Konten dari Pengguna

Indonesia Emas, Siapa Menikmati Kekayaan Daerah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menggambarkan kehidupan masyarakat di kawasan pesisir yang berdampingan dengan aktivitas pertambangan. Gambaran ini merefleksikan tantangan pemerataan manfaat pembangunan dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI ChatGPT (2026).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggambarkan kehidupan masyarakat di kawasan pesisir yang berdampingan dengan aktivitas pertambangan. Gambaran ini merefleksikan tantangan pemerataan manfaat pembangunan dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI ChatGPT (2026).

Indonesia sering membanggakan kekayaan alamnya. Nikel di Sulawesi, hutan di Kalimantan, laut di Papua, hingga berbagai hasil tambang dan perkebunan menjadi bagian penting perekonomian nasional. Kekayaan tersebut terus diolah untuk mendorong investasi, industri, dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, ada pertanyaan yang jarang dijawab secara terbuka: sejauh mana masyarakat di daerah penghasil ikut menikmati hasilnya?

Pertanyaan itu penting karena keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya investasi atau meningkatnya produksi. Masyarakat juga perlu merasakan manfaat melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan yang terjaga. Jika kegiatan ekonomi tumbuh pesat, tetapi warga setempat masih menghadapi keterbatasan layanan dasar dan risiko kerusakan lingkungan, pembangunan perlu dievaluasi lebih jauh.

Kekayaan Alam dan Ketimpangan

Persoalan pembangunan daerah bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya sumber daya alam. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung risikonya.

Kegiatan pertambangan, misalnya, dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong tumbuhnya industri. Akan tetapi, aktivitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa perubahan bentang alam, kebutuhan pengelolaan limbah, tekanan terhadap sumber air, serta potensi gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat. Manfaat ekonomi dan risiko lingkungan tidak selalu dirasakan oleh kelompok yang sama.

Di sinilah ukuran keberhasilan pembangunan perlu diperluas. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum cukup apabila masyarakat sekitar kawasan industri tidak memperoleh akses pekerjaan yang layak, fasilitas publik yang memadai, dan jaminan atas lingkungan hidup yang sehat. Daerah penghasil seharusnya tidak hanya menjadi tempat pengambilan bahan mentah, tetapi juga menjadi wilayah yang memperoleh nilai tambah dan peningkatan kualitas hidup.

Raja Ampat dan Morowali

Persoalan tersebut dapat dilihat melalui peristiwa di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pada Juni 2025, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan nikel di wilayah tersebut. Keputusan itu diambil setelah muncul persoalan terkait ketentuan lingkungan dan perhatian publik terhadap keberlanjutan kawasan kepulauan.

Raja Ampat bukan sekadar wilayah yang menyimpan potensi mineral. Kawasan ini memiliki ekosistem laut yang menjadi tumpuan perikanan, pariwisata, dan kehidupan masyarakat. Ketika kegiatan ekonomi berpotensi mengganggu ekosistem, pemerintah harus menimbang manfaat investasi dengan risiko jangka panjang. Pencabutan izin tersebut memperlihatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak dapat ditempatkan di atas perlindungan lingkungan.

Gambaran lain terlihat di Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan industri pengolahan nikel berkembang sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional. Kehadiran industri tentu membawa aktivitas ekonomi dan peluang kerja. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut pengawasan yang ketat. Pada 30 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park dan menyoroti sejumlah persoalan lingkungan, termasuk titik rawan pencemaran dan kerusakan.

Dua peristiwa itu menunjukkan bahwa pembangunan berbasis sumber daya alam membutuhkan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga operasional. Keberhasilan hilirisasi tidak semestinya hanya dihitung melalui kapasitas produksi, nilai investasi, atau jumlah ekspor. Kondisi lingkungan, keselamatan pekerja, kesehatan warga, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar juga harus menjadi ukuran.

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Ketimpangan kesejahteraan memperlihatkan bahwa kemajuan ekonomi nasional belum otomatis menghapus kesenjangan antardaerah. Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2025 sebesar 8,47 persen. Pada periode yang sama, tingkat kemiskinan di Papua Pegunungan mencapai 30,03 persen dan Papua Tengah sebesar 28,90 persen.

Angka tersebut tidak berarti kemiskinan di Papua disebabkan oleh kegiatan pertambangan atau pengelolaan sumber daya alam semata. Persoalannya berkaitan dengan banyak faktor, termasuk kondisi geografis, akses layanan dasar, kesempatan kerja, dan struktur ekonomi. Meski begitu, kesenjangan tersebut menjadi pengingat bahwa kekayaan alam suatu wilayah tidak dengan sendirinya menjamin kesejahteraan penduduknya.

Tekanan terhadap lingkungan juga perlu mendapat perhatian. Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada Maret 2026 memperkirakan kehilangan tutupan hutan alam mencapai 433.751 hektare sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 66 persen dibandingkan 2024. Data ini merupakan hasil analisis independen dengan metode pemantauan tersendiri, sehingga perlu dibedakan dari statistik resmi pemerintah yang dapat menggunakan definisi dan metode penghitungan berbeda.

Kehilangan hutan tidak selalu dapat langsung dikaitkan dengan satu jenis kegiatan atau dianggap sebagai penyebab tunggal bencana. Namun, perubahan tutupan hutan tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi habitat, tata air, kestabilan tanah, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Pembangunan Harus Memiliki Ukuran yang Adil

Persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan menyalahkan satu pihak. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan investasi dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional. Pemerintah daerah perlu memperkuat pelayanan publik, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat sesuai kewenangannya. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan lingkungan, mengelola limbah, serta memulihkan kerusakan sesuai hukum.

Landasan tanggung jawab tersebut sebenarnya telah tersedia. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tantangannya terletak pada pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara konsisten.

Pemerintah perlu membuka informasi perizinan dan hasil pemantauan lingkungan agar masyarakat dapat ikut mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya. Evaluasi proyek pembangunan juga harus memasukkan dampak terhadap kesehatan, mata pencaharian, dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, penerimaan dari pemanfaatan kekayaan alam perlu diterjemahkan menjadi perbaikan layanan dasar dan kesempatan ekonomi yang dapat dirasakan penduduk setempat.

Cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak seharusnya hanya ditandai oleh gedung tinggi, kawasan industri, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ukurannya juga terlihat dari kehidupan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam. Mereka berhak memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang layak, bukan sekadar menyaksikan kekayaan wilayahnya diangkut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi nasional.

Kekayaan alam adalah modal bersama. Maka, manfaatnya harus dirasakan bersama dan risikonya tidak boleh dibebankan kepada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya tersebut. Indonesia tidak akan benar-benar menjadi negara maju jika kemajuan sebagian wilayah dibayar dengan ketertinggalan dan kerusakan di wilayah lain.