Konten dari Pengguna

Perjuangan Memulangkan Orang Utan Indonesia dari Thailand

Yuni Rizalina
Sesdilu Angkatan 67
31 Agustus 2020 18:28 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuni Rizalina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penugasan pada Perwakilan RI di luar negeri kerap kali dihadapkan pada berbagai kasus hukum untuk melindungi kepentingan Indonesia, tidak hanya menyangkut warga negara, tetapi juga aset lainnya, termasuk perdagangan satwa liar yang dilindungi seperti orang utan...ya, orang utan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, akhir pekan liburan Natal tahun 2016 di Bangkok, penulis disibukkan dengan laporan berita di halaman muka salah satu koran utama Thailand. Berita tersebut menampilkan foto dua bayi orang utan yang disinyalir diselundupkan dari Sumatra. Dua bayi orang utan yang berhasil diselamatkan saat itu baru berusia 8 bulan dan seolah merasakan ketakutan, keduanya tidak melepaskan pelukan satu sama lain sejak ditemukan hingga dipindahkan ke tempat perlindungan satwa.
sumber: dokumentasi KBRI Bangkok
zoom-in-whitePerbesar
sumber: dokumentasi KBRI Bangkok
sumber: WFFT Thailand
Orang utan memang sering diselundupkan dari Pulau Kalimantan dan Sumatra melalui Thailand sebagai tempat transit, sebelum dibawa ke Vietnam atau Tiongkok. Penyelundupan ini diduga melibatkan sindikat besar di kawasan. Polisi Thailand menyita kedua bayi orang utan tersebut dari seorang sopir taksi, setelah polisi menyamar menjadi pembeli melalui kontak dengan WhatsApp penjual yang menawarkan harga 700.000 baht atau sekitar 261 juta rupiah dengan kurs saat itu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Thailand telah menjalin kerja sama untuk memerangi penyelundupan perdagangan satwa langka tersebut menurut perjanjian internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, aparat berwenang di Thailand menyita orang utan dari para penyelundup untuk selanjutnya diperiksa dan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Proses hukum ini berlangsung sangat lama, hingga 5 tahun sehingga menjadi kendala bagi upaya Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan satwa langka asal Indonesia tersebut ke habitat asalnya.
Selama berada dalam pengawasan untuk proses hukum di Thailand, orang utan tersebut dirawat di berbagai pusat penangkaran (wildlife breeding centre). Tugas penulis bersama tim dari Perwakilan RI untuk Kerajaan Thailand adalah untuk terus memantau kondisi orang utan tersebut dalam keadaan baik dan memastikan agar mereka dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir tahun 2018 tercatat ada 6 (enam) orang utan yang disita dari kasus penyelundupan di Thailand dan berdasarkan tes DNA terbukti berasal dari Indonesia. Selain dua ekor yang diselamatkan pada tahun 2016, terdapat dua ekor lagi yang disita pada tahun 2017 melalui operasi aparat di Padang Besar, Songkhla. Empat ekor tersebut belum dapat dipulangkan karena masih menjadi barang bukti, sementara dua lainnya telah selesai kasus hukumnya sehingga dapat dipulangkan.
Melalui perjuangan saluran diplomatik dan kerja sama tanpa henti para pihak terkait, KBRI Bangkok akhirnya dapat memfasilitasi pemulangan dua orang utan, yang diberi nama Cola dan Giant pada 20 Desember 2019. Cola dan Giant kemudian dirawat di pusat rehabilitasi Berau, Kalimantan Timur. Sebelumya, pada tahun 2015 Pemerintah RI dan Thailand juga telah memulangkan 14 orang utan korban perdagangan ilegal ke Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan prilaku, empat orang utan dinyatakan layak untuk dilepas kembali ke alam liar di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Tengah hampir setahun kemudian.
ADVERTISEMENT