Konten dari Pengguna

Diktator Tidak Selalu Membahayakan Lingkungan, tetapi Kekuasaan Perlu Diawasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menggambarkan hubungan antara kekuasaan politik, perlindungan lingkungan, dan pentingnya pengawasan publik.Sumber: Foto ilustrasi dbuat menggunakan ChatGPT (OpenAI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggambarkan hubungan antara kekuasaan politik, perlindungan lingkungan, dan pentingnya pengawasan publik.Sumber: Foto ilustrasi dbuat menggunakan ChatGPT (OpenAI), 2026.

Ketika membicarakan diktator, perhatian biasanya tertuju pada pembatasan kebebasan, penindasan politik, dan pemusatan kekuasaan. Lingkungan hidup jarang menjadi bagian utama dalam perdebatan tersebut. Padahal, hubungan antara sistem pemerintahan dan perlindungan alam tidak selalu berjalan sesederhana anggapan bahwa pemerintahan otoriter pasti merusak lingkungan, sedangkan demokrasi selalu berhasil menjaganya. Ada pemerintah otoriter yang membentuk kawasan konservasi dan mengeluarkan regulasi lingkungan, tetapi ada pula yang mengabaikan kerusakan alam demi kepentingan ekonomi dan kelanggengan kekuasaan.

Pertanyaan yang lebih penting bukan apakah seorang diktator bisa membuat kebijakan lingkungan, melainkan apakah kebijakan itu benar-benar efektif, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat. Pemusatan kekuasaan memang dapat mempercepat keputusan tertentu. Akan tetapi, kecepatan tidak selalu berarti ketepatan, dan kebijakan yang terlihat baik di atas kertas belum tentu menghasilkan perbaikan ekologis. Untuk memahami hubungan tersebut, kita perlu melihat contoh nyata sekaligus mempertimbangkan kelemahan dari setiap sistem pemerintahan.

Ketika Pemerintahan Otoriter Melindungi Alam

Kuba di bawah Fidel Castro merupakan salah satu contoh yang kerap dibahas dalam hubungan antara pemerintahan otoriter dan kebijakan lingkungan. Setelah revolusi 1959, pemerintah Kuba mengembangkan sejumlah kebijakan terkait konservasi tanah dan hutan. Pada 1981, negara itu mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Perlindungan Lingkungan dan Penggunaan Rasional Sumber Daya Alam. Pemerintah kemudian membentuk kerangka kelembagaan lingkungan dan memperkenalkan regulasi lanjutan, termasuk Undang-Undang Lingkungan Nomor 81 Tahun 1997. Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemerintahan di bawah Castro tidak sepenuhnya mengabaikan persoalan lingkungan.

Meski demikian, keberadaan regulasi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan lingkungan Kuba berhasil. Oliver A. Houck dalam kajiannya mengenai hukum lingkungan Kuba menjelaskan perkembangan peraturan dan lembaga lingkungan negara tersebut, sekaligus menyoroti tantangan pelaksanaannya. Kajian lain juga mencatat bahwa lemahnya mekanisme implementasi dan keterbatasan pengawasan independen dapat menghambat pencapaian kebijakan. Artinya, contoh Kuba lebih tepat digunakan untuk menunjukkan bahwa pemerintah otoriter dapat membentuk kebijakan konservasi, bukan sebagai bukti bahwa kediktatoran merupakan sistem terbaik untuk melindungi alam.

Pengalaman dari negara lain memperlihatkan persoalan serupa. Jeannie L. Sowers (2007), dalam artikel Nature Reserves and Authoritarian Rule in Egypt: Embedded Autonomy Revisited, mengkaji pengelolaan kawasan konservasi di Semenanjung Sinai, Mesir. Ia menemukan bahwa pemusatan kewenangan pada lembaga pemerintah tertentu sempat membantu pembentukan jaringan kawasan lindung yang dikelola dengan baik. Dukungan ilmuwan dan lembaga donor turut berperan dalam proses tersebut. Akan tetapi, capaian konservasi kemudian menghadapi tekanan dari kepentingan pengembangan pariwisata, kurangnya pendanaan, dan lemahnya perlindungan kelembagaan. Masyarakat Badui yang hidup di kawasan itu juga tetap berada dalam posisi politik yang terpinggirkan.

Pengalaman Mesir memberikan pelajaran bahwa kekuasaan terpusat bisa membantu membangun kapasitas konservasi dalam kondisi tertentu, tetapi hasilnya dapat melemah ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada perlindungan lingkungan. Kawasan lindung yang dibentuk melalui keputusan pemerintah tidak otomatis terjamin keberlanjutannya. Pengelolaan tetap membutuhkan pendanaan, tenaga ahli, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Kecepatan Kebijakan Bukan Jaminan Keberhasilan

