Ekonomi Sirkular: Transformasi atau Sekadar Ganti Istilah?

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ekonomi sirkular semakin sering ditawarkan sebagai jalan keluar dari persoalan sampah dan pencemaran lingkungan. Gagasan ini mendorong penggunaan kembali barang, perbaikan produk, pemanfaatan ulang material, serta daur ulang agar sumber daya tidak langsung berakhir sebagai limbah. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, pendekatan tersebut menawarkan perubahan dari pola ekonomi linear yang mengambil bahan baku, memproduksi barang, lalu membuangnya setelah digunakan. Persoalannya, seberapa jauh ekonomi sirkular benar-benar mengubah sistem produksi dan konsumsi, bukan sekadar mengganti istilah dalam program pengelolaan sampah?
Pertanyaan itu penting karena persoalan sampah tidak hanya muncul setelah suatu produk dibuang. Sejak tahap perancangan, produsen telah menentukan jenis material, daya tahan, kemudahan perbaikan, dan kemungkinan suatu produk digunakan kembali. Produk yang sulit diperbaiki atau terdiri atas campuran material yang rumit akan lebih sulit didaur ulang. Jika barang sekali pakai terus diproduksi dalam jumlah besar, fasilitas pengolahan sampah akan tetap menghadapi tekanan meskipun program daur ulang diperluas. Ekonomi sirkular seharusnya mengoreksi pola tersebut, bukan sekadar meningkatkan kemampuan sistem untuk menangani limbah yang sudah terlanjur dihasilkan.
Ekonomi Sirkular Bukan Sekadar Daur Ulang
Daur ulang memang menjadi salah satu bagian dari ekonomi sirkular, tetapi keduanya tidak memiliki cakupan yang sama. Ekonomi sirkular juga mencakup pengurangan penggunaan bahan baku, penggunaan ulang produk, perbaikan barang, desain yang tahan lama, serta pengembangan sistem pemakaian bersama. Prioritasnya adalah mempertahankan nilai produk dan material selama mungkin sebelum mempertimbangkan pengolahan menjadi bahan baru. Artinya, mencegah sampah sejak awal semestinya menjadi bagian penting dari strategi ekonomi sirkular.
Masalah muncul ketika keberhasilan program hanya diukur melalui jumlah sampah yang dikumpulkan atau volume material yang masuk ke fasilitas daur ulang. Ukuran tersebut belum menjelaskan apakah konsumsi material baru menurun, apakah produk menjadi lebih tahan lama, atau apakah sampah yang berakhir di lingkungan semakin sedikit. Sebuah program dapat mencatat peningkatan pengumpulan sampah sekaligus membiarkan pola produksi barang sekali pakai terus berkembang. Dalam keadaan seperti itu, sistem pengelolaan memang terlihat semakin aktif, tetapi sumber persoalannya belum tentu terselesaikan.
Perubahan yang lebih mendasar membutuhkan keterlibatan produsen, pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Produsen perlu mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap desain, termasuk pilihan material, kemudahan pembongkaran, dan ketersediaan suku cadang. Pemerintah dapat memperkuat kebijakan pengurangan sampah, memperjelas tanggung jawab produsen, serta memastikan infrastruktur pengumpulan dan pengolahan berjalan memadai. Sementara konsumen membutuhkan pilihan produk yang dapat digunakan lebih lama dan sistem penggunaan ulang yang mudah diakses. Tanpa perubahan pada unsur-unsur tersebut, ekonomi sirkular berisiko berhenti sebagai label bagi kegiatan pengelolaan sampah yang sudah berjalan.
Sampah Berawal Sebelum Barang Dibuang
Pencemaran plastik menunjukkan mengapa perubahan sistem perlu dimulai sebelum sampah memasuki tempat pembuangan. Plastik yang terlepas ke lingkungan dapat mengalami fragmentasi menjadi partikel lebih kecil, termasuk mikroplastik yang berukuran kurang dari lima milimeter. Partikel ini telah ditemukan di berbagai media lingkungan, seperti air, sedimen, dan laut. Keberadaannya menjadi pengingat bahwa sampah yang tidak tertangani tidak selalu terlihat sebagai botol, kantong, atau kemasan yang utuh. Sebagian dapat tersebar dan menjadi lebih sulit dikumpulkan setelah memasuki lingkungan.
