Makan Bergizi, Jangan Tinggalkan Sampah

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Yusi Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, sekaligus mendukung upaya penurunan stunting. Program dengan cakupan besar tentu membutuhkan aktivitas produksi makanan dalam jumlah besar setiap hari. Ada bahan pangan yang harus disiapkan, air dan energi yang digunakan, makanan yang diproduksi, dikemas, lalu didistribusikan kepada penerima manfaat. Di balik proses tersebut, ada persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian: sisa pangan, kemasan, sampah, dan air limbah.
Makanan yang bergizi memang penting. Tetapi makanan tersebut tidak seharusnya meninggalkan persoalan lingkungan setelah selesai dikonsumsi. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan hanya tempat makanan diproduksi, melainkan juga salah satu titik yang menghasilkan timbulan sampah setiap hari. Semakin besar aktivitasnya, semakin penting pula sistem pengelolaan yang disiapkan sejak awal.
Program Besar Bertemu Persoalan Sampah
Bayangkan sebuah dapur yang harus memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari. Ada bahan pangan yang harus dibersihkan, dipotong, dimasak, dikemas, dan didistribusikan. Dari rangkaian tersebut muncul sisa bahan makanan, makanan yang tidak habis, kardus, plastik, botol, kemasan bahan baku, hingga air limbah. Jika semuanya berakhir sebagai sampah campuran, persoalannya tidak lagi berhenti di dalam dapur.
Sampah tersebut harus dikumpulkan, diangkut, dipilah, diolah, atau dibawa menuju tempat pemrosesan akhir. Masalahnya, kemampuan setiap daerah tidak sama. Ada wilayah yang memiliki TPS3R, bank sampah, rumah kompos, armada pengangkutan, dan fasilitas pengolahan. Ada pula daerah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, jarak pengangkutan yang jauh, kondisi jalan yang sulit, serta kapasitas TPA yang terbatas.
Di sinilah MBG bertemu dengan persoalan persampahan yang sudah lebih dahulu ada. Tambahan timbulan dari SPPG mungkin terlihat kecil jika dilihat dari satu dapur, tetapi jumlahnya dapat menjadi persoalan apabila kegiatan serupa berlangsung di banyak lokasi dan setiap hari.
Sampah Kita Belum Selesai Dikelola
Besarnya persoalan persampahan Indonesia dapat dilihat dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025. Dari 278 kabupaten/kota yang melakukan input data, timbulan sampah yang tercatat mencapai sekitar 29,20 juta ton per tahun. Sekitar 32,9 persen atau 9,61 juta ton per tahun tercatat terkelola, sedangkan 67,1 persen atau sekitar 19,59 juta ton per tahun belum terkelola.
Data tersebut memang belum menggambarkan seluruh Indonesia karena tidak semua kabupaten/kota melakukan input ke dalam SIPSN. Meski begitu, angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa kapasitas pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan besar. Tambahan aktivitas yang menghasilkan sampah seharusnya tidak dilepaskan dari kondisi tersebut.
Persoalannya juga tidak hanya berada pada jumlah sampah. Ada persoalan pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, fasilitas pengolahan, pembiayaan, tenaga pengelola, hingga tempat pemrosesan akhir. Karena itu, meminta masyarakat untuk sekadar membuang sampah pada tempatnya tidak cukup apabila sistem setelah tempat sampah tersebut belum berjalan dengan baik.
Ketika Sampah MBG Keluar dari Dapur
Sisa pangan memiliki karakter yang berbeda dengan plastik dan kardus. Sebagian dapat dimanfaatkan untuk kompos, pakan ternak, atau pengolahan organik lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Persoalan muncul ketika sisa makanan bercampur dengan plastik, kemasan, dan material lainnya. Sesuatu yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan akhirnya berubah menjadi residu.
Lebih jauh lagi, makanan yang terbuang bukan hanya menghasilkan sampah. Ada air, energi, bahan baku, tenaga kerja, dan sumber daya lain yang sebelumnya digunakan untuk menghasilkan makanan tersebut. Ketika makanan tidak sampai memberikan manfaat kepada penerima, sumber daya yang digunakan sepanjang proses produksinya juga ikut terbuang.
Sampah yang tidak memiliki jalur pengelolaan jelas dapat berakhir di tempat yang berbeda. Ada yang dibakar, ditimbun, dibuang ke lahan kosong, bercampur dengan sampah rumah tangga, bahkan berpotensi masuk ke drainase dan sungai. Sampah memang dapat menghilang dari pandangan, tetapi bukan berarti persoalannya ikut hilang.
Jangan Sampai Bebannya Berpindah ke Masyarakat
Kondisi tersebut menjadi lebih rumit di daerah yang belum memiliki sistem persampahan memadai. Masyarakat mungkin sudah diminta menjaga kebersihan, tetapi fasilitas pengumpulan terbatas. Mereka dapat diminta memilah sampah, tetapi tidak tersedia pengangkutan terpilah. Mereka juga dapat diminta mengurangi sampah, sementara aktivitas baru di wilayahnya justru menghasilkan tambahan timbulan setiap hari.