Salah satu argumen yang sering digunakan untuk membela pemerintahan otoriter adalah kemampuannya mengambil keputusan tanpa harus melalui perdebatan politik yang panjang. Dalam kebijakan lingkungan, kewenangan terpusat memang dapat mempermudah penetapan kawasan konservasi, pembatasan aktivitas tertentu, atau pengalokasian anggaran secara cepat. Pemerintah juga dapat mengoordinasikan berbagai lembaga dalam satu arah kebijakan. Namun, kemampuan membuat keputusan dengan cepat tidak menjamin bahwa keputusan itu didasarkan pada bukti ilmiah atau mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Kristin Eichhorn dan Eric Linhart (2022), melalui artikel Autocratic Heterogeneity in the Provision of Environmental Protection, menunjukkan bahwa rezim otoriter tidak memiliki kinerja lingkungan yang seragam. Kajian mereka membedakan beberapa tipe rezim otoriter dan membandingkannya menggunakan 16 indikator kinerja lingkungan. Pendekatan ini penting karena label otoriter saja tidak cukup untuk menjelaskan bagaimana sebuah pemerintahan mengelola lingkungan. Karakter rezim, prioritas kebijakan, dan kapasitas kelembagaan turut memengaruhi hasilnya.

Kekuasaan yang terpusat juga membawa risiko ketika keputusan dibuat tanpa pengawasan memadai. Proyek pertambangan, bendungan, perkebunan skala besar, atau pembangunan infrastruktur dapat memperoleh persetujuan dengan cepat, sementara dampaknya terhadap hutan, air, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat belum dinilai secara menyeluruh. Jika warga tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikan keberatan, kerusakan dapat berlangsung lebih lama sebelum diketahui atau dikoreksi. Dalam keadaan seperti ini, kecepatan birokrasi justru dapat memperbesar konsekuensi keputusan yang keliru.

Demokrasi Juga Bisa Gagal Melindungi Lingkungan

Demokrasi bukan jaminan otomatis bagi keberhasilan kebijakan lingkungan. Pemerintah yang dipilih melalui pemilu tetap dapat mengutamakan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, investasi, atau kepentingan kelompok tertentu dibandingkan konservasi. Tekanan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan dukungan politik dapat mendorong pemimpin menunda kebijakan yang tidak populer, meskipun kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mengurangi pencemaran atau melindungi ekosistem.

Perbedaan pentingnya terletak pada ruang koreksi. Dalam demokrasi yang berfungsi baik, masyarakat, jurnalis, ilmuwan, organisasi lingkungan, lembaga peradilan, dan parlemen memiliki peluang untuk menguji kebijakan pemerintah. Pengawasan itu tidak selalu berhasil, tetapi dapat membantu membuka informasi, mempermasalahkan izin yang bermasalah, dan menuntut pertanggungjawaban ketika terjadi kerusakan. Keterbukaan juga memungkinkan pemerintah menerima kritik dan memperbaiki kebijakan tanpa harus menunggu krisis menjadi semakin parah.

Karena itu, perbandingan antara demokrasi dan kediktatoran tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang paling cepat membuat aturan. Penilaian perlu melihat apakah kebijakan disusun berdasarkan bukti, apakah pelaksanaannya diawasi, apakah masyarakat terdampak dilibatkan, dan apakah pelanggaran dapat ditindak. Pemerintahan demokratis yang lemah dapat gagal melindungi lingkungan, sedangkan pemerintahan otoriter mungkin berhasil dalam program konservasi tertentu. Namun, kemampuan mengoreksi kesalahan dan meminta pertanggungjawaban tetap menjadi unsur penting dalam pengelolaan lingkungan jangka panjang.

Lingkungan Membutuhkan Kekuasaan yang Bertanggung Jawab

Perlindungan lingkungan tidak cukup bergantung pada karakter seorang pemimpin. Pemimpin yang menyatakan dirinya peduli terhadap alam belum tentu menjalankan kebijakan yang efektif, sementara pemimpin yang tidak menjadikan isu lingkungan sebagai slogan masih dapat menghasilkan perubahan melalui lembaga dan aturan yang kuat. Yang perlu dinilai adalah hasil nyata: apakah tutupan hutan terjaga, pencemaran menurun, keanekaragaman hayati terlindungi, dan masyarakat tidak kehilangan hak atas ruang hidupnya.

Contoh Kuba dan Mesir memperlihatkan bahwa pemerintahan otoriter dapat membentuk kebijakan konservasi, tetapi hasilnya bergantung pada pelaksanaan, pendanaan, dan kekuatan lembaga yang bertanggung jawab. Studi Eichhorn dan Linhart juga mengingatkan bahwa kinerja lingkungan di antara rezim otoriter berbeda-beda. Bukti tersebut tidak mendukung kesimpulan bahwa diktator selalu merusak lingkungan, tetapi juga tidak membenarkan anggapan bahwa pemusatan kekuasaan merupakan jalan terbaik untuk menyelamatkannya.

Lingkungan hidup membutuhkan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat. Pemerintah harus mampu bertindak ketika kerusakan terjadi, tetapi juga harus bersedia dikritik ketika kebijakannya justru menimbulkan masalah baru. Diktator tidak selalu menghasilkan kebijakan lingkungan yang buruk, tetapi kepedulian seorang pemimpin tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kekuasaannya berjalan tanpa pengawasan. Ukuran keberhasilan perlindungan alam bukan seberapa besar kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin, melainkan seberapa nyata kebijakannya menjaga lingkungan dan melindungi kehidupan masyarakat.