Kenangan Dari New York: Ikhtiar “Uniting for Peace” di Tengah Perang Irak

Diplomat senior yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun mewakili Indonesia baik dalam diplomasi bilateral maupun multilateral. Mantan Dubes RI untuk Inggris (2008-2011) dan Mantan Dubes RI untuk Belgia (2016-2020)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dubes Yuri Octavian Thamrin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada ungkapan lama "verba volant, scripta manent" yang berarti "apa yang diungkapkan dengan kata-kata akan mudah berlalu, apa yang yang ditulis akan menetap." Mungkin itu pula yang mendorong saya menuliskan kembali satu fragmen pengalaman diplomasi di New York, ketika dunia berada di ambang (dan kemudian terjerumus ke dalam) Perang Irak pada Maret 2003.
Perang itu dimulai tanpa otorisasi eksplisit dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amerika Serikat dan sekutunya memilih jalan sendiri. Dalam hitungan hari, isu ini mengguncang opini publik global. Di banyak negara, khususnya di dunia Islam, kemarahan meluas. Di Indonesia, tekanan publik juga terasa kuat. Dalam situasi seperti itu, diplomasi tidak punya kemewahan untuk diam.
Di New York, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) dipimpin oleh Dubes Mochamad Slamet Hidayat sebagai Kuasa Usaha ad interim (KUAI). Dalam kapasitas saya sebagai Kepala Bidang Politik I, kami berdiskusi: apa yang harus dilakukan Indonesia? Kesimpulannya jelas—Indonesia harus bereaksi, dan reaksi itu harus terlihat, terukur, dan berakar pada prinsip.
Dari diskusi itu muncul satu gagasan yang pada saat itu terasa relevan: menghidupkan kembali mekanisme Uniting for Peace. Jika Dewan Keamanan tidak mampu bertindak karena kebuntuan politik, maka Majelis Umum dapat menjadi arena alternatif untuk membangun legitimasi internasional.
Namun sebelum sampai ke sana, delegasi Indonesia melihat peluang di Dewan Keamanan. Gagasannya adalah mendorong negara-negara anggota OKI dan Gerakan Non-Blok yang duduk di Dewan untuk menggulirkan resolusi dengan tiga pokok sederhana: penghentian permusuhan, kembali ke status quo ante, dan penyelesaian melalui perundingan damai. Jika upaya ini menemui veto—yang hampir pasti—maka langkah berikutnya adalah membawa isu ini ke Sidang Majelis Umum melalui mekanisme Uniting for Peace.
Gagasan itu tidak berhenti di atas kertas. Dubes Slamet Hidayat aktif melakukan lobi kepada negara-negara OKI di Dewan Keamanan, berkoordinasi dengan Malaysia sebagai Ketua Gerakan Non-Blok, serta menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui jaringan Liga Arab. Pada satu titik, bahkan ada sinyal tekanan dari pihak Amerika Serikat agar Indonesia tidak terus mendorong inisiatif ini. Namun delegasi Indonesia memilih untuk tetap melangkah.
Salah satu langkah penting adalah mendorong diselenggarakannya open debate di Dewan Keamanan. Harapannya jelas: menghadirkan sebanyak mungkin negara anggota PBB untuk menyuarakan pandangan mereka, dan dari sana membangun tekanan politik global untuk menghentikan perang.
Dalam debat terbuka yang dihadiri sekitar enam puluh negara itu, delegasi Indonesia menyampaikan posisi yang tegas namun terukur. Indonesia menegaskan bahwa negara-negara yang memilih jalan perang memikul tanggung jawab besar atas dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Indonesia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Irak, serta mengingatkan bahwa Resolusi DK 1441 masih menyediakan kerangka kerja yang sah bagi pelucutan senjata melalui mekanisme inspeksi. Karena itu, penggunaan kekuatan tidak seharusnya menjadi pilihan. Delegasi Indonesia menyerukan penghentian segera permusuhan dan kembalinya semua pihak ke jalur diplomasi di bawah PBB.
Ada harapan—mungkin juga optimisme—bahwa suara mayoritas dunia akan mengarah pada satu pesan yang tegas: hentikan perang. Namun realitas diplomasi sering kali tidak berjalan seindah harapan.
Dari puluhan negara yang berbicara, hanya sekitar dua puluh lima yang secara jelas menyerukan penghentian permusuhan dan penyelesaian damai. Banyak negara justru menyalahkan rezim Saddam Hussein, bahkan ada yang secara terbuka mendukung atau memahami langkah Amerika Serikat dan sekutunya. Lebih jauh lagi, terasa bahwa sebagian negara Gerakan Non-Blok sendiri tidak berada pada satu garis yang sama, bahkan ada kesan mobilisasi untuk memperkuat narasi tertentu.
Pada titik itulah menjadi jelas: secara politik, dukungan internasional tidak cukup kuat untuk melanjutkan gagasan Uniting for Peace. Apa yang secara prinsip tampak benar, dalam praktiknya tidak memiliki daya dorong yang memadai.
Pengalaman itu juga mengingatkan saya pada satu diskusi di luar forum resmi, ketika saya diundang menjadi panelis di sebuah universitas di Connecticut. Hampir semua panelis lain mendukung intervensi militer, dengan argumentasi yang beragam. Saya menyampaikan posisi Indonesia dengan menggunakan kerangka just war. Dalam tradisi ini, suatu penggunaan kekuatan hanya dapat dibenarkan jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya otoritas yang sah, tujuan yang adil, serta penggunaan kekuatan sebagai jalan terakhir. Dalam kasus Irak 2003, ketiga unsur tersebut sulit dipenuhi: tidak ada mandat Dewan Keamanan, ancaman yang diperdebatkan, dan jalur inspeksi serta diplomasi yang belum sepenuhnya ditempuh hingga tuntas.
Di Jakarta, inisiatif yang didorong delegasi Indonesia di New York mendapat apresiasi. Setidaknya, Indonesia dapat menunjukkan bahwa ia tidak pasif. Bahwa di tengah keterbatasan, masih ada upaya untuk mencari jalan—betapapun sempitnya—bagi solusi yang lebih berlandaskan hukum dan legitimasi internasional.
Dua puluh tahun berlalu, tetapi pertanyaan yang sama tetap relevan: apa arti multilateralisme ketika kekuatan besar memilih bertindak sendiri? Pengalaman Maret 2003 tidak memberikan jawaban yang sederhana. Tetapi ia mengingatkan bahwa multilateralisme bukanlah jaminan melainkan ruang yang harus terus diisi, diperjuangkan, dan, jika perlu, dipertahankan.
Karena pada akhirnya, dalam diplomasi seperti dalam kehidupan, tidak semua upaya berhasil. Namun tidak semua kegagalan sia-sia.
--000--
