara islam. “Keuangan syariah dipercaya sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha/ekonomi masyarakat”
ADVERTISEMENT
Perbankan yang Menerapkan akad traksaksi sesuai dengan prinsip syariah diantaranya :
1. Bank Syariah Indonesia (BSI)
2. Bank BNI Syariah
3. Bank BRI Syariah
4. Bank Muamalat Indonesia
5. Bank BCA Syariah, dan lain-lain.
Anterian Teller di salah satu BSI diJl. Edro Suratmin, Sukarame (01/04/2023 Sumber foto : Yunika Kasmita Sari
Diindonesia Saat ini perbankan-perbankan banyak yang sudah menerapkan akad transaksi sesuai dengan prinsip Syariah islam yaitu
1. Akad Wadiah
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
2. Akad Mudharabah
Kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Dimana keuntungan dalam kerja sama ini dibagi bersama, sesuai dengan nisbah yang disepakati.
ADVERTISEMENT
3. Akad Musyarakah
Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
4. Akad Murabahah
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
5. Akad Salam
Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
6. Akad Istisna
Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').
7. Akad Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.
ADVERTISEMENT
8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
9. Akad Qardh
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Penulis : Yunika Kasmita Sari Mahasiswi Akuntansi Syariah FEBI UIN RIL