Beban lingkungan akhirnya berpotensi berpindah kepada masyarakat sekitar. SPPG membutuhkan sistem yang jelas agar sampah dari aktivitasnya tidak dibuang sembarangan atau ditangani dengan cara yang berisiko mencemari lingkungan. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui sejak awal berapa besar tambahan timbulan yang akan muncul dan ke mana sampah tersebut akan dibawa.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak dapat hanya dilihat dari hubungan antara dapur dan penerima makanan. Ada lingkungan di sekitar dapur yang juga harus diperhitungkan. Program yang memberikan manfaat bagi masyarakat tidak seharusnya menciptakan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Kebiasaan Lama Tidak Boleh Menjadi Jalan Keluar
Ketika fasilitas pengelolaan tidak tersedia, cara paling mudah sering kali adalah membakar atau membuang sampah ke tempat yang dianggap jauh dari permukiman. Padahal, tindakan tersebut hanya memindahkan masalah. Pembakaran dapat menghasilkan emisi, penimbunan yang tidak sesuai dapat mencemari tanah, sementara sampah yang masuk ke saluran air dapat bergerak menuju sungai dan wilayah hilir.
Pemilahan sejak sumber menjadi salah satu langkah penting. Sisa pangan dapat dipisahkan dari plastik dan material lain. Kardus, botol, serta jenis plastik tertentu dapat diarahkan ke sistem pemanfaatan kembali atau daur ulang. Semakin sedikit material yang tercampur, semakin besar peluang untuk mempertahankan nilai yang masih dimiliki sampah tersebut.
Cara pandang ini penting karena sampah tidak selalu berarti sesuatu yang tidak bernilai. Sebagian material masih dapat menjadi bahan baku. Masalahnya, nilai tersebut sering hilang ketika semua material dicampur dan akhirnya dibuang bersama-sama.
Aturannya Sudah Ada, Tinggal Bagaimana Menjalankannya
Pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan MBG sebenarnya bukan persoalan tanpa dasar hukum. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam penyelenggaraan MBG. Artinya, persoalan lingkungan sudah masuk ke dalam tata kelola program.
Kerangka tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengelolaan air dan perlindungan sumber daya air juga memiliki ketentuan tersendiri.
Tantangannya bukan lagi sekadar apakah aturan tersedia, tetapi bagaimana aturan tersebut diterjemahkan di lapangan. SPPG membutuhkan prosedur yang jelas mengenai pemilahan, pencatatan timbulan, penanganan sisa pangan, pengangkutan, pengolahan, pengelolaan air limbah, hingga pengawasan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sistem persampahan mampu menerima tambahan timbulan dari kegiatan tersebut.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti di Pintu SPPG
Pengelolaan lingkungan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah perlu memastikan fasilitas, pengangkutan, pengolahan, pengawasan, dan edukasi tersedia. Pengelola SPPG perlu mengetahui jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan serta memastikan penanganannya sesuai ketentuan. Masyarakat juga memiliki peran dalam memilah, mengurangi, dan menjaga lingkungan.
Pelaku lain di sepanjang rantai pengelolaan juga dapat dilibatkan. TPS3R, bank sampah, rumah kompos, pengelola sampah terpilah, peternak, dan fasilitas pengolahan dapat menjadi bagian dari sistem sesuai karakteristik wilayah. Kerja sama seperti ini membuat sampah tidak langsung diarahkan menuju TPA, tetapi terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis dan potensi pemanfaatannya.
Pendekatan tersebut juga membuat tanggung jawab menjadi lebih adil. Masyarakat tidak hanya diminta mengubah perilaku, sementara fasilitas tidak tersedia. Pemerintah tidak hanya diminta menyediakan fasilitas, sementara sampah dari sumbernya tidak pernah dipilah. Pengelola SPPG juga tidak cukup hanya memastikan makanan selesai diproduksi. Semua bagian harus berjalan dalam satu sistem.
Bangun Sistem Sebelum Sampah Menumpuk
Langkah paling penting justru dilakukan sebelum SPPG beroperasi. Setiap lokasi seharusnya memiliki perkiraan timbulan sampah, jenis material yang dihasilkan, fasilitas pengelolaan yang tersedia, jalur pengangkutan, serta tujuan akhir residu. Sisa pangan juga perlu dicatat agar dapat diketahui jumlah yang dihasilkan dan bagaimana material tersebut dimanfaatkan.
Perencanaan bahan pangan dapat menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah. Kebutuhan bahan yang dihitung secara lebih tepat dapat mengurangi sisa. Pemilihan kemasan dapat dipertimbangkan berdasarkan fungsi dan dampaknya. Pemilahan dapat dilakukan sejak dari dapur. Sisa pangan dapat diarahkan ke pengolahan yang sesuai. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dipertahankan agar tidak langsung menjadi residu.
Langkah tersebut membuat pengelolaan sampah menjadi bagian dari sistem MBG, bukan pekerjaan tambahan setelah makanan selesai dibagikan. Program sebesar MBG membutuhkan perencanaan yang tidak hanya menghitung berapa banyak makanan yang harus diproduksi, tetapi juga berapa banyak sisa yang mungkin muncul dan bagaimana sisa tersebut ditangani.
Makan Bergizi, Lingkungan Jangan Terlupakan
Masyarakat membutuhkan makanan yang cukup dan bergizi. Pada saat yang sama, mereka juga membutuhkan udara yang bersih, air yang tidak tercemar, lingkungan yang sehat, dan sistem persampahan yang bekerja. Dua kebutuhan tersebut tidak perlu dipertentangkan. Program MBG justru dapat berjalan lebih baik apabila manfaat gizi dan perlindungan lingkungan dipikirkan sejak awal.
Data SIPSN 2025 menunjukkan persoalan sampah yang belum terkelola masih besar. Karena itu, setiap aktivitas baru yang menghasilkan timbulan perlu diikuti kesiapan sistem. Jangan sampai makanan bergizi sampai kepada penerima, tetapi sampah dari proses produksinya justru menjadi beban bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Program MBG seharusnya tidak hanya meninggalkan manfaat bagi kesehatan masyarakat. Program ini juga dapat menjadi kesempatan untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.
