Konten dari Pengguna

Apakah Asisten Rumah Tangga (ART) Wajib Punya NPWP?

Yunita Hardini Puteri
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
10 Februari 2025 14:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yunita Hardini Puteri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Penulis
ADVERTISEMENT
Asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga (PRT) merupakan orang pribadi yang dibayar untuk melakukan pekerjaan di tempat tinggal majikannya. Tugas ART adalah membantu majikannya mulai dari mengurus rumah hingga menjaga anak majikannya. Seorang asisten rumah tangga dapat bekerja paruh waktu maupun penuh waktu. Asisten rumah tangga dapat dibayar per jam, per hari, per minggu, ataupun per bulan sesuai dengan kesepakatan antara ART tersebut dengan majikannya.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah Asisten Rumah Tangga (ART) perlu membuat NPWP?
Pada pasal 2 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai dengan pasal tersebut wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib membuat NPWP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 tersebut, persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Terkait asisten rumah tangga, maka subjek pajaknya adalah orang pribadi yang berusia 18 tahun ke atas sedangkan objek pajaknya adalah penghasilan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, apabila seorang asisten rumah tangga memiliki penghasilan di bawah PTKP yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, maka ART tersebut belum wajib memiliki NPWP. Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah bisa mendaftar NPWP? Berdasarkan ketentuan tersebut, maka asisten rumah tangga dapat mendaftar NPWP dan mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif (WP NE). NPWP NE atau WP NE merupakan status wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak dengan status ini tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran SPT. Dengan kata lain, status wajib pajak tersebut tidak aktif.
Kesimpulannya, apabila seorang ART memiliki penghasilan di bawah PTKP maka ART tersebut tidak wajib memiliki NPWP namun ART tersebut tetap bisa mendaftar NPWP dan mengajukan NPWP Non Efektif (NPWP NE) agar tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran SPT.
ADVERTISEMENT
Referensi :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
3) https://pajak.go.id/id/berita/wp-bergaji-di-bawah-ptkp-tidak-perlu-lapor-spt
4) https://konsultanpajaksurabaya.com/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp#gsc.tab=0