Di Sungai Tukad Badung, Bali, Kadek Diana Harmayani, Tony Hadibarata, Risky Ayu Kristanti, Pande Kadek Putri Mira Dayanti, Kadek Laksmi Satyawati, dan Putu Agus Ary Wiratama (2025) mengidentifikasi mikroplastik pada sampel air dan sedimen. Konsentrasinya berkisar antara 48,5–105,4 partikel per liter air dan 225,33–589,33 partikel per kilogram sedimen. Sampel diambil dari lima stasiun yang mewakili bagian sungai di wilayah Denpasar, termasuk kawasan perkotaan dan muara. Peneliti menggunakan pengamatan mikroskopis dan analisis FTIR untuk mengidentifikasi karakteristik partikel serta komposisi polimernya. Temuan ini memperlihatkan bahwa mikroplastik dapat ditemukan pada air maupun sedimen di lingkungan sungai.
Penelitian lain dilakukan oleh Dede Falahudin, Muhammad Reza Cordova, Xiaoxia Sun, Deny Yogaswara, Ita Wulandari, Dwi Hindarti, dan Zainal Arifin (2020) di Teluk Banten. Mereka mengambil sampel sedimen dari 25 stasiun dan menemukan mikroplastik pada seluruh sampel yang diperiksa. Rata-rata kelimpahannya mencapai 267 ± 98 partikel per kilogram berat kering sedimen. Konsentrasi tertinggi ditemukan pada stasiun yang berada dekat muara Sungai Ciujung, sedangkan konsentrasi lebih rendah ditemukan di stasiun lepas pantai. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aliran sungai dapat menjadi salah satu jalur masuk plastik ke kawasan teluk.
Pada wilayah laut, Yulianto Suteja dan rekan-rekannya (2025) meneliti mikroplastik di Laut Maluku selama periode upwelling pada September 2022. Penelitian tersebut menggunakan 35 sampel air permukaan dan lima sampel sedimen laut dalam. Hasilnya menunjukkan konsentrasi rata-rata 7,60 ± 3,18 partikel per liter air permukaan dan 304,23 ± 168,56 partikel per kilogram sedimen laut dalam. Fragmen dan serat menjadi bentuk partikel yang dominan. Peneliti juga menemukan polietilena serta sejumlah polimer yang berkaitan dengan keausan ban. Hasil ini menunjukkan bahwa sumber mikroplastik di laut dapat beragam, mulai dari produk plastik hingga aktivitas manusia lainnya.
Di pesisir Cirebon, Kirana Adhiningtyas Swasty Ratu dan Dwi Amanda Utami (2026) mengkaji mikroplastik dalam sedimen pantai yang dipengaruhi aktivitas perikanan dan pariwisata. Berdasarkan 15 sampel dari lima lokasi, keduanya melaporkan kelimpahan rata-rata 583,33 ± 166,09 partikel per kilogram berat kering. Bentuk film mendominasi 84 persen partikel yang ditemukan, sedangkan polietilena menjadi polimer terbanyak di antara partikel berukuran 2–5 milimeter yang dianalisis menggunakan FTIR. Dominasi bentuk film, yang dapat dijumpai pada berbagai jenis kemasan plastik, memperkuat pentingnya pengurangan plastik sekali pakai dan perbaikan pengelolaan sampah di wilayah pesisir.
Sementara pembahasan mengenai Sungai Brantas perlu merujuk pada sumber yang berbeda. Artikel tinjauan yang ditulis Nurhana Rafika Sari, Azizah Intan Pangesty, Mochamad Chalid, dan Oman Zuas (2022) merangkum temuan penelitian terdahulu tentang mikroplastik di lingkungan perairan Indonesia. Rentang konsentrasi yang dilaporkan dalam kajian tersebut perlu dibaca sesuai lokasi dan metode pada sumber aslinya. Karena angka dari artikel tinjauan tidak selalu berasal dari satu metode atau satu titik pengambilan sampel, data itu tidak tepat digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menilai tingkat pencemaran seluruh Sungai Brantas.
Kelima contoh tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena objek, media sampel, metode, dan satuan pengukurannya berbeda. Meski hasil penelitian tersebut memperlihatkan mikroplastik telah ditemukan pada sejumlah ekosistem sungai, teluk, pesisir, dan laut Indonesia. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan ekonomi sirkular telah gagal. Data lebih tepat digunakan untuk menunjukkan pentingnya mencegah kebocoran plastik ke lingkungan dan memperbaiki sistem pengelolaan material sejak sumbernya.
Membaca Data, Bukan Sekadar Mengutip Angka
Pemantauan mikroplastik juga dilakukan pada skala global. National Centers for Environmental Information (NCEI), bagian dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat, mengelola basis data mikroplastik laut yang menghimpun hasil pengamatan dari berbagai wilayah. Dalam artikel The NOAA NCEI Marine Microplastics Database yang terbit pada 2023, Ebenezer S. Nyadjro, Jennifer A. B. Webster, Tim P. Boyer, Just Cebrian, Leonard Collazo, Gunnar Kaltenberger, Kirsten Larsen, Yee H. Lau, Paul Mickle, Tiffany Toft, dan rekan-rekannya melaporkan bahwa basis data tersebut memuat sekitar 14.000 rekaman pengukuran per Juni 2023. Setiap rekaman merepresentasikan konsentrasi mikroplastik pada ruang dan waktu tertentu, disertai informasi pendukung seperti lokasi, metode pengambilan sampel, dan rujukan publikasi. Angka 14.000 itu merupakan jumlah rekaman pada waktu pelaporan, bukan jumlah total partikel plastik di lautan dunia ataupun jumlah terbaru yang telah terverifikasi pada 2026.
Basis data NOAA berguna untuk memahami persebaran penelitian dan mendukung analisis lintas wilayah. Meski demikian, angka global tidak dapat langsung dipakai sebagai ukuran tingkat pencemaran di Indonesia. Pengguna perlu menelusuri koordinat, waktu pengambilan sampel, media yang diperiksa, metode laboratorium, dan satuan konsentrasi pada setiap rekaman. Perbedaan metode dapat menghasilkan angka yang tidak sebanding meskipun sampelnya sama-sama berkaitan dengan mikroplastik. Untuk mengukur kondisi Indonesia, hasil dari lokasi lokal tetap perlu dijadikan bukti utama, sementara basis data global berfungsi sebagai pembanding dan sumber konteks.
Cara membaca data seperti ini penting ketika ekonomi sirkular dinilai sebagai kebijakan lingkungan. Jumlah kegiatan, fasilitas, atau material yang dikumpulkan tidak otomatis menunjukkan penurunan pencemaran. Evaluasi perlu melihat perubahan dari hulu hingga hilir, mulai dari pengurangan penggunaan bahan baku, penurunan produk sekali pakai, peningkatan pemakaian ulang, hingga berkurangnya sampah yang bocor ke sungai dan laut. Data mikroplastik dapat membantu menggambarkan kondisi lingkungan, tetapi tidak sendirian membuktikan keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan ekonomi sirkular. Untuk menarik kesimpulan tersebut, data pencemaran perlu dihubungkan dengan informasi produksi, konsumsi, pengumpulan sampah, pengolahan, dan sumber kebocoran.
Tanggung Jawab Produsen dan Pemerintah
Perubahan sistem tidak akan berjalan apabila tanggung jawab penanganan sampah terus dibebankan terutama kepada konsumen dan pemerintah daerah. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi salah satu landasan pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan tersebut menyediakan kerangka untuk mendorong pengurangan sampah dari produk, kemasan, dan wadah yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Keberadaan aturan saja belum cukup. Pelaksanaannya perlu disertai target yang terukur, pelaporan yang transparan, pemantauan hasil, dan evaluasi terhadap perubahan nyata pada penggunaan material. Tanggung jawab produsen semestinya tidak berhenti pada kegiatan mengumpulkan kemasan setelah digunakan. Perusahaan juga perlu menjelaskan langkah yang ditempuh untuk mengurangi kemasan yang tidak diperlukan, meningkatkan penggunaan material yang dapat didaur ulang, memperluas sistem isi ulang, dan memperpanjang masa pakai produk. Hasilnya harus dapat diperiksa melalui indikator yang jelas, bukan hanya melalui jumlah kampanye atau program yang diumumkan.
Pemerintah memiliki peran untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berhenti pada komitmen sukarela. Pengawasan diperlukan agar klaim ramah lingkungan sesuai dengan kinerja yang dapat dibuktikan. Infrastruktur pengumpulan dan pemilahan juga harus dibangun dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kapasitas pengolahan, serta kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ekonomi sirkular perlu mencegah agar tanggung jawab produsen tidak dialihkan kepada pekerja informal atau masyarakat yang selama ini menanggung beban pengumpulan sampah dengan perlindungan terbatas. Transformasi yang adil menuntut perbaikan lingkungan sekaligus memperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan material.
Mengukur Transformasi, Bukan Popularitas Slogan
Ekonomi sirkular layak menjadi arah perubahan apabila mampu mengurangi kebutuhan material baru, menekan produksi sampah, memperpanjang umur pakai barang, dan mencegah pencemaran. Keberhasilannya perlu dinilai melalui indikator yang dapat diperiksa dari waktu ke waktu. Pemerintah dan pelaku usaha dapat melaporkan jumlah material yang benar-benar digunakan kembali, tingkat pengurangan kemasan, proporsi produk yang dirancang agar mudah diperbaiki, serta jumlah sampah yang tidak tertangani. Pemantauan lingkungan, termasuk mikroplastik, dapat melengkapi indikator tersebut dengan catatan bahwa perubahan konsentrasi juga dipengaruhi arus air, cuaca, sumber pencemar, dan metode pengambilan sampel.
Data mikroplastik dari berbagai wilayah Indonesia dan basis data NOAA memperlihatkan pentingnya pengamatan yang konsisten. Akan tetapi, hasil pengukuran baru akan bermakna bagi evaluasi kebijakan jika disertai informasi yang cukup untuk menelusuri sumber pencemaran dan perubahan dari waktu ke waktu. Pengumpulan data harus dilakukan secara transparan, dengan metode yang dijelaskan dan hasil yang dapat ditinjau kembali. Tanpa itu, angka hanya menjadi hiasan dalam laporan, sama seperti istilah ekonomi sirkular yang digunakan tanpa perubahan pada proses produksi dan konsumsi.
Ekonomi sirkular tidak semestinya menjadi nama baru bagi sistem lama yang masih bergantung pada produksi berlebihan, barang sekali pakai, dan penanganan sampah setelah pencemaran terjadi. Arah kebijakannya harus bergeser dari sekadar mengelola limbah menuju pencegahan timbulan dan penggunaan sumber daya yang lebih bertanggung jawab. Daur ulang tetap diperlukan, tetapi posisinya harus menjadi bagian dari sistem yang lebih luas, bukan alasan untuk mempertahankan pola konsumsi yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Pertanyaan pentingnya bukan seberapa sering kita menyebut ekonomi sirkular, melainkan seberapa besar perubahan yang benar-benar dirasakan lingkungan dan masyarakat. Jika penggunaan material baru terus meningkat, produk sekali pakai tetap mendominasi, dan sampah masih bocor ke sungai serta laut, maka popularitas istilah tersebut belum cukup untuk disebut sebagai transformasi. Ekonomi sirkular baru memiliki makna ketika mampu mengubah cara barang dirancang, diproduksi, digunakan, dan dipulihkan, sekaligus menunjukkan hasil yang terukur bagi lingkungan.
